Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu instrumen yang sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas. Instrumen hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan kepada para inovator dan pembuat karya terhadap karya yang mereka buat, agar tidak dibajak dan disalahgunakan oleh orang lain.
Melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, maka hak yang dimiliki oleh para inovator dan juga pembuat karya atas karya yang mereka buat akan terlindungi dan mereka bisa menikmati manfaat finansial dari hasil inovasi yang mereka buat.Â
Dengan demikian, insentif bagi para pelaku usaha untuk semakin berinovasi akan semakin besar, yang tentunya akan semakin banyak membuka lapangan kerja.
Bila tidak ada perlindungan kekayaan intelektual yang memadai, tentu hal ini akan membawa dampak yang sangat negatif. Orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan dapat semakin mudah untuk membajak dan mencuri karya orang lain untuk keuntungan diri mereka sendiri.Â
Bila demikian, maka insentif para pelaku usaha untuk berinovasi juga akan semakin kecil, karena mereka tidak dapat mendapatkan manfaat finansial dari karya yang mereka buat.
Di Indonesia sendiri, perlindungan hak kekayaan intelektual masih memiliki berbagai permasalahan dan tantangan yang tidak kecil. Praktik pembajakan merupakan hal yang sangat umum terjadi di Indonesia.Â
Bila kita pergi ke berbagai pusat perbelanjaan misalnya, dengan mudah kita bisa menemukan berbagai produk-produk bajakan yang dijual secara bebas, dengan harga yang sangat di bawah produk aslinya tentunya.
Untuk itu, adanya tindakan tegas dari pihak yang berwajib merupakan hal yang sangat penting untuk dihadirkan, agar hak kekayaan intelektual di Indonesia bisa dijaga. Selain itu, adanya tindakan yang tegas dari pihak yang berwajib juga merupakan salah satu bagian dari penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Jaminan perlindungan hak kekayaan intelektual sendiri merupakan hal yang tercantum di dalam peraturan hukum yang ada di Indonesia. Beberapa produk undang-undang yang menjadi dasar hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia antara lain adalah UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 4 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek, dan juga UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (izin.co.id, 22/01/2021).
Dengan adanya peraturan tersebut, tentu sudah menjadi kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah dengan melindungi hak kekayaan intelektual warganya dan menindak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang membajak karya orang lain demi keuntungan diri mereka sendiri.