Defenisi dan tujuan Politik
 Di dalam buku Miriam Budiarjo yang berjudul "Dasar-dasar Ilmu politik" menerangkan bahwa politik adalah usaha menggapai kehidupan yang lebih baik. Aristoteles (Filsuf Yunani Kuno) juga menamakan politik dengan en dam onia atau the good life (kehidupan yang lebih baik).Â
Kenapa kehidupan yang lebih baik di raih dengan politik? Karena jika bicara politik, maka secara auto juga berbicara lingkup pemerintahan. Layaknya kita hidup di negara Indonesia yang segala sektor kehidupan diatur oleh petinggi negara yaitu para eksekutif seperti presiden, gubernur, bupati hingga pemimpin di scope yang lebih kecil.
 Ekonomi, pendidikan, kesehatan, keadilan ini semua akan stabil dan efektif berjalan jika eksekutif nya memiliki elektabilitas dan intergritas yang baik dalam mengelola kepemimpinan nya.
Pilar Trias politica
Trias Politica merupakan konsep sistem pemerintahan yang terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif yang dikemukakan John Locke (1632-1704). Filsuf Perancis Montesuie memperkembangkan lebih lanjut pemikiran Locke terkait konsep diatas dalam bukunya "The Spirit of the Laws" yaitu mengantikan kekuasaan federatif dengan yudikatif.Â
Kekuasaan Legislatif dan kewenangan nya
Contoh pemimpin legislatif itu DPR Â dan DPD. Dia memiliki 3 kewenangan nya yaitu:
- 1. Mengesahkan rancangan undang-undang.
- 2. menetapkan anggaran tahunan negara.
- 3. mengontrol kinerja nya eksekutif.
Kekuasaan Eksekutif dan kewenangan nya
Contoh pemimpin eksekutif itu presiden, gubernur dan sejajarnya. Ada 5 kewenangan nya yaitu:
- 1. Menjalankan UUD yang tertulis
- 2. Merancang UUD
- 3. Mengamankan negara dari ancaman negara lain dengan menyatakan perang.
- 4. Memberi grasi (hak istimewa) seperti mengurangi masa tahanan.
- 5. Menyelengarakan hubungan diplomatik antar negara lain.
Kekuasaan Yudikatif dan kewenangan nya
Contoh pemimpin yudikatif itu hakim mahkamah agung dan mahkamh konstitusi. 1 kewenangan nya:
- 1. Mengadili dan memutuskan dengan seadil adilnya.
 3 pilar diatas bukan bermakna pemisah melainkan berbagi kekuasaan agar kinerja setiap lembaga lebih fokus dan kondusif.Â
Ada istilah chek in balances yang berarti antar satu lembaga dengan satunya dapat saling mengevaluasi dan mengontrol kinerja agar tidak terjerumus ke dalam KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H