Berbagai kampanye sosialisasi tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara. MIAP misalnya, beberapa waktu lalu menyelenggarakan kegiatan MIAP Social Media Content Competition. Kegiatan ini sendiri diikuti oleh lebih dari 70 karta kreatif dari para generasi muda di seluruh Indonesia, dan menganggat tema "Bangga dan Cinta Produk Indonesia -- Anak Muda Gak Pakai Produk Palsu" (tengselnews.inews.id, 20/12/2023).
Dalam rangka memeriahkan acara tersebut misalnya, turut diundang juga dalam kegiatan tersebut berbagai organisasi mitra MIAP dalam rangka mensosialisasikan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan menghindari produk-produk bajakan. Beberapa organisasi mitra yang diundang tersebut diantaranya adalah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI).
Tidak hanya organisasi mitra, agar kegiatan dan sosialisasi anti pembajakan bisa memiliki dampak secara lebih masif, MIAP juga mengajak perwakilan media untuk hadir di dalam acara tersebut. Diharapkan, melalui adanya kegiatan tersebut, kesadaran masyarakat untuk mencintai produk-produk asli dan juga kesadaran untuk mencegah penggunaan produk-produk bajakan dapat semakin meningkat.
Sebagai penutup, pembajakan merupakan salah satu permasalahan besar yang ada di Indonesia. Untuk itu, adanya kampanye dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menhindari produk-produk bajakan adalah hal yang sangat penting, dan harus melibatkan semua pihak, termasuk juga organisasi kemasyarakatan.
Referensi
https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-kekayaan-intelektual-serta-dasar-hukumnya-lt623304dc7749d/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H