Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Perlibatan Lembaga Peradilan dalam Pemblokiran Website

30 Agustus 2024   09:45 Diperbarui: 30 Agustus 2024   10:16 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pixabay

Hal ini disampaikan oleh berbagai organisasi pegiat hak dan kebebasan sipil di Indonesia. Organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) misalnya, menyatakan bahwa tindakan Kominfo memblokir website tanpa perintah pengadilan merupakan bantuk kesewenang-wenangan. Pemblokiran website internet tanpa aturan yang jelas dan transparansi tentu akan berpotensi melahirkan praktik kesewenang-wenangan dan juga penyalahgunaan kekuasaan (medcom.id, 31/3/3015).

Selain itu, organisasi sosial Matriks Indonesia juga menyampaikan hal yang serupa. Direktur Eksekutif Matriks Indonesia menyampaikan bahwa Kominfo dalam hal ini tidak boleh melakukan kesewenang-wenangan terkait dengan pemblokiran website yang ada di Indonesia. Pemblokiran idealnya harus dilakukan proses uji publik terlebih dahulu, dan hal ini dilakukan melalui proses pengadilan. Proses pengadialn merupakan cara terbaik agar langkah pemblokiran website tersebut dilakukan secara transparan, melindungi hak pemilik website untuk membela dirinya, dan juga keputusan pemblokiran yang diambil memiliki legitimasi yang kuat (hukumonline.com, 1/4/2015).

Tidak hanya dari organisasi pegiat hak dan kebebasan sipil, hal yang serupa juga disampaikan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD. Beberapa waktu lalu, Mahfud juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa secara sepihak memblokir website yang mengandung konten yang dianggap berbahaya, salah satunya seperti website yang dianggap mengandung radikalisme dan ekstremisme agama (suara.com, 31/3/2015).

Mahfud menyatakan bahwa hal tersebut harus dilakukan atas perintah hakim, dan perlu ada izin dulu dari lembaga pengadilan sebelum pemblokiran dilakukan. Selain itu, Mahfud juga menyarakan bahwa sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur mengenai hal tersebut. MK sudah menerbitkan vonis sebelum ada keputusan pengadilan tidak bisa, dan harus ada izin dari lembaga pengadilan setempat (suara.com, 31/3/2015).

Hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah, tindakan pemblokiran website yang dilakukan oleh pemerintah harus dalam kerangka keamanan cyber dan ditujukan untuk melindungi warga. Untuk itu, idealnya sangat penting agar wewenang ini dibatasi seketat mungkin, dan hanya mentargetkan website yang memang sudah terbukti terlibat dalam berbagai tindakan kriminal yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi masyarakat.

Bila wewenang untuk melakukan pemblokiran dilakukan tanpa batasan yang ketat dan jelas, bukan tidak mungkin hal tersebut akan dilakukan sewenang-wenang dan akan semakin keluar dari koridor dan melenceng dari tujuan. Langkah pemblokiran yang diambil dalam hal ini bukan hanya untuk membangun ruang cyber yang lebih aman, tetapi sebagai alat kontrol terhadap masyarakat mengenai konten atau informasi apa yang bisa mereka dapati dan konsumsi.

Untuk itu, adanya prosedur yang tepat dalam tindakan pemerintah melalui Kominfo untuk memblokir website tertentu adalah hal yang sangat penting. Sudah sepatutnya, berbagai praktik pengambilalihan dan pembatasan akses terhadap properti yang dilakukan oleh pemerintah harus melalui izin pengadilan terlebih dahulu. Dengan demikian, Kominfo bisa menjalankan tugasnya untuk melindungi keamanan cyber di Indonesi secara transparan dan prosedur yang jelas dan sesuai.

Referensi

https://kumparan.com/berita-update/kenapa-reddit-diblokir-oleh-pemerintah-indonesia-1x8uOw4ogEd

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220803200723-192-829975/steam-diblokir-pemerintah-dorong-developer-game-lokal-jadi-alternatif

https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/4765/Daftar+20+Situs+MMM+yang+Diblokir+Kominfo/0/sorotan_media

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun