Sehubungan dengan hal tersebut, sudah ada beberapa organisasi yang menunjukkan ketertarikan untuk memberikan sarana agar para konsumen dan pengguna vape bisa menyalurkan aspirasi yang mereka miliki, salah satunya adalah Asosiasi Vapers Indonesia (AVI). AVI sendiri merupakan organisasi yang berfungsi sebagai wadah untuk menampung dan menyuarakan berbagai aspirasi dari banyak pengguna dan konsumen vape yang ada di Indonesia, agar mereka bisa mendapatkan perlindungan dan juga advokasi (inovasitembakau.com, 29/10/2020).
Adanya organisasi yang dapat menampung dan menyampaikan aspirasi dari para vapers dan pengguna rokok elektrik di Indonesia adalah hal yang perlu, karena organisasi tersebut dapat berperan sebagai kanal yang menghubungkan antara para konsumen dan juga pembuat kebijakan. Selain itu, AVI sendiri juga sudah tersebar di berbagai provinsi di Indonesia, dan juga memiliki fokus kegiatan untuk mengadvokasi aspirasi pengguna vape terhadap regulasi dan aturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
Tidak hanya itu, selain menampung dan menyalurkan aspirasi dari para konsumen dan pengguna vape, AVI juga memiliki peran untuk upaya edukasi publik, khususnya terkait dengan aspek etika penggunaan vape kepada para pengguna vape di seluruh Indonesia. Misalnya, diharapkan para vapers di Indonesia bisa menggunakan produk tersebut di tempat yang tepat, tidak di area publik yang bukan semestinya (inovasitembakau.com, 29/10/2020).
Sebagai penutup, vape dan produk alternatif nikotin lainnya, merupakan produk yang sudah menjadi bagian dari keseharian banyak masyarakat di Indonesia. Untuk itu, sangat penting bagi para pembuat kebijakan untuk melibatkan dan mempertimbangkan aspirasi dari konsumen sebagai salah satu stakeholders terbesar dari berbagai regulasi mengenai produk-produk vape, agar regulasi yang diterapkan menjadi tepat dan tidak kontra produktif.
Â
Referensi
https://inovasitembakau.com/2020/10/29/johan-sumantrti-avi-wadah-dan-jembatan-untuk-aspirasi-vapers/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H