Berbicara mengenai masa depan memang tak akan ada habisnya. Apalagi berbicara mengenai pernikahan, sebuah topik yang selalu menarik untuk dibahas. Membangun sebuah rumah tangga bukan hanya sekedar bermain peran ataupun terikat antar dua individu.Â
Namun sebuah pernikahan memiliki arti lebih mendalam daripada itu. Banyak upaya yang dilakukan individu ketika menjelang pernikahan, salah satunya sering anda kenal dengan sebutan "Taaruf". Untuk tujuan saling mengenal lebih jauh antara dua individu.Â
Pada masa "Taaruf" tentu anda banyak membahas bermacam hal, salah satunya yang menarik di bahas yaitu sebuah komitmen keputusan boleh atau tidaknya bekerja bagi wanita yang ingin berkarir.Â
Contoh kompromi: Wanita, Mas setelah menikah apa saya masih boleh bekerja? (wanita karir). Jawaban ini tentunya beragam, ada yang di izinkan dengan beberapa persyaratan dan ada juga suami tidak memberi izin, karena suami anda ingin anda (istri) fokus untuk mengurusin rumah tangga dan lain sebagainya.Â
Persoalan seperti ini harus dibicarakan sebelum menikah keputusan yang di sepakati inilah yang disebut sebagai komitmen bersama.
Mungkin anda bertanya, kenapa harus ada komitmen sebelum menikah? Salah satu jawabannya, coba anda perhatikan, pemberitaan dari berbagai media masa, media cetak maupun media online, yang menginformasikan beberapa kejadian tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan terhadap wanita dan lain sebagainya.
Itu seakan-akan tidak ada habis-habisnya dan angka kejadiannyapun semakin mengalami peningkatan. Menurut survei Badan Pusat Statistik atau BPS pada 2017, perempuan di perkotaan atau urban yang mandiri dari sisi ekonomi dan mengenyam pendidikan juga rentan mengalami KDRT sebanyak 36,3 persen.
Seiring data tersebut perlu anda sadari coba anda perhatikan, jumlah penumpang pada angkutan umum, di kereta api pada umumnya terlihat lebih banyak penumpang wanita, di trans jakarta tidak kalah banyak juga lebih dominan perempuan, angkot dan lain sebagainya lebih cenderung terlihat penumpangnya adalah wanita.
Pertanyaannya, Â apakah wanita (sudah menikah) tidak boleh bekerja dan berkarir? Tentu boleh saja wanita (sudah menikah) bekerja dan berkarir, namun kembali lagi kepada komitmen.
Pada prinsipnya ketika wanita (sudah menikah) sepenuhnya tanggung jawab suami, bila dikomitmen awal ada kesepakatan wanita (sudah menikah) diperbolehkan bekerja oleh suaminya dengan beberapa persyaratan di antaranya tetap patuh terhadap suami serta memperhatikan anak dan urusan rumah tangga, iya anda boleh saja bekerja.Â
Yang menjadi persoalannya adalah ketika anda tidak patuh terhadap komitmen, minsalnya, ketika istri pulang kerja sudah larut malam, tidak meminta izin kepada suami.