Mohon tunggu...
hakimnadhifwynneputra
hakimnadhifwynneputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sistem Informasi Universitas Airlangga

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

29 Desember 2024   16:35 Diperbarui: 29 Desember 2024   16:33 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Zonasi PPDB oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan tujuan utama mengurangi ketimpangan pendidikan antar sekolah di Indonesia. Melalui sistem zonasi, siswa diharapkan dapat bersekolah di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia telah menjadi isu yang kontroversial. Sistem zonasi bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan tetapi seringkali dihadapkan dengan tantangan pada pelaksanaannya sehingga menimbulkan kontra diantaranya:
1. Aturan PPDB selalu berubah bahkan masih kekurangan murid.
2. Zona titik yang masih dapat disalahgunakan.
3. Zona sekolah yang tidak updates.

Dengan kontra PPDB tentunya diperlukan suatu gagasan dan langkah yang konkret secara komprehensif dari pemerintah. Setiap tahun pelaksanaan PPDB sistem zonasi selalu diwarnai protes dari orang tua wali murid yang mana hal tersebut menjadi suatu pemandangan berulang kontinyu dari tahun ketahun namun tidak terdapat solusi dan penyelesaiannya.

Berdasarkan preseden diatas saya mencoba memberikan suatu ide gagasan yang mungkin dapat memberikan solusi alternatif penyelesaian dari pelaksanaan PPDB diantaranya:
1. Validitas Daya Tampung dan  Jumlah Calon Murid
Pemerintah harus mempunyai data yang valid dan akurat untuk wilayah dalam menentukan zona sekolah sehingga antara ketersediaan pagu dan jumlah sekolah seimbang. Bukan hanya berdasarkan zona dimana sekolah berada dengan interaksi jarak dengan calon siswa dan setiap tahun tetap mengunakan metode yang sama. Seharusnya pemerintah setiap tahun melakuan kajian, analisis dan validasi dari jumlah calon siswa. Sehingga dimungkinkan setiap tahun akan terjadi perubahan dari zona, jarak dan zona group dari masing-masing sekolah. Pelaksanaan zonasi bersifat dinamis dan selalu up to dates dengan kondisi setiap tahunnya sehingga progam PPDB zonasi dapat berkesinambungan.
2. Infrastruktur Sama
Dengan zonasi maka pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana di setiap sekolah di akademik maupun non akademik.  Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya sekolah favorit dan sekolah tidak favorit. Sistem zonasi tidak dapat dilaksanakan kerena adanya ketidaksetaraan fasilitas diantara sekolah sehingga menyebabkan orang tua masih memilih sekolah yang mempunyai fasilitas pendidikan yang lengkap seperti  laboratorium, kelas ber AC, halaman yang luas, lapangan basket atau futsal, volley dll. Pemerintah wajib melakukan perbaikan infrastruktur, ruang kelas, peningkatan kompetensi guru dan penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai sehingga dari orang tua juga akan menyadari bahwa semua sekolah telah mempunyai fasilitas yang sama. Selama tidak terdapat kesetaraan fasilitas dan infrastruktur sarana dan prasarana pendidikan maka sistem zonasi pasti setiap tahun akan tidak berjalan sesuai tujuan dan akan menghadapi kendala pada sekolah sendiri maupun penolakan dari orang tua wali murid.
3. Peningkatan Kualitas Tenaga Pengajar
Salah satu langkah yang wajib dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan peningkatan kualitas tenaga pengajar pada sekolah yang mungkin mendapatkan stigma sekolah pinggiran. Hal ini syarat mutlak agar stigma akan hilang dengan sendirinya dengan adanya kesetaraan dari tenaga pengajar pada setiap sekolah dengan melakukan sertifikasi standar dan keahlian khusus bagi setiap tenaga pengajar di sekolah. Peningkatan kualitas juga dapat dilakukan dalam bentuk rotasi dan regenerasi dimana tenaga pengajar yang berprestasi atau senior dilakukan rotasi atau sebagai mentor kepada sekolah lain sehingga grading dan indeks dari sekolah dapat meningkat bahkan sama. Dengan kesetaran tersebut maka proses pemerataan pendidikan yang menjadi goal dari sistem zonasi akan dapat tercapai.
4. Edukasi Orang Tua
Jika semua sekolah mempunyai tenaga pendidik dengan kualitas yang setara, sarana dan prasarana infrastruktur yang sama dengan adanya sertifikasi standar yang sama bagi semua sekolah maka akan memberikan kemudahan dan penerimaan bagi orang tua atas pelaksanaan sistem zonasi. Orang tua siswa tidak akan keberatan bahkan akan mendukung program zonasi dengan adanya evidence yang langsung dapat dilihat oleh orang tua siswa. Orang tua siswa harus diberikan informasi yang jelas, transparan atas upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah terkait pemerataan yang telah dilakukan mulai dari infrastruktur sarana dan prasarana pendidikan yang sama, tenaga pengajar yang berkompeten dan merata serta adanya standarisasi sertifikasi keahlian yang berlaku bagi semua sekolah. Jika hal tersebut telah dilakukan maka orang tua akan sukarela dan mendukung dari pelaksanaan program zonasi. Orang tua harus diberikan informasi yang jelas, transparan dan tepat waktu mengenai bagaimana sistem zonasi.
5. Zonasi Fleksibel
Sistem zonasi wajib di updates berdasarkan masukan, analisa dan kajian bahkan permasalahan yang terjadi setiap tahunnya bahkan jika diperlukan melakukan entry source data dari issue dan komplain dari orang tua siswa. Dari raw data tersebut digunakan sebagai big data guna dilakukan analisa untuk pelaksanaan sistem zonasi tahun selanjutnya yang meliputi term and condition, tahapan zonasi hingga validasi jarak yang selama ini tidak pernah melibatkan dari Dispendukcapil sebagai pihak atau instansi yang mempunyai data atas kependudukan secara detail baik jumlah keluarga, usia sekolah, usia produktif hingga usia non produktif. Dengan zonasi yang fleksibel berdasarkan kajian dari ketidaksempurnaan PPDB sebelumnya maka akan terdapat parameter dan faktor-faktor lain selain hanya menghitung jarak. Sebagai contoh bagaimana jika seorang atlet basket karena domisili dan jarak mengharuskan sekolah dekat dengan rumah tetapi tidak memiliki ekstrakurikuler basket dan sebaliknya. Kondisi tersebut justru zonasi akan mematikan potensi dan talent dari siswa tersebut. Selain itu seringkali juga terdapat kondisi siswa dengan kemampuan akademik yang tinggi atau mereka yang memiliki minat dan bakat khusus dapat diberikan kesempatan untuk bersekolah di luar zona mereka asalkan ada alasan yang jelas dan berdasarkan penilaian yang obyektif.
6. Penghapusan Pemenuhan Pagu
Dengan zonasi harusnya tidak terdapat lagi jalur pemenuhan pagu yang sesungguhnya sangat rentan adanya manipulasi dan hal tersebut berpotensi menjadi adanya kecurangan. Dalam pemenuhan pagu tidak terdapat syarat apapun yang wajib dipenuhi oleh calon murid, harusnya jika terdapat pemenuhan pagu maka wajib berdasarkan pertimbangan dan urutan seperti cadangan, prestasi akademik atau non akademik  dan lainnya. Dengan adanya pemenuhan pagu setelah pengumuman menandakan bahwa pemerintah sesungguhnya tidak pernah melakukan evaluasi, validasi dan analisa terkait PPDB dari tahun ke tahun.

Dari apa yang saya sampaikan diatas maka hendaknya pemerintah harus melakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap implementasi sistem zonasi. Bentuk pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui pengumpulan data terkait dampak zonasi, komplain orang tua siswa bahkan berita di media massa untuk dijadikan bank data dan dianalisa sehingga dapat menjadi suatu kesimpulan untuk kelemahan PPDB tahun sebelumnya yang digunakan sebagai dasar aturan pelaksanaan PPDB tahun kedepannya. Hasil evaluasi tersebut juga digunakan untuk perbaikan kebijakan pendidikan di masa depan dengan mengimplementasikan gagasan dan solusi yang saya sampaikan diatas, pemerintah dapat meningkatkan efektivitas sistem zonasi dan mencapai tujuan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Implementasi sistem zonasi harus dilakukan pengawasan pihak ketiga yang indepen dan melibatkan pihak terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai dinas yang mempunyai raw data atas usia sekolah, usia kerja dan usia produktif atau non produktif. Sistem zonasi bukan hanya milik dan tanggungjawab pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tetapi produk hukum dari pemerintah yang wajib dilakukan pengawasan pemeriksaan hingga pertanggungjawaban atas pelaksanaannya agar dapat sukses terlaksana dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahunnya sehingga menghasilkan sistem zonasi yang dinamis dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Internet
Unairnews. (2024, Desember 19). Pakar Sosiologi Pendidikan UNAIR Soroti Keberlanjutan Sistem Zonasi PPDB 2025. Retrieved from Pakar Sosiologi Pendidikan UNAIR Soroti Keberlanjutan Sistem Zonasi PPDB 2025: https://unair.ac.id/pakar-sosiologi-pendidikan-unair-soroti-keberlanjutan-sistem-zonasi-ppdb-2025/

Jurnal
Muhammad Sufyan Rabbani, A. J. (2023). Polemik Sistem Zonasi PPDB Dalam Mewujudkan Pemerataan Pendidikan. Jurnal Pendidikan, Bahasa dan Budaya (JPBB), 205-211.

Nurhizrah Gistituati, Z. S. (2021). Kebijakan Penerapan Sistem Zonasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 1870-1877.

Siska Diana Sari, A. N. (2021). Persepsi Masyarakat Terhadap Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Zonasi. Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 30-36.

Siti Uluwiyah, A. N. (2024). Implementasi Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru. Journal Karimah Tauhid, 9318-9325.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun