Mohon tunggu...
Adham HakamAmrulloh
Adham HakamAmrulloh Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Aktif sebagai seorang mahasiswa sekaligus aktifitas pendidikan, kebudayaan dan kemanusiaan dibeberapa organisasi. Lebih banyak menerima konsultasi pelajar dengan masalah ke dirian. Memiliki sedikit pandangan berbeda dari teman pada umumnya dan lebih suka jalan dan ngopi di tempat yang dingin tentunya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU ITE Hanya untuk Orang Berkelas?

7 Oktober 2021   18:39 Diperbarui: 7 Oktober 2021   18:54 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia sebagai negara hukum tentu akan mendahulukan hukum sebagai jalur penyelesaian masalah. Hukum sendiri memiliki sifat memaksa bagi semua rakyat yang ada dibawah naungan negera tersebut. Hal tersebut berlaku untuk semua prodak hukum yang ada di Indonesia. 

Termasuk ketika pejabat tinggi mengatakan suatu hal kebijakan namun tidak dijadikan sebuah hukum maka hal tersebut tidaklah berarti. Dan bahkan jikalau seorang pejabat tinggi melanggar hukum dapat juga diproses hukum.

"Demokrasi harus berdasarkan kedaulatan hukum dan persamaan setiap warga negara tanpa membeda bedakan"
KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) mantan presiden ke-4 RI

Migrasi aktifitas masyarakat kedunia digital merupakan fenomena yang terjadi akibat dari Revolusi Industri 4.0 (RI 4.0) sejak awal kemunculan nya. Meskipun lonjakan migrasi tersebut baru terlihat sejak wabah covid 19.

Equality before the law (EBL) berarti kedudukan setiap orang adalah sama di hadapan hukum. EBL ini merupakan salah satu asas dasar hukum sebagaimana yang tercantum di pasal 27 ayat 1 Undang undang dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu yurisprudensi yang dikeluarkan oleh pengadilan dibuat harus dengan seadil adilnya. 

Jikalau tidak puas dari hasil pengadilan negeri masih dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi dari pengadilan negeri awal. Dan dapat diteruskan lagi untuk mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan tinggi sebelumnya jika masih kurang puas akan yurisprudensi yang diterima.

Beberapa waktu terakhir masyarakat dituntut untuk belajar lebih dalam terkait penggunaan teknologi yang semakin canggih. RI 4.0 yang berlangsung sejak tahun 2000-2005 memberikan akses kemudahan informasi dan transaksi Elektronik di seluruh dunia. 

Dan pada 2008 Indonesia meresponnya dengan kebijakan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau yang biasa dikenal dengan UU ITE, menurut Hikam Halwanullah SH UU ITE ini pada awalnya difokuskan untuk mengatur masalah transaksi bisnis Elektronik. 

Namun dalam perkembangannya pada tahun 2014 mulai banyak permasalahan muncul karena UU ITE tersebut banyak yang menjerat masalah diluar persoalan bisnis.

Seiring berjalannya waktu penetrasi interenet di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut survei yang dilakukan oleh assosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia (APJII) pada tahun 2014 penetrasi pengguna internet sebesar 88 juta jiwa dari 252 juta jiwa penduduk. 

Hingga hari ini tercatat 196 juta jiwa dari 266 juta jiwa penduduk Indonesia atau sekitar 73% masyarakat Indonesia telah menggunakan internet. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun