Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Terlebih lagi, saat ini kita memasuki era ekonomi digital, di mana inovasi dan kreativitas merupakan faktor yang sangat penting untuk memajukan perekonomian.
Adanya perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat tentu merupakan sesuatu yang sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas. Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, maka hak para inovator dan produsen untuk bisa menikmati manfaat ekonomi dari karya yang dibuatnya bisa terlindungi.
Bila sebuah negara tidak memiliki kekayaan intelektual yang kuat, maka karya-karya yang dibuat oleh para inovator dan produsen bisa dengan mudah dicuri dan dibajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, para inovator dan produsen tersebut tidak akan bisa mendapatkan manfaat ekonomi secara penuh dari karya yang dibuatnya.
Dengan demikian, maka insentif seseorang untuk berkarya dan berinovasi juga dapat semakin menurun. Hal ini dikarenakan, manfaat ekonomi hasil kerja keras mereka bisa dengan mudah dicuri dan dimanfaatkan oleh orang lain.
Bila insentif para inovator dan pemilik usaha untuk berkarya dan berinovasi semakin rendah, tentunya hal tersebut akan membawa dampak yang sangat negatif terhadap perekonomian. Dengan demikian, maka akan semakin seidkit pula lapangan kerja yang akan terbuka bagi masyarakat.
Dengan semakin berkurangnya lapangan kerja, tentu juga akan sangat sulit meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan demikian, daya beli masyarakat juga menjadi tidak meningkat, dan hal ini tentunya akan membawa dampak buruh bagi pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, semakin terbatasnya ketersediaan lapangan kerja bukan merupakan satu-satunya dampak negatif yang akan ditimbulkan bila para inovator dan pemilik usaha memiliki insentif yang lebih sedikit untuk berinovasi.Â
Kesempatan kita untuk memperkenalkan berbagai produk hasil karya anak bangsa kepada negara lain juga akan semakin berkurang. Bila kita memiliki kesempatan yang besar untuk memperkenalkan produk-produk karya anak bangsa, tentu hal tersebut juga akan membawa dampak yang sangat positif bagi nation branding Indonesia di mata dunia internasional.
Nation branding sendiri didefinisikan sebagai bagaimana sebuah negara atau tempat mempromosikan dirinya kepada orang lain, khususnya dari luar negeri, untuk berkunjung, berinvestasi, atau membangun reputasi yang baik tentang negara tersebut.Â
Nation branding membuat sebuah negara mampu untuk menonjolkan dirinya dibandingkan dengan negara-negara tetangganya, sehingga mampu lebih banyak menarik pengunjung untuk datang atau pun investor untuk membawa modal mereka ke negaar tersebut, yang pastinya akan sangat berpotensi meningkatkan perekonomian di negara tersebut (brandfinance.com, 21/10/2019).