Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang disimpan di luar negeri dapat memiliki dampak signifikan bagi pelaku usaha, negara, dan rakyat Indonesia.
Dimana DHE Disimpan:
DHE biasanya disimpan di rekening bank luar negeri atau instrumen keuangan internasional lainnya yang dipilih oleh eksportir. Namun, mulai 1 Agustus 2023, pemerintah Indonesia mewajibkan eksportir untuk menyimpan minimal 30% dari DHE mereka dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan.Â
Keuntungan dan Kerugian:
Bagi Pelaku Usaha:
Keuntungan:
- Insentif Fiskal: Eksportir yang menyimpan DHE di dalam negeri dapat memperoleh insentif fiskal, seperti pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito. Misalnya, PPh atas bunga deposito DHE yang disimpan selama 3 bulan hanya 7,5%, dibandingkan dengan 20% untuk deposito valas non-DHE.Â
Kerugian:
- Keterbatasan Akses Dana: Penempatan DHE dalam sistem keuangan domestik dapat membatasi likuiditas eksportir, terutama bagi sektor dengan margin keuntungan tipis seperti perikanan. Hal ini dapat memengaruhi arus kas dan operasional bisnis.Â
Bagi Negara:
Keuntungan:
- Stabilitas Ekonomi: Penempatan DHE dalam negeri dapat memperkuat cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah, yang penting untuk perekonomian nasional.
- Peningkatan Investasi Domestik: Dana yang disimpan di dalam negeri dapat digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur dan investasi lainnya yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kerugian:
- Potensi Penghindaran: Beberapa eksportir mungkin mencari celah untuk menghindari kewajiban ini, yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!