Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk usaha yang paling umum dan populer di Indonesia. Sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, PT menawarkan berbagai keuntungan bagi para pengusaha dan investor. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang PT di Indonesia, mulai dari pengertian, dasar hukum, proses pendirian, hingga aspek-aspek penting dalam pengelolaannya.
1. Pengertian PT
Perseroan Terbatas (PT), yang pada masa kolonial Belanda dikenal sebagai Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham. Pemilik PT memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
PT merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.
2. Landasan Hukum
Beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai PT di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (khususnya kluster kemudahan berusaha)
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait yang mengatur lebih lanjut tentang PT
 3. Karakteristik Utama PT
Beberapa karakteristik Perseroan Terbatas (PT) adalah: