Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Organisasi dan Komunitas Memperluas Sosialisasi Anti Pembajakan dan Memperkuat Perlindungan HaKI

25 Januari 2024   15:30 Diperbarui: 25 Januari 2024   15:33 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting dan krusial untuk mendorong inovasi dan kreativitas. Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka para inovator dan pemilik usaha akan mampu untuk memiliki kontrol dan juga mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang mereka buat.

Tanpa adanya perlindungan hak kekayaan intelektual, maka tentu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dengan sangat mudah untuk mencuri dan juga membajak karya atau produk yang dibuat oleh para inovator. Mereka bisa dengan mudah menjual hasil bajakan tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri.

Tentunya, bagi kita yang tinggal di Indonesia, khususnya yang menetap di kota-kota besar, fenomena pembajakan produk merupakan sesuatu yang sudah tidak asing lagi. Bila kita datang ke berbagai pusat perbelanjaan misalnya, kita bisa dengan sangat mudah menemukan berbagai produk bajakan yang dijual secara bebas dengan harga yang tentunya jauh lebih murah bila dibandingkan dengan harga aslinya.

Tidak hanya di toko fisik, bila kita berselancar di dunia maya misalnya, kita bisa menemukan jutaan produk-produk bajakan yang bisa kita dapatkan di berbagai platform toko daring. Hal ini tentu merupakan permasalahan yang besar dan harus bisa segera kita atasi.

Indonesia sendiri merupakan negara yang sudah memiliki berbagai perangkat hukum yang ditujukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Beberapa diantaranya adalah UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization, UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek, dan UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten (hukumonline.com, 17/3/2022).

Sayangnya, meskipun sudah memiliki berbagai perangkat hukum untuk melindungi kekayaan intelektual, masih banyak berbagai persoalan terkait dengan hal tersebut yang harus bisa kita selesaikan. Adanya penegakan hukum yang masih belum terlalu kuat untuk menegakkan hukum perlindungan kekayaan intelektual, dan menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran atas hal tersebut merupakan salah satu hal yang harus dapat diperbaiki dari sisi penegakan hukum.

Di sisi lain, adanya keaktifan dari para pemilik hak kekayaan intelektual untuk mendaftarkan karya dan inovasi yang mereka buat kepada lembaga terkait, seperti kemenkumham, tentu merupakan aspek yang sangat penting dari sisi pelaku usaha. Tanpa adanya kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dari para pelaku usaha, dan juga keaktifan dari para inovator untuk mendaftarkan karya mereka, maka tentu akan mustahil pemerintah bisa melindungi karya dan inovasi tersebut dari berbagai praktik pembajakan.

Sayangnya, dari sisi pendafftaran, juga masih ada beberapa tantangan yang harus bisa kita selesaikan, salah satunya adalah kesadaran yang masih rendah dari para pelaku usaha dan inovator di Indonesia untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka. Pada akhir tahun 2021 lalu misalnya, ada sekitar 216.000 jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang mana jumlah tersebut masih sedikit dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia (dgip.go.id, 20/12/2021).

Dengan demikian, adanya sosialisasi yang masif kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual adalah sesuatu yang sangat penting. Hal ini tidak hanya penting dilakukan oleh lembaga pemerintah terkait, tetapi juga berbagai organisasi masyarakat non-pemerintah yang memiliki fokus advokasi terkait dengan hal tersebut.

Salah satu orgasnisasi yang memiliki fokus advokasi terkait dengan pentingnya kerlindungan hak kekayaan intelektual adalah Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). MIAP sendiri merupakan organisasi masyarakat yang berdiri pada tahun 2004, dan memiliki fokus untuk melawan berbagai praktik dan tindakan pembajakan yang sangat masif terjadi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun