Selain memberikan kepastian hukum, UU tesebut juga membuat serangkaian regulasi yang ditujukan untuk mengatur peredaran produk-produk vape yang dijual dan dikonsumsi di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah hanya orang dewasa yang secara legal bisa membeli dan menggunakan rokok elektrik. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang penting, mengingat vape merupakan produk yang dibuat untuk digunakan orang dewasa, dan bukan anak-anak.
Adanya kepastian hukum dan juga regulasi produk-produk rokok elektrik di Indonesia dalam UU tersebut juga disambut baik oleh pelaku usaha industri vape, diantaranya adalah Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) dan Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO).Â
APPNINDO menyatakan bahwa dimasukkanya produk vape ke dalam UU tersebut akan mempermudah pelaku industri untuk berinvestasi dan melakukan kegiatan usaha.Â
Selain itu, ARVINDO mengapresiasi adanya regulasi vape dalam UU tersebut, dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku usaha vape yang menjual produk tersebut kepada anak di bawa umur (vuva.co.id, 31/8/2023).
Adanya kepastian hukum dan juga regulasi vape di Indonesia tentu merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat tingginya jumlah perokok aktif di Indonesia, dan juga banyaknya pekerja yang mencari nafkah melalui industri tersebut.Â
Dengan adanya kepastian hukum, para perokok di Indonesia bisa memiliki opsi lebih banyak yang dapat membantu mereka untuk berhenti merokok, dan para pelaku usaha juga bisa menjalankan usaha mereka dengan aman.
Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum tersebut, akan semakin banyak para perokok aktif yang terbantu di Indonesia untuk menghentikan kebiasaan merokoknya dan beralih ke produk lain yang lebih tidak berbahaya. Dengan demikian, kesehatan publik di Indonesia akan semakin baik.
Â
Referensi