Opini
 POTENSI EKONOMI SYARIAH DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Haikal Habibi
Ekonomi syariah dapat di perkenalkan kepada warga Indonesia pada tahun 1992 pada saat Bank Muamalat Indonesia berdiri, pada saat itu dipimpin langsung oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada saat itu, sosialisasi ekonomi syariah dilakukan oleh masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah dievaluasi bersama, dan disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan. Lembaga-lembaga keuangan syariah kemudian berkumpul dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membentuk suatu organisasi yang dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Organisasi ini dinamakan Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah. Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam dengan 87,3% menjadikan peluang besar dalam Pembangunan ekonomi syariah dmi membangun perekonomian Indonesia. Akan tetapi ekonomi dalam islam masih jauh diÂ
bawah bank ekonomi konvensional, tetapi agama islam terus.akan selalu berusaha dalam mengembangkan ekonomi islam, khususnya di Indonesia.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Oktober 2023, jumlah reksadana syariah sebesar 224 atau sekitar 42,67% dari total reksadana. Jumlah ini cukup tinggi bila dibandingkan tahun 2010 yang hanya sebesar 7.84%. Perkembangan Efek Syariah juga sangat menggembirakan, hingga oktober 2023, terdapat 407 Efek Syariah dari berbagai sektor. Jumlah sukuk syariah juga mengalami peningkatan, hingga oktober 2023 sudah mencapai 108 sukuk syari’ah.
Pada saat ini juga bisa kita lihat perkembangan lembaga keuangan syariah juga ditunjukkan dengan tingginya jumlah BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) yang saat ini diperkirakan mencapai 4500 buah. BMT sendiri merupakan lembaga keuangan syariah yang memberikan layanan pembiayaan syariah pada usaha mikro bagi anggotanya. Keberadaan BMT menjadi strategis, terutama untuk menjangkau wilayah perdesaan (sektor pertanian dan sektor informal).
Pengelolaan zakat dan wakaf juga mengalami kemajuan. Upaya penguatan pengelolaan zakat terus dilakukan pemerintah, misalnya dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuan diterbitkannya Undang-undang tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Terhubung dengan adanya  pengelolaan wakaf, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Undang-undang tersebut melahirkan paradigma baru tentang pengelolaan wakaf di Indonesia, terutama pengelolaan wakaf uang. Hal ini merubah paradigma publik bahwa obyek harta wakaf tidak hanya tanah, namun juga meliputi barang-barang bergerak, seperti uang dan surat berharga lainnya.Â
Dengan Adanya Kemajuan-kemajuan tersebut, tidak dapat bisa dilepaskan dari geliat perkembangan filantropi Islam di Indonesia. Menurut analisis Hilman Latief, munculnya filantropi Islam di Indonesia merupakan fenomena kepedulian masyarakat muslim kelas menengah ke atas terhadap persoalan kemanusiaan.
Pada saat ini praktik ekonomi Syariah di negara Indonesia ini bakal terus bertubuh pesat pada saat ini Ketua MES di Indonesia tersendiri yaitu Bpk Eric Thohir,Ekonomi Syariah tentunya  tidak hanya berkembang di bagian perbankan, akan tetapi ekonomi syariah juga berkembang di berbagai sektor seperti salah satunya yaitu asuransi syariah seperti PT Asuransi Syariah keluarga di idonesia,dan selain itu juga ekonomi syariah berkembang dalam pasar Modal Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah,dll.