Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Peretasan Pusat Data Nasional dan Pentingnya Melindungi Data Pribadi

16 Juli 2024   18:39 Diperbarui: 16 Juli 2024   21:18 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pixabay.com

Beberapa waktu lalu, jutaan warga Indonesia dikejutkan dengan berita diretasnya Pusat Data Nasional (PDN). Adanya kejadian tersebut menyebabkan menjadi terhalangnya berbagai layanan publik dasar dikarenakan pusat data yang tidak bisa diakses, mulai dari pembuatan paspor, proses imigrasi otomatis, hingga layanan beasiswa pendidikan. Peretas PDN tersebut juga meminta uang tebusan sebesar USD8 juta kepada pemerintah bila ingin data tersebut dikembalikan (tempo.co, 27/6/2024).

Tidak mengherankan, banyak masyarakat yang meluapkan kekesalannya kepada pemerintah yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam menjaga data masyarakat Indonesia, baik melalui media sosial maupun media massa. Kekesalan tersebut khususnya diarahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dianggap abai dalam menjalankan salah satu tugasnya yang paling penting.

Adanya kejadian tersebut tidak bisa dilepaskan dari proses digitalisasi yang semakin masif di Indonesia, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Pembangunan PDN sendiri dimulai pada tahun 2022 lalu, terletak di Cikarang, yang digunakan untuk menyimpan berbagai data penting pemerintah dan juga masyarakat Indonesia (cnbcindonesia.com, 6/2/2024).

Tidak bisa dipungkiri, digitalisasi saat ini merupakan proses yang hampir mustahil dapat dibendung. Seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat, proses pengubahan informasi menjadi dalam format digital saat ini sudah melingkupi berbagai hal yang tidak bisa kita lepaskan dari keseharian kita, mulai dari konten digital seperti musik dan film, informasi transaksi jual beli, dan juga informasi pribadi yang kita miliki.

Terkait dengan hal tersebut, informasi pribadi memang merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga dengan sebaik-baiknya. Infomasi pribadi kita dalam hal ini mencakup berbagai informasi yang sangat berpotensi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti alamat, nomor induk kependudukan, nomor telepon, dan lain sebagainya.

Untuk itu, perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat penting dan krusial, dan kelalaian pemerintah yang menyebabkan peretasan tersebut bisa terjadi merupakan hal yang sangat serius dan wajib mendapatkan perhatian dari jutaan masyarakat Indonesia. Peretasan data tersebut merupakan hal yang sangat berbahaya, di mana data masyarakat tersebut berpotensi besar akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Secara garis besar, Indonesia sendiri pada dasarnya sudah memiliki kerangka hukum yang ditujukan untuk melindungi data pribadi. Pada tahun 2022 lalu, disahkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlidnugan Data Pribadi (UU PDP) yang ditujukan untuk menjaga keamanan data, dan juga proses mitigasinya.

Untuk melakukan hal tersebut, UU PDP mencantumkan kewajiban bagi perusahaan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi. Dalam undang-undang tersebut juga diatur mengenai proses yang harus dilakukan apabila ada perusahaan yang gagal melakukan hal tersebut, misalnya terjadi peretasan, maka harus memberikan pemberitahuan kepada pengguna atau konsumen selambat-lambatnya 3 x 24 jam (hukumonline.com, 16/5/2024).

Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut maka akan berhadapan dengan sanksi yang tercantum di dalam aturan. Sanksinya sendiri dalam bentuk yang bermacam-macam, mulai dari sanksi administratif, sanksi perdata seperti membayar uang ganti rugi kepada konsumen, hingga sanksi pidana.

Adanya aturan undang-undang tersebut tentu merupakan hal yang sangat patut untuk diapresiasi dan didukung. Perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat penting bagi konsumen dan sangat rentan disalahgunakan. Tanpa adanya aturan yang secara eksplisit melindungi data pribadi, maka pihak-pihak tertentu seperti pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab berpotensi bisa dengan bebas menyebarkan data pribadi pelanggannya yang tentunya akan membawa banyak kerugian bagi pelanggan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun