Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apresiasi UU Kesehatan untuk Kegiatan Usaha dan Investasi

14 November 2023   15:40 Diperbarui: 14 November 2023   16:04 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Google Creative Commons (https://pxhere.com/id/photo/1448551)

Selain memberikan kepastian hukum, UU tesebut juga membuat serangkaian regulasi yang ditujukan untuk mengatur peredaran produk-produk vape yang dijual dan dikonsumsi di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah hanya orang dewasa yang secara legal bisa membeli dan menggunakan rokok elektrik. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang penting, mengingat vape merupakan produk yang dibuat untuk digunakan orang dewasa, dan bukan anak-anak.

Adanya kepastian hukum dan juga regulasi produk-produk rokok elektrik di Indonesia dalam UU tersebut juga disambut baik oleh pelaku usaha industri vape, diantaranya adalah Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) dan Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO). 

APPNINDO menyatakan bahwa dimasukkanya produk vape ke dalam UU tersebut akan mempermudah pelaku industri untuk berinvestasi dan melakukan kegiatan usaha. 

Selain itu, ARVINDO mengapresiasi adanya regulasi vape dalam UU tersebut, dan berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku usaha vape yang menjual produk tersebut kepada anak di bawa umur (vuva.co.id, 31/8/2023).

Adanya kepastian hukum dan juga regulasi vape di Indonesia tentu merupakan sesuatu yang sangat penting, mengingat tingginya jumlah perokok aktif di Indonesia, dan juga banyaknya pekerja yang mencari nafkah melalui industri tersebut. 

Dengan adanya kepastian hukum, para perokok di Indonesia bisa memiliki opsi lebih banyak yang dapat membantu mereka untuk berhenti merokok, dan para pelaku usaha juga bisa menjalankan usaha mereka dengan aman.

Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum tersebut, akan semakin banyak para perokok aktif yang terbantu di Indonesia untuk menghentikan kebiasaan merokoknya dan beralih ke produk lain yang lebih tidak berbahaya. Dengan demikian, kesehatan publik di Indonesia akan semakin baik.

 

Referensi

https://news.republika.co.id/berita/rcqsvj370/gats-pengguna-rokok-elektrik-di-indonesia-naik-signifikan

https://www.jawapos.com/kesehatan/01701223/serap-ratusan-ribu-tenaga-kerja-industri-vape-bakal-terus-tumbuh#:~:text=Namun%2C%20industri%20ini%20terus%20tumbuh,dalam%20rantai%20pasok%20industri%20vape.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun