Mohon tunggu...
Hairunnisa
Hairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa prodi PPKn di Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kewajiban Seorang Guru

2 Desember 2023   14:14 Diperbarui: 2 Desember 2023   14:37 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Essay ini ditulis untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah PROFESI KEGURUAN 

Nama Anggota : 

Hairunnisah

Indah Priyanti

Ibnu Sabillilah

Prodi (PPKN),Universitas Pamulang

KEWAJIBAN GURU

Pada pembahasan kali ini Ibnu Sabilillah menyampaikan bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti harus dilakukan tidak boleh ditinggalkan. Sedangkan dalam perspektif hukum Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum.

Menurut kami, ada 3 hal mendasar yang menjadi kewajiban bagi seorang guru, yaitu kewajiban konstitusional, kewajiban akademik, dan kewajiban moral dan sosial. 

Indah Priyanti menyampaikan kewajiban konstitusional adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru secara profesional berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Udang Nomor 14 tentang guru dan dosen pasal 20 menyebutkan beberapa kewajiban sebagai seorang guru yaitu, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun