Mohon tunggu...
Hakim
Hakim Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

baca buku sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Dana Bansos Covid-19 di Indonesia

18 November 2022   18:07 Diperbarui: 18 November 2022   18:07 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

 

 

  • Pendahuluan

Pandemi covid-19 membawa dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Saiful seorang pengamat kebijakan publik dan pelaku bisnis, bahwa ada tiga dampak besar pandemi Covid-19 bagi perekonomian nasional:

  1. Melemahnya konsumsi rumah tangga atau melemahnya daya beli.
  2. Melemahnya bidang investasi dan berimplikasi terhadap berhentinya berbagai bidang usaha.
  3. Pelemahan ekonomi sehingga menyebabkan harga komoditas turun. Akibat dampak tersebut, pemerintah telah melakukan tindakan cepat, program vaksinasi, program pemulihan ekonomi nasional, BLT, dan bantuan modal usaha UKM/UMKM.

Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah juga menyelenggarakan program dana bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat miskin atau mereka yang terkena dampak pandemi. Presiden Joko Widodo membentuk badan khusus untuk menangani pandemi Covid-19, yaitu dengan membentuk komite khusus penanganan Covid-19 dan Dewan Nasional Pemulihan Ekonomi (PEN). Pembentukan panitia tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden

Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) dan Panitia Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Namun kebijakan pemerintah tersebut justru disalahgunakan oleh oknum tertentu salah satunya aksi korupsi dalam dana bantuan sosial covid-19 yang dilakukan oleh menteri sosial Juliari Peter Batu bara. Langkah pertama, adalah Menteri Juliari membentuk tim khusus yang terdiri dari direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Papen Nazarudin dan dua orang sebagai pejabat pembuat komitmen, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Langkah kedua, adalah menetapkan tim khusus untuk menunjuk langsung pemenang tender dan menetapkan isi paket bansos, kemudian peserta tender diminta untuk menyerahkan fee minimal 10% untuk satu paket sembako kepada Menteri Juliari. Fee tersebut kemudian dikumpulkan dalam koper di sejumlah tempat dan dikelola oleh staf Juliari dan dua sekretarisnya. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi menteri Juliari dan partai yakni; sewa jet pribadi, sewa hotel, ruangan, makanan, dan digunakan untuk pemenangan calon kepala daerah dari PDIP.

Pembahasan

Pada dasarnya untuk mengiringi kebijakan Dana Bansos pemerintah telah membentuk Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020, bahwa didalamnya dinyatakan:

  1. Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ekonomi nasional, serta pemulihan dibentuk Komite transformasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Nasional yang selanjutnya Ekonomi disebut Komite.
  2. Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Komite ini terdiri dari tiga bagian yaitu, Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Komite ini bertujuan untuk menyusun dan mengawal seluruh program pemulihan ekonomi serta memulihkan perekonomian nasional yang diperkirakan akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Adapun kewenangan yang diemban oleh komite tersebut adalah:

  1. Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada presiden demi mempercepat penanganan Covid19 dan pemulihan ekonomi, serta mengintegrasikan dan mengevaluasi seluruh terobosan kebijakan dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
  2. Satgas Penanganan Covid-19 bertugas dalam menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis penanganan Covid19 secara cepat dan tepat, melakukan pengawasan dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam kebijakan terkait penanganan Covid-19.
  3. Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis, melakukan pengawasan, dan menetapkan, serta melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan dalam pemulihan ekonomi nasional.

Berdasarkan program Mata Najwa 11 Februari 2021 di dalamnya dibahas terkait kasus korupsi dana bansos Covid -19 bahwa masyarakat miskin adalah salah satu korban dari buruknya regulasi dana bantuan sosial Covid-19, mereka menyatakan bahwa paket sembako yang mereka terima dari pemerintah sangatlah jauh dari nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 300.000 untuk satu paket sembako dengan biaya potongan Rp 15.000 biaya goodie bag, dan potongan biaya Rp 15.000 biaya jasa transportasi. Artinya secara keseluruhan isi paket sembako tersebut seharusnya bernilai sekitar Rp 270.000. Akan tetapi, warga mengaku bahwa paket sembako yang mereka terima jauh dari nominal yang telah ditetapkan pemerintah dalam satu paket sembako tersebut. Hal tersebut dapat mereka ketahui dari jenis kualitas dan merek dari masing- masing item barang yang terdapat dalam satu paket sembako. Warga juga mengeluhkan bahwa isi barang atau item dari paket sembako tersebut sangatlah tidak layak pakai, hal ini terlihat dari jenis beras yang berkutu juga sangat kusam, ayam yang busuk, dan jenis- jenis barang lainnya seperti sarden dan susu yang memiliki kualitas yang rendah atau merek yang bahkan mereka tidak pernah melihat sebelumnya di pasaran. Hasil dari penghitungan dan penelitian warga, mereka menyatakan bahwa isi paket sembako yang mereka terima hanya berkisar antara Rp. 140.000 sampai dengan Rp. 150.0000 saja, tentu nominal tersebut sangatlah jauh dari nilai nominal satu paket sembako yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun