Mohon tunggu...
Muhammad Haikal Umar
Muhammad Haikal Umar Mohon Tunggu... Mahasiswa - INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

hobi saya menganalisa gosip dan konspirasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BMT Fastabiq Jepara, Mitra Kerja yang Terpercaya Dalam Pemodalan Usaha Anggota Berbasis Syariah

5 Desember 2024   01:00 Diperbarui: 5 Desember 2024   01:21 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
hasil observasi dan wawancara BMT Fastabiq cabang Mayong tanggal 23 November 2024

Tidak bisa dipungkiri bahwasanya peranan lembaga keuangan sangat penting untuk mendorong kemajuan perekonomian masyarakat terutama pada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yang menjadi salah satu kunci dari berkembangnya perokonomian di indonesia. Namun, salah satu tantangan yang dihadapi oleh UMKM adalah sulit mendapatkan akses terhadap pembiayaan, maka dari itu peran lembaga keuangan menjadi sangat penting.

Lembaga Keuangan yang berbasis syariah memiliki potensi besar untuk perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, melihat mayoritas penduduk yang ada di Indonesia memeluk agama Islam. kini masyarakat muslim mulai sadar akan bahanya riba atau beban bunga yang terlalu tinggi. Maka dari itu, peluang bagi Lembaga Keuangan syariah melakukan inovasi-inovasi dengan menciptakan produk yang tidak mengandung unsur riba, maysir, gharar dan transparan dalam bertransaksi dengan tujuan mampu bersaing dengan lembaga keuangan konvensional.

Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang berbasis syariah dan berlandaskan keadilan, transparansi dan kesetaraan. BMT sendiri mempunyai dua fungsi utama yaitu : Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul maal digunakan untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf kepada masyarakat yang kurang mampu  serta mendukung berbagai kepentingan sosial, pendidikan, dan upaya mengurangi angka kemeskinan. Sedangkan baitul tamwil digunakan sebagai pembiayaan, simpanan dan layanan keuangan lainnya bagi pelaku usaha

Dengan adanya BMT Fastabiq di Jepara dapat membantu dalam hal pembiayaan bagi pelaku usaha UMKM yang ingin memajukan usahanya dan memeberikan produk-produk pembiayaan yang tidak mengandung unsur riba, gharar, maysir dan unsur lainnya yang dilarang oleh Islam.

Kelebihan dari bmt fastabiq di jepara yaitu tersebar luasnya cabang hampir diseluruh kecamatan yang ada di kabupaten jepara, guna bertujuan untuk lebih menjangkau masyarakat di plosok pedesaan yang kesulitan dalam hal pembiayaan usahanya. Salah satunya BMT Fastabiq cabang Myong yang beralamatkan JL Raya Kudus Jepara, Km. 1, Mayong, Rw. 04, Pelemkerep, Jepara, Kabupaten Jepara yang sudah membantu ratusan pelaku UMKM agar usahanya berkembang pesat.

Kelebihan lainnya adalah kecepatan dalam hal pelayanan seperti pencairan dana yang lebih cepat daripada lembaga konvensional lainnya, dan penerapan teknologi digital guna mempermudah transaksi bebasis online

Produk pembiayaan modal usaha adalah jenis pembiayaan untuk modal kerja yang dikhususkan  untuk anggota yang menjalankan usaha, dengan tujuan mendukung pengembangan dan perluasan aktivitas usaha mereka. Pembiayaan ini mengadopsi akad yang berlandaskan sistem bagi hasil, yaitu Mudharabah dan Musyarakah. Melalui pendekatan ini, anggota dapat terlibat dalam pembiayaan usaha tanpa harus memikirkan beban bunga, karena keuntungan akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Akad Mudharabah adalah bentuk kerjasama dalam usaha antara BMT  yang menyediakan 100% modal  dengan anggota . Dalam kerjasama ini, keuntungan akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Namun, jika terjadi kerugian, anggota yang akan menanggungnya, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari pihak BMT, seperti penyelewengan, kecurangan, atau penyalahgunaan dana.

Akad musyarokah Merupakan suatu bentuk akad kerjasama dalam bisnis antara BMT yang berkontribusi dalam suatu usaha, di mana setiap pihak memiliki hak untuk terlibat dalam pengelolaan usaha tersebut. Keuntungan akan dibagikan sesuai dengan proporsi penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui bersama. Musyarakah juga dapat dipahami sebagai penggabungan dana untuk tujuan pembagian keuntungan.

BMT Fastabiq mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga semua pihak dapat mengakses informasi terkait penggunaan modal dan perkembangan usaha. Pembiayaan ini bertujuan untuk mendukung anggota BMT Fastabiq dalam memenuhi kebutuhan modal dan kemajuan usaha mereka dengan tata cara yang sesuai syariah, mudah, cepat dan bermanfaat, serta transaparan dalam bertransaksi dan terhindar dari unsur riba.

Sistem bagi hasil yang diterapkan di BMT Fatabiq Jepara, sesuai dengan peraturan dalam Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini menetapkan batas maksimum bunga simpanan koperasi sebesar 9% per tahun dan batas maksimum bunga pinjaman sebesar 24% per tahun. Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keuntungan koperasi, anggotanya, serta keberlangsungan operasional koperasi, termasuk BMT yang beroperasi dengan prinsip syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun