Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Perlibatan Lembaga Peradilan dalam Pemblokiran Website

30 Agustus 2024   09:45 Diperbarui: 30 Agustus 2024   10:16 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pixabay

Internet saat ini sudah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan miliaran orang di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Jutaan orang di Indonesia saat ini menggantungkan aktivitas keseharian mereka melalui dunia maya untuk berbagai kegiatan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa, internet telah membawa manfaat yang sangat besar bagi banyak orang. Melalui dunia maya, kita bisa mengakses informasi secara jauh lebih cepat dan beragam. Selain itu, kita juga bisa dengan sangat mudah berkomunikasi dengan jutaan orang lain dari seluruh dunia.

Tetapi, sebagaimana dengan perkembangan teknologi lainnya, terdapat pula berbagai hal-hal negatif dari internet. Salah satu dampak negatif yang paling umum dari hal tersebut adalah adanya berbagai tindak pidana cyber seperti penipuan dan juga pencurian data yang memakan tidak sedikit korban.

Untuk itu, hampir seluruh yurisdiksi di dunia telah memiliki lembaga yang berwenang untuk meregulasi dan menjaga dunia maya agar tidak disalahgunakan sehingga merugikan masyarakat. Di Indonesia sendiri, salah satu lembaga paling utama yang menjalankan fungsi tersebut adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).

Ada berbagai tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Kominfo di Indonesia, seperti menetapkan pengelolaan sumber daya informasi dan mengembangkan sumber daya di bidang komunikasi, Salah satu bentuk kebijakan dalam rangka untuk menjaga dan meregulasi dunia maya oleh Kominfo yang paling dikenal masyarakat adalah keputusan untuk memblokir website yang dianggap berbahaya dan melanggar undang-undang.

Sudah ada berbagai kasus pemblokiran website yang terjadi di Indonesia sejak bertahun-tahun yang lalu. Umumnya, berbagai website yang diblokir tersebut merupakan website yang menyediakan kontan dan layanan yang melanggar undang-undang, seperti website pornografi dan juga perjudian online.

Tetapi, sebagaimana yang kita semua ketahui, berbagai website yang aksesnya diblokir tersebut bukan hanya website yang berkaitan dengan layanan dan konten judi online dan pornografi, tetapi juga berbagai website lain seperti media sosial, website blog, permainan online, dan lain sebagainya. Beberapa tahun lalu misalnya, Kominfo memblokir akses terhadap website forum Reddit (kumparan.com, 20/12/2021).

Tidak hanya website forum, berbagai website yang menyediakan konten dan layanan lain juga diblok oleh Kominfo, Dua tahun lalu misalnya, website layanan permainan online, Steam, juga sempat diblokir oleh pemerintah melalui Kominfo sebelum akhirnya dibuka kembali (cnnindonesia.com, 3/8/2022). Selain itu, tidak hanya website luar negeri, berbagai website dalam negeri, seperti website layanan keuangan, juga mengalami pemblokiran oleh Kominfo (kominfo.go.id, 20/4/2015).

Harus diakui bahwa, keamanan cyber merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh Kominfo, dan tidak sedikit berbagai website di dunia maya yang mengandung konten yang sangat membahayakan. Tetapi, tindakan yang dilakukan oleh Kominfo tersebut tentunya juga harus melalui prosedur yang tepat.

Misalnya, sebelum tindakan pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kominfo, prosedur yang sangat penting untuk dilakukan adalah adanya perintah pengadilan, agar tindakan tersebut tidak sewenang-wenang. Saat ini, umumnya Kominfo melakukan tindakan pemblokiran secara langsung setelah mendapatkan aduan baik dari masyarakat atau lembaga pemerintah terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun