Begitu pula hal lain seperti pembuatan makanan dan juga pakaian tradisional misalnya, juga memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Kain tenun yang dibuat secara tradisional dan juga berbagai makanan tradisional dapat dimanfaatkan dan juga dijual akan perekonomian masyarakat dapat semakin berkembang. Jangan sampai, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab membajak dan membuat klaim tertentu atas kekayaan intelektual komunal tersebut, dan memanfaatkannya demi keuntungan mereka sendiri, seraya merugikan kelompok yang memiliki KIK tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, pencatatan KIK sebagai bagian dari upaya pelestarian kekayaan intelektual komunal juga merupakan hal yang menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai kementerian yang membawahi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), yang memiliki tugas dan wewenang untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna mengatakan bahwa KIK bukan hanya bisa mendorong pengembangan di daerah dan juga perekonomian masyarakat, namun warisan budaya tersbeut merupakan bagian dari identitas bangsa yang kita miliki. Maka dari itu, berbagai KIK tersebut harus dicatatkan dan didaftarkan sehingga dapat dilindungi dan dilestarikan (beritasatu.com, 26/4/2020).
Sebagai penutup, kekayaan intelektual komunal di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk dilindungi dan dilestarikan. Semoga, dengan semkain terlindunginya berbagai KIK dari segala penjuru tanah air, perekonomian daerah dapat semakin berkembang, dan akan mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi.
Referensi