Mohon tunggu...
Haikal Kurniawan
Haikal Kurniawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Potensi Besar Kekayaan Intelektual di Indonesia

24 Februari 2023   17:24 Diperbarui: 24 Februari 2023   17:26 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pixabay.com

Baru-baru ini, pemerintah sendiri juga sudah mengeluarkan peraturan yang ditujukan untuk memaksimalkan potensi yang sangat besar tersebut, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif. Salah satu poin yang penting dari peraturan tersebut adalah pelaku industri kreatif bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan untuk mengembangkan usaha yang dimilikinya.

Selain itu, para pekerja kreatif tersebut juga bisa menggunakan kekayaan intelektual yang mereka miliki sebagai jaminan untama untuk pembiayaan. Skema dari fasilitas pembiayaan ini juga berbasis pada lembaga keuangan bank dan juga lembaga keuangan non-bank (idxchannel.com, 29/1/2023).

Berbagai kebijakan untuk memaksimalkan potensi industri kreatif dan kekayaan intelektual yang kita miliki tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja, tetapi juga berbagai pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan misalnya, mengeluarkan program "One Village Brand" dan Kawasan Hak Cipta untuk mendorong kekayaan intelektual di provinsi tersebut.

Program tersebuts endiri sudah disosialisasikan ke berbagai daerah di seluruh Sumatera Selatan, mulai dari lembaga pendidikan SMA/SMK dan juga sosialisasi kepada masyarakat secara umum. 

Program dari kegiatan ini ada bermacam-macam, mulai dari inventarisir Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektual, hingga perlombaan inovasi yang dilakukan oleh berbagai sekolah dan juga pembinaan terhadap para pelaku usaha UMKM di provinsi tersebut (vibizmedia.com, 2/2/2023).

Sebagai penutup, Indonesia merupakan negaar dengan potensi industri kreatif dan kekayaan intelektual yang sangat besar. Untuk itu, perlindungan hak kekayaan intelektual yang baik adalah sesuatu yang sangat penting. Tidak kalah pentingnya juga reformasi berbagai aturan agar para pelaku industri kreatif bisa lebih mudah dalam mendaftarkan hasil inovasinya.

 

Referensi

https://www.idxchannel.com/economics/maksimalkan-ekonomi-kreatif-kekayaan-intelektual-ri-berpotensi-tembus-rp300-t

https://greatdayhr.com/id-id/blog/industri-kreatif/

https://www.vibizmedia.com/2023/02/02/kemenkumham-sumsel-sosialisasikan-program-one-village-one-brand-dan-kawasan-hak-cipta/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun