Mohon tunggu...
Hajar Nurrahmah
Hajar Nurrahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah pribadi yang suka dengan tantangan dan mencoba keluar dari zona nyaman agar skill saya dapat bertambah dan berkembang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tax Holiday Diterapkan di Indonesia?

15 Januari 2024   15:25 Diperbarui: 15 Januari 2024   15:44 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tax Holiday? Kita liburan aja bayar pajak nih, MinTax? Eitss tenang dulu SobiTax, Tax Holiday bukan untuk kita-kita yang mau liburan loh. SobiTax mau tau aja apa mau tau banget nih tentang Tax Holiday? Oke, langsung kita bahas aja ya, biar SobiTax yang mau liburan enggak salah paham dan overthinking hihi.

Sebenarnya Tax Holiday itu berhubungan dengan investor loh SobiTax. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan arti 'holiday' yaa. Tax Holiday memberikan fasilitas perpajakan berupa kebebasan pembayaran pajak penghasilan dalam periode tertentu bagi perusahaan baru yang berdiri dengan ketentuan tertentu.

Perusahaan tersebut tidak perlu membayarkan PPh Badan dalam kurun waktu 5-20 tahun sejak dimulainya produksi komersil. Setelah berakhir pembebastugasan pembayaran PPh tersebut, perusahaan masih mendapatkan keuntungan berupa mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) tahun pajak.

Jadi, kalau kita mau bikin perusahaan baru, bisa bebas pajak ya MinTax? Ga semudah itu SobiTax. Tax Holiday ini juga ada syarat dan ketentuannya, yaitu perusahaan yang memiliki rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai 1 triliun Rupiah. Tapi, ada syarat lain nih SobiTax, jenis usaha yang bisa diberi keringanan Tax Holiday juga ada klasifikasinya ya. Jadi hanya ada beberapa yang masuk klasifikasi, yaitu usaha yang bergerak di bidang industri logam dasar; industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi; industri permesinan; industri di bidang sumber daya terbarukan; dan/atau industri peralatan komunikasi.

SobiTax ada yang kepo gak nih, kenapa Pemerintah menerapkan Tax Holiday ini? Padahal kalau dipikir-pikir, negara bakalan rugi gak sih, karena perusahaan-perusahaan besar malah ga bayar Pajak Penghasilan mereka? Sebenarnya, dampak yang kita rasa dari penerapan Tax Holiday ini berupa dampak jangka panjang, SobiTax. Harapan Pemerintah, dengan adanya Tax Holiday ini, para investor sangat tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut secara tidak langsung akan mengangkat perekonomian Indonesia.

Dengan banyaknya investor di Indonesia, maka teknologi-teknologi untuk mengolah Sumber Daya Alam jadi memadai, sehingga Indonesia dapat terbebas dari jeratan ketergantungan produk impor. Harapannya, Indonesia dapat menjadi salah satu negara pengekspor barang jadi yang bernilai lebih. Dampak yang secara nyata dirasakan adalah banyak terciptanya lapangan kerja yang baru, kualitas Sumber Daya Manusia dapat meningkat, dan peningkatan fasilitas dan infrastruktur yang ada di sekitar perusahaan.

Nah, itu dia SobiTax penjelasan singkat mengenai Tax Holiday. Jadi, besok lagi jangan panik ya jika mendengar kata "Tax Holiday". Bukan liburan kita kok yang dipajakin!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun