Polda Metro Jaya menyenggarakan Operasi Zebra 2020 pada hari senin (26/10/2020). Operasi ini dilaksanakan selama 2 pekan hingga 8 November 2020.
Sebelumnya, Operasi Zebra sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
Operasi Zebra dilaksanakan untuk menegakkan hukum berlalu lintas.
pelanggaran yang dimaksud, seperti tidak menggunakan helm untuk pengendara roda dua, tidak memiliki atau tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan untuk roda empat, tidak menggunakan masker, dan pelanggaran lainnya sesuai undang-undang.
Operasi Zebra bukan seperti razia, namun lebih seperti mengawasi titik rawan pelanggaran seperti lawan arus, dan lampu lalu lintas
Mengenai Operasi Zebra sendiri, setiap tahunnya dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Operasi ini bertujuan untuk memberi peringatan bagi pengendara yang suka melanggar lalu lintas. Jadi, bagi kamu yang masih melanggar, lebih baik jangan deh, lebih baik mematuhi rambu lalu lintas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H