Mohon tunggu...
Haikal Habibi
Haikal Habibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi aku menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah Gelar Kajian Bulanan: Prinsip Dasar Keuangan Syariah

30 Juni 2024   14:25 Diperbarui: 30 Juni 2024   14:32 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(kajian Bulanan Ekonomi Syariah)

Himpunan Mahasiswa Ekonomi Syariah Gelar Kajian Bulanan: Prinsip Dasar Keuangan Syariah


 TANGSEL.EKSYAR-UNPAM, Himpunan mahasiswa Ekonomi Syariah beserta mahasiswa ekonomi syariah Universitas Pamulang (Eksyar-Unpam) menggelar kajian bulanan yang dimana mengangkat tema "Prinsip Dasar Keuangan Syariah pada Minggu (30/6/2024) secara daring lewat via zoom.Diharapkan dari  kajian bulanan dapat mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan berkeadilan sosial, sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam keuangan syariah.

  Mukhayyaroh selaku ketua program studi , dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam kajian kali ini dengan tema prinsip dasar keuangan syariah ini merupakan moment penting dalam Upaya kita  memahami dan mengkaji lebih dalam mengenai konsep prinsip dasar keuangan syariah,dimana yang akan di bahas ini dengan menawarkan perspektif baru  yang  tidak hanya menambah wawasan tetapi memberi pandangan lebih luas tentang  bagaimana prinsip-prinsip keuangan ekonomi islam  dapat di integrasikan dalam diri sendiri dan untuk masyarakat kedepanya. Harapan saya " acara ini bisa menjadi sarana untuk lebih memahami dan mengapresiasi nilai-nilai yang  terkandung dalam ekonomi islam sebagaimana kita dapat mengaplikasikannya dalam konsep syariah" ujar mukhayyaroh.

  Narasumber pada kajian kali ini ialah Irhan Fachreza, S.E.I,M.E saat ini menjadi  dosen  di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,Universitas Pamulang,memiliki serifikat keahlian di bidang Perbankan Syariah (CIBP),Train of Trainer keuangan syariah, dan turut dihadiri oleh Ketua program studi, Mahasiswa ekonomi syariah dan Himpunan mahasiswa ekonomi syariah.

(Dokumentasi Kajian Bulanan)
(Dokumentasi Kajian Bulanan)

  Dalam pemaparannya Irham  Fachreza menyampaikan  pemahaman yang lebih mendalam mengenai wawasan ekonomi syariah "bagaimana memasukkan dimensi ketuhanan dalam dunia materialisme. Dalam konteks ini, pemahaman mengenai hubungan manusia dengan Sang Khaliq (Tuhan) sangat membantu yang dimana yang dimana menanamkan sebuah Aqidah menjadi motivasi untuk melakukan ibadah, dan  Akhlak sebagaimana servisis dalam ekonomi jasa.
." ujar Irham Fachreza  yang penuh semangat.

 Irham Fachreza menjelaskan juga terkait dengan islam & Mu'malah diamana Cara pandang syariah dalam bidang muamalah ialah  sangat mengedapankan kemaslahatan bagi para pihak. Jika sebuah transaksi ada kemudharatan atau menuju kemudharatan,menghilangkan keutamaan,menafikan kewajiban tolong menolong maka dalam  syariah sangat mengharamkannya. Jika dimana sebuah transaksi memunculkan 2 sisi antara kemaslahatan dan kemudharatan maka Islam memberikan keringanan dengan standar dan dimana memiliki ukuran tertentu.

melanjutkan pembahasan terkait dimana larangan dalam transaksi dalam prinsip dasar keuangan syariah dimana islam melarangan dalam bentuk Maysir sebuah transaksi yang mengandung perjudian spekulatif yang tinggi atau untung untungan. lalu ada yang dimana Larangan Gharar sebuah transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dalam objek waktu penyerahan, lainnya sehingga merugikan pihak transaksi, ada juga sebuah Larangan Zalim dimana  transaksi yang menimbulkan ketidak adilan  bagi pihak lainnya dan tentunya prinsip syariah melarangan adanya sebuah transaksi Riba dimana pengambilan tambahan dalam baik transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara tidak sah atau batil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun