Mohon tunggu...
HAKIM IKHWAN
HAKIM IKHWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Malang

Mahasiswa S1 Geografi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Pribadi Tragedi Kanjuruhan

19 Desember 2022   22:16 Diperbarui: 20 Desember 2022   08:58 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memberikan opini berita yang ada kompasiana berjudul "Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan" yang diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2022.

Tragedi Kanjuruhan menuang banyak konspirasi  dan korban jiwa yang berkesan dalam masyarakat Indonesia khususnya Malang. Tragedi ini unik untuk dikaji karena menyangkut Hak dan Asasi Manusia (HAM) dan menyangkut orang banyak. Seperti yang diketahui, setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan jelas tertuang di HAM. Jaminan kebebasan HAM hak hidup seseorang sudah diatur dalam konstitusi, Pasal 28 A, Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan bertambah menjadi 133 orang. Hal tersebut diketahui setelah satu pasien korban tragedi Kanjuruhan dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang pada Selasa (18/10/2022). Dari tragedi ini banyak menyebabkan penghilangan perpecahan antara masyarakat dengan Polri. Hal ini menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap kapolri. Banyak masyarakat yang meminta untuk menindaklanjuti kelakukan polisi yang melemparkan gas air mata ke tribun Stadiun Kanjuruhan.

Dengan terjadinya tragedi kanjuruhan akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pemerintah. Dari segi masyarakat alangkah baiknya selalu memegang teguh ketertiban terlebih di keramaian. Memberikan support atau dukungan memang hal yang baik namun harus diikuti dengan ketertiban. Sebab, kemungkinan terbesar banyaknya korban jiwa adalah pelemparan gas air mata untuk menjaga ketertiban. Dari segi pemerintah, lebih memperhatikan dampak dari penggunaan gas air mata di kerumunan dan menjaga ketertiban sesuai dengan aturan FIFA terkait larangan pelemparan gas air mata ke arah tribun stadiun.

Menurut opini pribadi, Saya pro terhadap kubu masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang menjadi korban adalah pihak yang tidak bersalah. 133 korban meninggal termasuk juga pelajar dan anak-anak. Tidak  seharusnya gas air mata ditembakkan dalam ruangan tertutup dan keramaian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun