Mohon tunggu...
Ahmad Haikal Zamzami
Ahmad Haikal Zamzami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Lakukan suatu hal sesimpel mungkin, sebaik mungkin, dan secepat mungkin...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MK Memilih Tidak Terburu-Buru untuk Memutuskan Sistem yang akan Digunakan pada Pemilu 2024

9 Juni 2023   20:24 Diperbarui: 9 Juni 2023   20:31 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang MK Dengar Pendapat DPR Terkait Uji Materi Proporsional Terbuka, Jakarta, Senin (23/12/2023). (RUANGPOLITIK.com/RUPOL)

Jakarta Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan sidang untuk hasil akhir untuk pengujian materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada Pemilu 2024 dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Untuk penggunaan sistem proporsional sendiri diatur dalam pasal 168 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 yang berbunyi, "Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka".

Pada Rabu (07/06/2023), Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin berandai-andai perihal keputusan MK mengenai sistem apa yang akan digunakan dalam Pemilu 2024. Lanjutnya Fajar mengatakan bahwa publik juga tidak perlu tergesa-gesa untuk mengetahui putusan MK akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup, karena menurutnya perkara gugatan sistem pemilu ini masih berlangsung di MK dan pada akhirnya apapun putusan MK mengenai sistem pemilu yang akan digunakan itu bersifat final dan mengikat serta harus dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Disatu sisi, beberapa pakar hukum mengatakan bahwa MK sejatinya sudah "kelewatan" dari apa yang sudah menjadi kewenangannya. Menurut Titi Angraini sebagai anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi terkait sistem apa yang akan digunakan dalam Pemilu sebaiknya MK menyerahkan sistem apa yang digunakan dalam Pemilu kepada lembaga pembentuk Undang-Undang. Hal serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari bahwa sistem pemilu merupakan kebijakan DPR dan Pemerintah.

Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa 8 Partai yang terdiri dari Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),  dan Partai Amanat Nasional (PAN) secara serentak menolak digunakannya sistem proporsional tertutup pada pemilu. Namun, hanya Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menerima jika sistem proporsional tertutup akan digunakan pada Pemilu 2024.

I Gusti Putu Artha Sebagai Saksi Ahli Sedang Menyampaikan Keterangan Kepada Majelis Hakim MK Pada Sidang Perkara No. 114/PUU-XX/2023 (Dok. MK RI)
I Gusti Putu Artha Sebagai Saksi Ahli Sedang Menyampaikan Keterangan Kepada Majelis Hakim MK Pada Sidang Perkara No. 114/PUU-XX/2023 (Dok. MK RI)
Dalam sidang Perkara No. 114/PUU-XX/2023 pada hari Selasa (23/05/2023) disampaikan oleh saksi ahli yaitu I Gusti Putu Artha bahwa jika menggunakan sistem proporsional tertutup yang mana pemilih hanya memilih partai saja dan partai sendiri yang akan menunjuk orang yang akan duduk dikursi jabatan. Hal tersebut akan menciderai sistem demokrasi itu sendiri sebab dalam demokrasi kedaulatan itu ada di tangan rakyat bukan ditangan partai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun