Menurut para ahli Peradilan Administrasi negara (PTUN) adalah salah satu badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, merupakan kekuasaan yang merdeka yang berada di bawah mahkamah agung dalam rangka menyelenggarakan peradilan guna menegak hukum dan keadilan. Maka PTUN menjadi pelaku kekuasaan kehakiman di negara Indonesia menginget negara Indonesia adalah negara hukum sebagai mna disebutkan dalan UUD 1945. Agar untuk menjaga dan mengawasi hukum agar berjalan efektif maka di bentuk lah lembaga peradilan.
Konsep dasar peradilan administrasi negara (PTUN) merupakan hukum bagi negara Indonesia. Berarti di negara kita ini hukum sangat berarti dan sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Karena negara Indonesia merupakan negara hukum, tiap tindakan penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum perundangan undangan yang telah di adakan terlebih dahulu. Undang undang negara Indonesia ini mengandung norma norma hukum dan peraturan peraturan yang harus ditaati oleh pemerintah maupun badan badannya sendiri.
Di Indonesia pengadilan administrasi negara dikenal dengan pengadilan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam UU No.5 tahun 1986 Jo UU No. 9 Tahun 2004.berdasarkan pasal 24 ayat (3) Amandeemen ke 3 Undang Undang Dasar 1945yang disahkan 10 November 2001 jo pasal 10 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Peradilan administrasi negara (PTUN) dan perlindungan hukum bagi masyarakat di indonesia bertujuan terbentuknya dan kedudukan suatu peradilan administrasi negara(PTUN) dalam suatu negara. Menurut S.F marbun secara filosofit tujuan pembentukan nya peradilan administrasi negara (PTUN) adalah untukmemberikan perlindungan terhadap hak hak perseorangan dan hak hak masyarakat, sehingga dicapai keserasian, keseimbangan, dan keselarasan. Dan Menurut Prajudi Atmosudirdjo Tujuan di bentuknya administrasi negara (PTUN) adalah untuk mengembangkan dan memelihara administrasi negara yang tepat menurut hukumatau tepat menurut undang undang.
Maka peradlan administrasi negara (PTUN) diadakan nya rangka memberikan perlindungan keadilan, kebenaran, dan ketertiban kepada rakyat mencari keadilan dan merasa dirinya di rugikan akibat suatu masalah atau perbuatan hukum publikoleh pejabat administrasi negara, melalui pemeriksaan, pemutusan dan menyelesaian sengketa dalam bidang administrasi negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H