Mohon tunggu...
Huda
Huda Mohon Tunggu... Freelancer - pekerja bebas

Pengamat fenomena sosial ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan, menyenangi keberagaman dan keadilan dalam berbangsa bermasyarakat

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Daftarkan Segera Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan agar Dapat Prioritas Kuota Penangkapan Ikan

9 November 2022   14:02 Diperbarui: 9 November 2022   14:34 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapal perikanan sedang leyeh2 di Palabuhanratu (sumber: koleksi penulis)

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberlakukan penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur dengan memprioritaskan pembagian kuota penangkapan ikan untuk pelaku usaha penangkapan dan pengangkutan ikan berbendera Indonesia dengan dokumen perizinan yang lengkap dan sah.

Pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan khususnya yang masuk kategori berizin pusat maka perlu melakukan pendaftaran dan pengurusan izin agar mendapatkan pertimbangan dalam penentuan kuota penangkapan.

Pelaku usaha yang perlu melakukan pendaftaran khususnya dengan kondisi: 1. Kapal sudah dibangun namun belum memiliki gross akta, Surat Izin Usaha Perikanan, Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan, Buku Kapal Perikanan, dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan. Kondisi yang ke-2. 

Kapal sudah dibangun dan sudah memiliki gross akta namun belum memiliki Surat Izin Usaha Perikanan, Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan, Buku Kapal Perikanan, dan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atau Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan. 

Kondisi ke-3. Kapal sudah memiliki perizinan berusaha penangkapan ikan atau pengangkutan ikan yang diterbitkan Pemerintah Daerah, namun akan didaftarkan sebagai kapal berizin Pemerintah Pusat karena mempunyai ukuran di atas 30 GT dan / atau beroperasi di atas 12 mil laut.

Implementasi kebijakan penangkapan perikanan terukur diharapkan dapat menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan yang memberikan nilai tambah yang bisa dinikmati oleh nelayan maupun pelaku usaha terkait lainnya. Peran aktif masyarakat dalam ikut serta mengawasi kebijakan penangkapan terukur yang sesuai koridor diharapkan memberikan masukan kebijakan pengelolaan perikanan kedepannya agar terus lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat perikanan pada khususnya dan masyarakat umum secara luas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun