Mohon tunggu...
Haiqal Anam
Haiqal Anam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas uts

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Muatan Kekerasan Seksual dalam Undang Undang

4 Juli 2022   09:51 Diperbarui: 4 Juli 2022   10:02 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 12 April 2022, Presiden Joko Widodo telah mensahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-Undang ini ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2022 yang terdiri dari 93 pasal dan 12 bab. Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini merupakan bentuk dari hadirnya Undang-Undang yang berguna untuk melindungi dengan memberikan rasa keadilan terhadap korban kasus kekerasan seksual.
Kekerasan seksual menurut undang undang adalah "Seksual adalah setiap perbuatan dosa, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan, karena relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik."
Adapun 9 jenis dari kekerasan seksual yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah seksual nonfisik,  seks fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, seks seksual, eksploitasi seksual, video seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Dan bentuk dari kekerasan seksual yang telah diataur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual meliputi : pemerkosaan, perselingkuhan, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; pemaksaan mempermainkan; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana tindak kejahatan yang tindak pidana asalnya tindak pidana tindak pidana kekerasan seksual; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan.
Dengan tujuan dari adanya Undang-Undang Tindak Pidana Seksual ini adalah untuk mencegah dan menjamin ketidakberulangan segala bentuk dari kekerasan seksual,  Melindungi dan menangani korban kekerasa seksual, mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual dan menegakan keadilan hukum untuk pelaku kekerasan seksual. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hadir sebagai payung hukum yang melindungi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan hak penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Korban kekerasan seksual harus berani melaporkan kepada pihak berwajib karena memiliki hak dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual antara lain Hak atas Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan yang meliputi: Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan , Pelindungan, dan Pemulihan, Hak atas dokumen hasil Penanganan, Hak atas layanan hukum, Hak atas penguatan psikologis, Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis , Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban, Hak atas penghapusan konten seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik, Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan, Penyediaan akses terhadap informasi pelindungan, Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan, Perlindungan atas kerahasiaan identitas, Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum korban, Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik, Perlindungan dan/atau pelapor korban dari tuntutan hukum atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan, Rehabilitasi medis, Rehabilitasi mental dan sosial, Pemberdayaan sosial, Restitusi dan/atau kompensasi, Reintegrasi social, Hak atas informasi tentang Hak Korban, hak Keluarga Korban, dan proses peradilan sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana, Hak atas kerahasiaan identitas, Hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan membuktikan yang akan, sedang, atau telah diberikan, Hak untuk Tidak Kekerasan pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Seksual, Hak asuh terhadap Anak yang Korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan, Hak mendapatkan penguatan psikologis, Hak atas pemberdayaan ekonomi, Hak untuk mendapatkan kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Keluarga Korban, Selain hak tersebut di atas, anak atau anggota keluarga lain yang mendukung penghidupannya kepada korban berhak atas: fasilitas Pendidikan, layanan dan jaminan kesehatan, dan jaminan sosial.
Dari semua hak yang didapatkan korban kekerasan seksual tersebut, korban kekerasan seksual tidak perlu takut dan khawatir untuk melaporkan kepada pihak berwajib untuk mendapatkan hak-haknya. Karena kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja termasuk sekolah, kampus, tempat kerja bahkan terjadi di rumah. Korban kekerasan seksual dapat memanfaatkan akses teknologi untuk melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialaminya.
Faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual adalah faktor perilaku pribadi yang meliputi kelainan jiwa dan faktor social yaitu budaya dan media masa. Kekerasan seksual sering terjadi karena minimnya pengenalan tentang pendidikan dan pengetahuan kekerasan seksual sedari dini pada anak. Hal ini disebabkan karena adanya pandangan tabu jika membicarakan hal yang berhubungan dengan seks oleh beberapa masyarakat. Padahal mengedukasi pendidikan seks sejak dini sangat penting agar anak dapat mengetahui letak anggota tubuhnya yang boleh atau tidak boleh disentuh oleh orang lain serta juga dapat mengenal seluruh anggota tubuhnya dan apa fungsinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun