Â
Hari ini, Senin 17 Oktober babak baru nasib Ferdy Sambo akan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana berupa pembacaan dakwaan kepada tersangka utama pembunuhan terhadap Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo tiga bulan lalu.
Jaksa yang berjumlah 16 orang akana secara bergantian membacakan dakwaan kepada kelima tersangkaÂ
Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Lantas apa hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa sesuai dengan pelanggaran pidana yang dilakukan?
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, peluang Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat terbuka lebar. Adapun hukuman maksimal tersangka pembunuhan berencana berupa hukuman mati. Tersangka juga terancam penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. "Masih sangat mungkin (Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal). Ini kan belum pembuktian," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Namun pengadilan terhadap Ferdy Sambo, baru di mulai hari ini, masih ada proses lanjutan setelah Pembacaan dakwaan oleh Jaksa dilanjutkan dengan tanggapan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo
Dilanjutkan dengan pembuktian, menghadirkan saksi dan alat bukti baru hakim akan mengambil kesimpulan hukum dan akan dibacakan Keputusan kepada para terdakwa.
Setelah putusan masih ada upaya yang bisa dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan banding dan upaya hukum lainnya yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Apapun nanti keputusan yang akan ditetapkan oleh hakim hendaknya kita kawal Pengadilan terhadap Sambo dan terdakwa lainnya sambil tetap berharap adanya Keadilan yang benar-benar adil untuk keluarga korban dan keadilan untuk terdakwa.
Kita masih akan menyaksikan kelanjutan Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanÂ