Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Sosialisasi dan Kampanye Edukasi Hak-Hak Konsumen di Indonesia

21 Mei 2024   12:05 Diperbarui: 21 Mei 2024   12:13 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat. Tidak hanya pertumbuhan ekonomi, Indonesia juga merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, dan mengalami pertumbuhan penduduk yang bergerak naik. Pada tahun 2013 lalu misalnya, jumlah penduduk Indonesia sebesar 248 juta jiwa. 10 tahun kemudian, di tahun 2023 lalu, jumlah tersebut meningkat menjadi 278 juta jiwa (dataindonesia.id, 9/11/2023).

Tidak hanya jumlah penduduk yang besar, Indonesia juga merupakan negaar dengan ekonmoi yang terus tumbuh, dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5% per tahun dari sejak tahun 1998 (katadata.co.id, 21/5/2018). Adanya jumlah penduduk yang besar tersebut, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan penduduk yang positif, tentu menyediakan pasar konsumen yang luar biasa, dan bisa menarik banyak pelaku usaha.

Namun di sisi lain, fenomena tersebut juga memunculkan tantangan baru. Tidak sedikit berbagai pelaku usaha dan pedagang yang tidak bertanggung jawab, yang mengambil keuntungan melalui kerugian yang dialami oleh konsumennya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia sendiri sudah memiliki kerangka hukum yang ditujukan untuk melindungi hak-hak konsumen Indonesia dari berbagai praktik yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha. Salah satu kerangka hukum tersebut adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan mengenai beberapa hak konsumen yang harus dilindungi. Beberapa diantaranya adalah hak katas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang dijual, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan, dan juga hak untuk mendapatkan advokasi dan perlindungan apabila terjadi sengketa. Selain itu, diatur juga hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi dan anti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai (nasional.kompas.com, 29/4/2022).

Adanya Undang-Undang ini tentu merupakan sesuatu yang sangat penting untuk memberi kenyamanan dan keamanan bagi para konsumen di Indonesia. Sayangnya, tidak sedikit para konsumen yang masih belum tahu mengenai hak-hak mereka yang dijamin oleh Undang-Undang.

Padahal, kesadaran mengenai hal ini adalah sesuatu yang sangat penting, untuk mencegah terjadinya penyelewengan dari pelaku usaha yang bisa sangat merugikan konsumen. Pada tahun 2016 lalu misalnya, dari survei yag dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia, baru sekitar 22,2% penduduk Indonesia yang mengetahui dan kenal mengenai institusi perlindungan konsumen, tapi masih belum tahu mengenai fungsi dan peranannya (money.kompas.com, 26/4/2016).

Melalui Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Indonesia misalnya, menunjukkan bahwa Indonesia masih berada di posisi yang cukup rendah. IKK sendiri dipahami sebagai indeks yang digunakan untuk mengukur tingkat keberdayaan konsumen, diantaranya adalah kesadaran dan pemahaman konsumen terhadap haknya, seperti hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila menerima produk yang tidak sesuai, dan lain sebagainya.

IKK Indonesia berada di angka 41,7%, dan menunjukkan konsumen di Indonesia cukup mampu untuk menggunakan haknya untuk menentukan pilihan barang terbaik, meskipun hal tersebut baru tercapai di kota besar. Posisi yang baik, disampaikan oleh  Wakil Ketua Komisi I Badan Perlindungan Konsumen Nasional, harusnya IKK Indonesia bisa mencapai skor 80-100 (liputan6.com, 7/10/2020).

Disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Indonesia misalnya, ada beberapa sebab mengapa perlindungan hak konsumen di Indonesia belum maksimal, diantaranya adalah peraturan yang berbelit dan juga masih rendahnya kesadaran mengenai perlindungan hak konsumen di Indonesia. Dengan demikian, adanya reformasi aturan yang berbelit saja tidak cukup. Dibutuhkan pula sosialisasi dan juga edukasi publik mengenai hak yang dimiliki konsumen di Indonesia (money.kompas.com, 21/4/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun