Sudah menjadi rahasia umum bahwa, rokok merupakan salah stau ancaman terbesar bagi kesehatan publik banyak negara-negara di dunia, termasuk juga di Indonesia. Rokok konvensional yang dibakar telah terbukti dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis, seperti kanker dan serangan jantung.
Penyakit kronis yang disebabkan oleh konsumsi rokok ini bukan hanya memberikan dampak yang negatif terhadap individu yang mengonsumsinya, tetapi juga terhadap institusi kesehatan publik yang membiayai kesehatan masyarakat. Dengan banyaknya orang-orang yang mengalami penyakit kronis karena konsumsi rokok, tentu hal ini akan membuat biaya kesehatan publik menjadi membengkak. Di Indonesia sendiri misalnya, pada tahun 2021 lalu, tercatat bahwa BPJS mengeluarkan dana 15 triliun rupiah per tahun untuk biaya kesehatan yang disebabkan oleh rokok (kompas.tv, 14/12/2021).
Oleh karena itu, berbagai yurisdiksi di negara-negara di dunia sudah mengeluarkan berbagai aturan regulasi untuk memitigasi dampak negatif dari rokok tersebut kepada individu dan masyarakat. Adanya aturan tersebut sangat beragam, mulai dari kebijakan cukai rokok untuk menaikkan harga, sehingga mengurangi insentif seseorang untuk merokok, hingga aturan yang sangat ketat seperti pelarangan total seluruh kegiatan produksi dan konsumsi rokok.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang sudah memberlakukan berbagai regulasi dan aturan yang ditujukan untuk mengurangi jumlah perokok aktif. Beberapa diantaranya yang sangat umum diketahui adalah pemberlakuan cukai rokok, yang semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Selain itu, Indonesia juga memiliki regulasi lain terkait dengan periklanan, seperti tidak boleh menampilkan produk rokok di iklan-iklan yang dibuat oleh perusahaan rokok.
Diharapkan, melalui berbagai regulasi tersebut, insentif seseorang untuk merokok menjadi semakin berkurang, dan akan memperbaiki kesehatan publik, karena penyakit kronis yang disebabkan oleh rokok akan menurun. Tetapi, sepertinya berbagai kebijakan ini belum cukup, melihat fakta justru jumlah populasi perokok cenderung terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, berbagai kebijakan tersebut seakan terlihat kurang berhasil dalam mencapai tujuannya. Dari tahun ke tahun, jumlah populasi perokok di Indonesia kian naik. Pada tahun 2011 lalu, jumlah perokok dewasa di Indonesia berjumlah sekitar 60,3 juta jiwa. Angka tersebut mengalami peningkatan pada tahun 2021, menjadi 69,1 juta jiwa (cnnindonesia.com, 31/5/2022).
Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat mengkhawatirkan dan harus segera diatasi secepatnya. Memang harus diakui bahwa, meninggalkan rokok bagi perokok aktif, apalagi yang sudah sangat lama selama belasan hingga puluhan tahun, bukan sesuatu yag mudah dilakukan. Rokok mengandung zat nikotin yang membuat para penggunanya mengalami adiksi.
Untuk itu, adanya aturan regulasi yang berfokus pada pelarangan dan meningkatkan harga saja tidak cukup. Dibutuhkan langkah lain dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, agar tujuan untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia dapat tercapai dan berhasil.
Hal ini lah yang menjadi topik bahasan dalam acara Global Forum Nicotine (GFN) 2023, yang berlangsung di Polandia pada tanggal 21-24 Juni lalu. GFN sendiri merupakan konferensi rutin yang berfokus pada isu-isu mengenai kebijakan harm reduction dan inovasi untuk mengurangi dampak negatif dari rokok. Konferensi tahun ini sendiri dihadiri oleh peserta dari 84 negara (filtermag.org, 6/7/2023).
Pentingnya riset dan penelitian mengenai solusi harm reduction yang paling efektif menjadi salah satu topik panel diskusi dalam konferensi ini. Cochrane Review yang dipublikasikan oleh Universitas Oxford misalnya, menunjukkan bahwa rokok elektrik merupakan salah satu alat yang paling efektif untuk membantu para perokok untuk berhenti merokok.