Polemik mengenai Revisi UU KPK ramai diperbincangkan. Seluruh fraksi di DPR mengusulkan revisi terhadap UU KPK. Banyak pro kontra mengiringi proses pembahasan tersebut. Aksi demo dukungan dan penolakan terhadap rencana tersebut pun bermunculan.
DPR bersikukuh alasan revisi UU tersebut agar KPK berjalan on the track dan tidak diselewengkan oleh kepentingan politik tertentu. Apalagi KPK telah 17 tahun berdiri, tentunya perlu penyempurnaan sesuai konteks saat ini agar pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif.
Selama ini memang banyak kritik terhadap KPK yang hanya galak kepada politisi-politisi atau kepala daerah namun IMPOTEN ketika menghadapi mafia migas, mafia illegal fishing, illegal minning, illegal logging dll. Padahal potensi kerugian negara lebih besar disektor-sektor tadi dibandingkan OTT yg selama ini gencar dilakukan!
Yang lebih menggelikan, KPK menolak disebut berpolitik, namun dalam demo pegawai KPK mereka mengangkat spanduk bertuliskan "KPK Dilahirkan Oleh Mega Mati Di Tangan Jokowi?"
Aneh bukan???!! Jelas-jelas yang mengusulkan revisi tersebut DPR! Jokowi hanya mengikuti amanat konstitusi, bahwa UU dibuat bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah. Namun lagi-lagi yg disalahkan masih saja Jokowi?!!!! KPK sehat??? (Hal ini terlepas berbagai rumor di KPK banyak tokoh/penyidiknya yang bermain politik).
Mengapa mereka tidak mengkritik DPR sebagai pengusul? Kenapa hanya Jokowi? Framing mereka semacam ini merupakan bukti mereka juga turut serta dalam permainan politik wacana. Benar tidak?
Padahal, sejak awal komitmen Jokowi JELAS DAN TEGAS untuk menjaga independensi dan profesionalitas KPK bukan sebaliknya!
Hal tersebut juga dibuktikan dengan Jokowi mengirimkan wakil pemerintah, yaitu  Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Syafruddin untuk turut membahas revisi UU KPK tersebut.
Beliau bahkan menolak poin-poin revisi yang akan membuat KPK "lemah" dan menyetujui poin-poin yang membuat KPK tetap independen dan profesional!!!
Seperti, tidak setuju usulan DPR agar KPK harus memperoleh ijin dari pihak eksterbal untuk melakukan penyadapan. Kemudian, Presiden juga tidak setuju penyelidik dan penyidik hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, melainkan bisa dari ASN dengan melalui proses rekrutmen yang benar.
Dalam sistem demokrasi, kewenangan Presiden terbatas sehingga peran DPR juga vital dalam proses pembuatan UU. Sangat picik dan bodoh apabila kita terburu-buru menuduh Jokowi melemahkan KPK dsb!
Semua lembaga harus ada yg mengawasi agar tidak sampai terjadi kesewenang-wenangan atau "ke-superioritas-an" sebuah lembaga. Lha wong Presiden saja ada yang mengawasi, mosok lembaga seperti KPK tidak mau diawasi? Ada apa? Kalau mereka on the track sesuai regulasi kan gak usah KEBAKARAN JENGGOT !