Bubar kan KPK ,Sekarang Juga
Hak Impunitas kemutlakan oleh KPK
Kasus pimpinan KPK memang menarik mulai dari Kasus pimpinan KPK Antasari yg dibui sertacicak vs buaya telah memasuki jili 2 , ibarat cerita koping ho cerita masih akan berlanjut dan berlanjut .
Di negeri para bedebah ini sangat mustahil untuk menemuiorang maksum , bersih dari kesalahan masalalu , ini terbukti dengan ditangkapanyaBW oleh kabereskrim dan ditetapkannya sebagai tersangka .
Padahal BW denganFIT proper mendapat Nilai 10dan dianggap maliakat oleh Anas pun bisa tersangkutdengan mudah di Jadikan tersangka .
Pemimpin di republic ini memang menganggap rakyat Buta , dan tuli setelah di tetapkanya calon tunggal Kapolrisebagai tersangka , begitu banyak runtutan dan ledakan kejadiaan yg membuat kita terpesona
Sebut sajaPhoto mesra ASdengan Puteri Indonesia dengan , Rumah Kaca , Drama Penangkapan BW , pelaporan kasus Adnan Pandu Prajalainnya akan terus berlanjut menembak Pimpinan KPK .
Toh Polri sebagai salah satu lembagapenegak hukum dapat memeriksa dan menahan menjadikan sesorang terperiksa , tersangka dengan keyakianan penyidik , soal hasil Putusan serahkan aja sama Jaksadan Hakim . yg penting kasus P21 .dan masuk pengadilan .
KPK memanag seharusnya di bubarkan karena ngak ada pejabat di negeri ini yg ngak Korup , semua/Praktisi Hukum / pejabat melanggar hukum punya aib masing masing , sederhananya jika KPK maomenjadikan Pejabat teras lainnya tersangka OTomatis Pimpinan KPK pasti akan jadi tersangka juga , karena rumusan diatas
Apalagi Pimpinan KPKbanyak berlatar belakang Advocad , Polisi , dan Jaksa , sama sama tahu ajatahu aja lah kita .
Hak Impunitas
Kita adalah Bangsa Keledai , yg terperosok kelobang yg sama dan akan terus terperosok , kasus Cicak Vs Buaya yg telah berjilid adalah buktinya ,DPR memang membiarkan hal ini terus terjadi seakan tanpa adanya solusi dan pencegahannya .
Terobosan Hukum memang harus dibuat ,Pimpinan KPK harus di bebaskan dari tuntutan hukum yg dilakuanya dimasa lalunya selama menjabat(terpilih) sebagai Pimpinan KPK , sedangkan kesalahan/pelanggaran hukum /etika yg dilakukan di masa menjabat sebagai pimpinan KPK yg dapat diproses hukum . hal ini pun sudah di gaungkan oleh KPK , namun dengan terang benderang DPR menolaknya , sekali lagi Kita Hidup di Negeri yg Pejabatnya suka membodohi Rakyatnya .
Sederhanya Hak Impunitas KPK jika diterapkan akan berdampaknya pada hilang nya cerita icak Vs buaya dan kriminalisasi pimpinan KPK dengan motif balas dendam dan dimasa yg akan datang.sehingga KPK lebihFokus memburu Para MALING MALING .
Namun yg menjadikendala utamanya adalah Maoukah Pak Presiden JOKOWI membuat Perpu nya atau DPR yg membuat UU ?? memang buah simalakama …
Jika dibuatkan KPK akan semakin mengilla ya Pak JOKOWI (tepuk Jidah dah )
Maka tak ada jalan lain saya setuju KPK DIBUBARKAN saja .alasan nya sangat sederhana Kasihan Pimpinan KPK ditangkap waktu antar anak sekolah pake diborgol lg disamping itu , akan selalu tersandung kasus Masa lalu,,,,, Kecuali Bisa Kongkalikong hehehehhe.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H