Assalamualaikum semua...
Artikel ini adalah tugas saya mengenai opini tentang fenomena dalam materi perkuliahan, dan yang ingin saya bahas dalam artikel ini adalah mengenai, fenonena yang terjadi di dalam hukum.
Fenomena yang terjadi di dalam hukum sebetulnya beragam dan kompleks.
Secara dasar kita tau arti Fenomena adalah hal-hal yang dapat disaksikan dengan pancaindra, dan dapat diterangkan serta dinilai secara ilmiah (seperti fenomena alam)/ gejala. Dan fenomena yang dimaksud kali ini adalah yang terjadi di dalam ruang lingkup penghantar ilmu  hukum dimana setiap kejadian yang terjadi dapat kita saksikan dengan pancaindra masing - masing orang di kehidupan sehari - hari.
Terdapat 3 Â Ruang lingkup pengantar ilmu hukum, meliputi:Â
1. Hukum sebagai Norma/ Kaidah Hukum sebagai kaidah yaitu menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.Â
2. Hukum sebagai Gejala Perilaku di Masyarakat Hukum sebagai suatu keadaan/ gajala sosial yang berlaku di masyarakat sebagai maninfestasi dari pola tingkah laku yang berkembang.Â
3. Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan Ilmu Hukum terbagi dalam 2 pengertian :Â
a. Ilmu hukum dalam arti luas, yaitu ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk mengenai hukum (Satjipto Rahardjo).Â
b. Ilmu hukum dalam arti sempit, yaitu ilmu yang mempelajari makna objektif tata hukum positif yang disebut dogmatik hukum (ajaran hukum) (Radbruch).Â
Dimana dalam setiap ruang lingkup penghantar ilmu hukum pasti ada kasus/ fenomena yang terjadi.Â