Keadilan dalam pendidikan: menyoroti kasus kontroversial ibu Supriyani
Ketidakadilan hukum di indonesia layak dibahas karena banyak kasus di indonesia yang hukumannya tidak sesuai dengan perbuatannya, salah satu kasus yang menjadi kontroversi yaitu kasus guru Supriyani. Kasus tersebut terjadi pada saat ibu Supriyani sedang mengajar mata plajaran bahasa indonesia. Murid berinisial A ditegur oleh ibu Supriyani karena tidak berperilaku sopan selama pembelajaran berlangsung. Karena masih belum kondusif, akhirnya ibu Supriyani menegur lebih keras. Akibat tindakan tersebut A melaporkan kejadian ini ke orang tuanya, yang kebetulan adalah seorang anggota kepolisian, dan orang tua A melaporkan ibu Supriyani ke polisi atas tuduhan melakukan penganiayaan. Sampai akhirnya menyeret ibu Supriyani ke meja hijau dan di tahan.Proses hukum ini menuai banyak kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik hingga adanya isu uang damai.
Kasus diatas tidak sesuai dengan pancasilas sila kedua. Kenapa saya katakan tidak sesuai…? Karena pada hakikatnya seluruh rakyat indonesia berhak untuk menerima keadilan.
Dilihat dari kronologinya kasus diatas pantas dianggap tidak adil, lantaran banyak kasus yang lebih berat dari pada kasus guru Supriyani, seperti kasus para kaum elite yang tidak ada kejelasannya sampai sekarang.
Perlu kita ketahui seorang guru tidak mungkin menegur muridnya tanpa ada kesalahan dari muridnya, entah itu muridnya tidak fokus dalam pelajaran atau muridnya tidak sopan, karena salah satu tugas guru adalah mendidik dalam segala hal, baik itu berupa pendidikan moral atupun pendidikan etika.
Guru sebagai garda terdepan di dunia pendidikan di indonesia selakyaknya mendapatkan hak-hak yang lebih. hak-hak dan kewajiban seorang guru sudah di atur dalam undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan, yaitu undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Berikut adalah hak-hak yang harus didapatkan oleh seoarang guru:
- Hak-hak yang didapatkan guru dari siswa
- Mendapatkan perlakuan sopan dan santun dari siswa
- Menuntun siswa agar selalu berada pada jalur yang tepat
- Menegur siswa apabila melakukan kesalahan
- Memberikan sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan oleh siswa
- Kewajiban seorang guru kepada siswa
- Membantu siswa dalam mengembangkan pengetahuan dan potensi yang dimiliki
- Memberikan ilmu yang dimiliki kepada siswa
- Memberikan penilaian objektif pada setiap siswa
- Membantu siswa ketika mengalami kesulitan, terutama dalam proses pembelajaran
- Mendidik siswa agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat
- Menciptakan pembelajaran yang interaktif dan menyenangkan
Perihal hak-hak seorang guru tentang mendapatkan perlakuan yang sopan dan santun dari siswa itu memang benar dan harus di tegakkan terus menerus. Seperti yang di katakan oleh sayid Muhammad bin Alawi Al-Maliki tentang pentingnya akhlak dari pada ilmu:
اَلأَخْلَقُ قَبْلَ ألْعِلْمِ
Artinya: akhlak/sopansantun lebih utama dari pada ilmu.
Berkaca dari kasus ibu Supriani, peran pemerintah sangatlah penting dalam hal penegakkan hak-hak seorang guru. Karena peran penting seorang guru dalam dunia pendidikan. Jangan samapai terjadi lagi kasus-kasus sperti ini, karena dampak negatifnya sangatlah besar pada dunia pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H