Dalam sebuah dunia bisnis kita perlu melakukan penentuan dari bentuk badan usaha yang akan dipilih dikarenakan hal ini merupakan salah satu Keputusan penting yang harus dipertimbangkan oleh setiap pengusaha.
 Di Indonesia, dua bentuk badan usaha yang paling umum adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Kedua bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang sesuai untuk kebutuhan bisnis yang berbeda. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan CV dan PT, sehingga Anda dapat menentukan mana yang paling cocok untuk bisnis Anda.
Nah sebenarnya apa si yang membedakan antara kedua badan usaha ini, berikut penjelasannya mengenai perbedaan keduanya :
Apa Itu CV dan PT?
1. CV (Commanditaire Vennootschap)
CV atau Persekutuan Komanditer merupakan bentuk badan usaha persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu:
- Sekutu aktif: Bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan memiliki tanggung jawab penuh atas utang perusahaan.
- Sekutu pasif: Bertindak sebagai penyedia modal dan tidak terlibat langsung dalam operasional bisnis.
CV sendiri tidak memiliki badan hukum sendiri, sehingga tanggung jawab utangnya melekat pada para sekutunya, terutama sekutu aktif.
2. PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah bentuk usaha yang berbadan hukum dan didirikan bersama oleh beberapa orang, dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang para anggotanya dapat memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab terbatas sampai jumlah saham yang dimilikinya. PT memiliki entitas hukum terpisah dari pemiliknya, sehingga lebih aman dalam hal perlindungan aset pribadi.Perbedaan Utama antara CV dan PT
1. Legalitas dan Status Badan Hukum
- CV: Tidak berbadan hukum. Artinya, CV tidak memiliki entitas hukum terpisah dari pendirinya. Sekutu aktif bertanggung jawab sepenuhnya terhadap utang perusahaan, termasuk dengan harta pribadi.
- PT: Berbadan hukum. PT dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah, sehingga pemilik saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.
2. Modal Awal
- CV: Tidak ada ketentuan minimum modal. CV lebih fleksibel bagi pengusaha kecil atau pemula yang memiliki keterbatasan modal.
- PT: Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal dasar PT ditentukan minimal Rp50 juta. Namun, modal ini dapat disesuaikan untuk PT kecil atau mikro berdasarkan peraturan terbaru.
3. Proses Pendirian
- CV: Proses pendirian CV relatif lebih sederhana dan cepat karena hanya memerlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
- PT: Pendirian PT lebih kompleks karena melibatkan pembuatan akta pendirian, pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan pendaftaran di Online Single Submission (OSS).