Mohon tunggu...
Hakeem Elfaisal
Hakeem Elfaisal Mohon Tunggu... wiraswasta -

fakultas ekonomi USAHID dan Fak HUKUM Bungkarno,wiraswasta,pengajar dan pembelajar\r\nKalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis”. [Imam Al-Ghazali]\r\n\r\nOrang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tak menulis, ia akan hilang di dalam masyaraka (Pramoedya Ananta Toer )\r\nDan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani dan Daruquthni)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

BPJS harus Menolak Calon Peserta Perokok Aktif

16 Januari 2015   06:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:02 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPJS akhir ini ini memangsepertinya mengalamiturbelensi keuangan yg agak merepotkan , banyak klaim atau peserta yg rongsokan (rawan sakit/penyakitan biaya tinggi ) membuat BPJS dominan di isi oleh orang orang ygrata rata bermasalah secara kesehatan .BPJS seperti tak mampu melawan takdirnya ,

Era para perintis BPJS jaman pemerintah Pak BEYE , BPJS bengitu mudahmemasukan Peserta Baru , rakyat penyakitan mulai memanfaatkan peluang ini , berobat Mahal , Cuma bayargocap perbulan sakit ditanggung ama orang lain (peserta yg sehat),

Disamping itu klaim pembayaran JKN oleh BPJS ke provider banyak mengalami kendala , maklum alsan Klise , BPJS ngak punya duit , wong yg ikut jadi peserta rata penyakitan .atau bermasalah kesehatannya .

Tanpa masa tunggu dlm pengajukan aktivasi Pelayanan kesehatan membuat muka BPJS Babak belur,claim begitu tinggi pemasukan kurang , namun semuanya itu hanya sementara , BPJS mampu membuat aturan baru yg lebih mantap dan menjebak , Masa tunggu Pelayanan diubah menjadi tujuh hari , dan konon tiga bulan terlambat maka kepesertaan BPJS non aktif (tidak mendapat pelyanan Kesehatan ) dan mungkin jika melunasi tagihan maka harus kembali ke MASA tunggu . arti nya kalo sakit sekarang sedangkan kepesertaanyatidak aktif maka “PAKE UANG DIKANTONG ENTE”

Masa tunggu danmasa Kolaps/masa aktivasi kepesertaan BPJS adalah salah satu terobasan BPJS mendisiplinkan /memaksa peserta untuk mengumpulkan danasecara cepat dan tepat .dan itu mulai membuahkan hasil .

Poster baru BPJS memang menggugah kita dengan Motto Membayar Iuran adalah wujud kepeduliaan dan gotong royong Peserta .

Dengan asumsi 1 orang sakit jantung yg melakukan Operasi memakan biaya rp 150 jt dan hal ini dipersamakan dengan orang sehat(yg tidak menggunakan pelayanan kesehatan di bulan tsb) minimal kelas 3 rp 25500 sebanyak 5882 peserta .

Bungkus rokok mengandung peringatan dapat Menyebatkan penyakit kanker , serangan jantung,impotensi, gangguaan kehamilan dan janin , seperti tidak dipedulikan oleh para perokok .” Tubuh tubuh gua , ngapaiin lu ngurisin orang . gua merokok kan ngak ngeruigin lu pada,rempong amat .

Itulah sugesti yg selalu tertanam dalam alam bawah sadar perokok , tanpa mempedulikan peringan di bungkus ROKOK,dan tidak merugikan orang lain

Saat nya BPJS cerdik ,memanfaatkan situasi , dan memperhitungkan yang namanya resiko , perokok tentu adalah peserta yg berisiko tinggi mengalami penyakit yg ada dibungkus Rokok . maka selayaknya BPJS segera memutuskan MENOLAK PESERTA BPJS YG MEROKOK,

Dengan langkah ini BPJS akan menghemat milyaran dana , dan membantu program pemerintah Bebas ROKOK .dan tentu pula menyelamtkan JIWA jiwayg diperbudak ROKOK , serta memberi pelajaran kepada Para Perokok bahwa mereka telah merugikan ribuaan orang sesuai dengan perbandinganposter tsb

Kapan dilaksanakan BPJS ????????….. saat ini juga .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun