NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan nomor identitas pelaku usaha yang terdiri dari tiga belas digit/angka yang diterbitkan oleh lembaga oss yang berada di bawah naungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB memiliki beberapa manfaat bagi pelaku usaha, seperti sebagai identitas pelaku usaha, sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan hak akses kepabeanan, mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, berpeluang mendapatkan pelatihan, kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, serta sebagai syarat pengajuan sertifikasi halal. Selain itu, dengan adanya NIB, sebuah usaha akan diakui legalitanya oleh negara.
Dengan banyanya mantaat yang dapat diterima oleh para pelaku usaha, ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Menurut penuturan dari menteri investasi, Bahlil Lahadalia, pada bulan Juli 2023 lalu, masih ada sekitar 50% UMKM di seluruh Indonesia yang belum memiliki NIB. Hal ini sangat disayangkan karena para pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan kesulitan untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah, seperti pembiayaan dan juga pelatihan yang diadakan oleh pemerintah. Banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki NIB disebabkan karena para pelaku usaha tidak tahu prosedur pendaftaran NIB dan kurangnya informasi bagi pelaku usaha mengenai NIB.
Pelaku UMKM Desa Basuhan, menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh pelaku UMKM di desa ini adalah keterbatasan akses pemasaran dan minimnya pengetahuan tentang legalitas berusaha. "Mash banyak pelaku UMKM di sini yang pemasaran produk nya terbatas dan belum banyak yang memahami proses pendaftaran NIB secara online. Oleh karena itu, kami pihak desa berharap adanya KKN UNDIP di desa ini untuk memberikan pendampingan langsung agar masyarakat dapat memperoleh informasi dalam mendaftarkan NIB," ujar Pelaku UMKM Desa Basuhan.
Permasalahan tersebut melatarbelakangi Muhammad Haikal Raihan yang merupakan mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro (Undip) dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Ilmu Ekonomi menginisiasi program pendampingan dan pelatihan pembuatan NIB untuk UMKM Desa Basuhan. Tujuan dari program ini adalah agar UMKM yang ada di Desa Basuhan mendapatkan NIB, sehingga UMKM dapat menikmati berbagai fasilitas dari pemerintah maupun swasta. Selain itu, agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya setelah mendapat NIB.
Kegiatan pendampingan dilaksanakan dengan memberikan pemahaman tentang legalitas usaha, pelatihan membuat akun OSS dan mendaftarkan NIB. Kemudian adanya pembagian pengetahuan tentang pemasaran digital bagi para pelaku UMKM. Dengan demikian, mereka tidak hanya mendapatkan pelatihan dan pendampingan dalam legalitas usaha, tetapi juga keterampilan yang lebih luas untuk mengembangkan bisnis mereka di era digital. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan terjaminnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM Desa Basuhan, sehingga usaha-usaha keil yang ada dapat berkembang dan berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian desa secara keseluruhan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI