Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pelarangan iPhone 16 dan Pentingnya Kebijakan Ekonomi Terbuka

25 November 2024   11:17 Diperbarui: 25 November 2024   11:44 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://pixabay.com/photos/apple-smartphone-desk-laptop-1282241/

Penerapan kebijakan pelarangan produk tertentu juga berpotensi besar bisa meningkatkan penjualan produk ilegal di pasar. Terlebih lagi, bila produk yang dilarang tersebut merupakan produk dengan brand ternama dan memiliki banyak peminat di Indonesia. Bila produk ilegal meningkat, tentu hal ini bukan hanya merugikan konsumen dan pedagang jujur & beroperasi sesuai dengan kerangka hukum, tetapi juga bisa menguntungkan pihak-pihak pedagang gelap yang tidak bertanggung jawab.

Kebijakan pelarangan produk manufaktur dari luar negeri sendiri juga berpotensi bisa memberi sinyal yang negatif terhadap para pelaku usaha luar negeri, dan juga para pengambil kebijakan dari negara lain. Bisa jadi, dengan diberlakukannya kebijakan pelarangan produk, produk Indonesia juga bisa berpotensi mengalami kesulitan untuk masuk ke negara lain.

Selain itu, sangat penting untuk diingat bahwa, perusahaan multinasional besar seperti Apple tidak bisa membuat produk yang sangat diminati dan membangun brand yang sangat kuat dalam jangka waktu yang singkat. Dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk melakukan riset dan pengembangan, dan jangan sampai nanti ketentuan 40% komponen dalam negeri justru berkonsekuensi pada kualitas produk yang akan digunakan oleh para konsumen.

Sebagai penutup, kebijakan ekonomi yang nasionalis dalam bentuk proteksi dan pembatasan peredaran produk tertentu merupakan hal yang mengandung banyak unintended consequences. Melalui kebijakan tersebut, pihak yang paling dirugikan tentunya adalah para konsumen di dalam negeri dan juga para pelaku usaha dan distributor produk gadget di tanah air.

Selain itu, tidak hanya dari sisi konsumen, adanya kebijakan untuk membatasi produk konsumen dari luar negeri di Indonesia berpotensi bisa menimbulkan sentimen yang negatif dari para pelaku usaha dari negara lain. Dengan adanya aturan demikian, bukan tidak mungkin langkah dan misi pemerintah untuk membangun hubungan dagang dan ekonomi dengan negara lain bisa terganggu dan terganjal, dan nantinya juga bisa berpengaruh pada pelaku usaha dalam negeri yang ingin merambah pasar internasional.

Referensi

https://www.cnbcindonesia.com/news/20240516075648-4-538556/ekonomi-ri-dianggap-proteksionis-ini-jawaban-menohok-prabowo-ke-asing

https://money.kompas.com/read/2024/11/06/114412026/sampai-kapan-iphone-16-dilarang-dijual-di-indonesia-ini-kata-menko-airlangga?page=all

https://money.kompas.com/read/2024/10/31/182547326/apple-surati-menperin-soal-iphone-16-belum-boleh-diperjualbelikan-di-indonesia

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2024/11/11/cerita-warga-tangerang-kecewa-beli-iphone-16-di-malaysia-error-dan-repot-urus-cukai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun