Mohon tunggu...
Haihai Bengcu
Haihai Bengcu Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya seorang Tionghoa Kristen yang mencoba untuk melakukan sebanyak mungkin hal benar. Saling MENULIS agar tidak saling MENISTA. Saling MEMAKI namun tidak saling MEMBENCI. Saling MENGISI agar semua BERISI. Saling MEMBINA agar sama-sama BIJAKSANA.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Walikota Bogor dan Gubernur Serta Mendagri Membohongi Publik

31 Mei 2013   22:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:43 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GAMBAR: suarapembaruan.com

[caption id="" align="aligncenter" width="315" caption="GAMBAR: suarapembaruan.com"][/caption] Berkali-kali dalam berbagai kesempatan, Walikota Bogor Diani Budiarto dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan serta Menteri Dalam Negeri Gamawam Fauzi menyatakan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB Gereja Yasmin adalah BENAR di mata HUKUM, itu sebabnya GKI Yasmin tidak berani menjalankan FATWA Mahkamah Agung RI (MA RI) agar MENGAJUKAN upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya bila MERASA dirugikan. Bagi yang MENGERTI hukum, tindakan Diani Budiarto dan Ahmad Heryawan serta Gamawam Fauzi demikian adalah PEMBOHONGAN publik namun bagi masyarakat awam yang tidak paham hukum PEMBOHONGAN publik demikian justru nampak LOGIS dan BENAR adanya. Ketika MA menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemkot Bogor maka DUA hal di bawah ini pun BERKEKUATAN hukum TETAP. Berkekuatan Hukum Tetap artinya MUSTAHIL digugat dan TIDAK BOLEH tidak DITAATI. Kedua hal itu adalah:

  1. Satu-satunya proses hukum yang dapat ditempuh oleh pihak manapun untuk membatalkan IMB rumah ibadah hanyalah PENGADILAN. Makanya pemerintah daerah (pemda) dan Pemerintahan kota (pemkot) serta Pemerintahan Provinsi (Pemprov) maupun pemerintah pusat TIDAK berkuasa untuk MEMBEKUKAN dan atau MEMBATALKAN dan atau MENCABUT IMB Gereja Yasmin.
  2. IMB Gereja Yasmin sah secara hukum karena diproses menurut dan memenuhi semua persyaratan perundang-undangan pendirian rumah ibadah.

Berdasarkan KEBENARAN tersebut di ataslah maka GKI Yasmin tidak menggugat Pemkot Bogor ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) namun mengadukan Diani Budiarto, Walikota Bogor ke Ombudsman Republik Indonesia. 1. Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. 2. Penyelenggara Negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Ombudsman menyimpulkan: Berdasarkan hasil penelitian berkas dan keterangan Jemaat GKI Taman Yasmin (pelapor), dokumen dan peraturan perundang-undangan, serta penjelasan tertulis dan lisan dari Walikota Bogor, maka tindakan Walikota Bogor yang menerbitkan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor adalah merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa perbuatan MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN kewajiban HUKUM serta bertentangan dengan putusan  Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010. Handai taulanku sekalian, pernyataan Ombudsman di atas adalah bukti tuduhan FORKAMI (Forum Komunikasi Muslim Indonesia) bahwa Ombudsman RI mengambil keputusan hanya berdasarkan keterangan GKI Yasmin tanpa  keterangan Walikota Bogor adalah PEMBOHONGAN publik. Faktanya Ombudsman menyatakan TELAH menerima penjelasan tertulis dan lisan dari Walikota Bogor. Kerabatku sekalian, apabila tindakan Walikota Bogor mencabut IMB Gereja Yasmin adalah perbuatan MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN kewajiban HUKUM serta bertentangan dengan putusan MA, kenapa Mahkamah Agung memberi fatwa tersebut di bawah ini? Bahwa dalam hal saudara MERASA DIRUGIKAN atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 tahun 2006 tentang Izin mendirikan Bagunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum GUGATAN ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya. Handai taulanku sekalian, setelah  anda membaca fatwa MA di atas dengan teliti dan hati-hati, amatilah tanya jawab berikut ini: Menurut MA, ada berapa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh GKI Yasmin? Satu! Yang tidak difatwakan tidak bisa diajukan upaya hukum, bukan? Benar! Hanya ada satu upaya hukum yang bisa dilakukan oleh GKI Yasmin sehubungan dengan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB Gereja Yasmin? Benar! Yaitu: Dalam hal saudara merasa DIRUGIKAN  ... maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum GUGATAN ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya. Apabila melakukan gugatan sesuai fatwa MA, Ke pengadilan mana gugatan diajukan? Apa Tuntutannya? Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tuntutan Walikota mencabut surat keputusannya? BUKAN! GKI Yasmin harus ke Pengadilan Negeri untuk menuntut GANTI RUGI! Selain GANTI RUGI, adakah yang BISA dituntut oleh GKI Yasmin? TIDAK ada! Kenapa demikian? Karena itulah isi fatwa Mahkamah Agung RI. MA menyatakan tidak ada hal lain yang bisa dituntut oleh GKI Yasmin selain ganti rugi bila MERASA DIRUGIKAN. Kenapa GKI Yasmin tidak menggugat Pemda Bogor untuk menuntut GANTI RUGI? Saya sudah menghubungi tim advokasi GKI Yasmin dan bicara dengan para tua-tua GKI Yasmin juga anggota-anggota Jemaat GKI Yasmin. Mereka tidak menuntut GANTI rugi karena yang mereka inginkan adalah PENEGAKKAN hukum dan HAM, bukan UANG. FATWA MA menyatakan: apabila merasa DIRUGIKAN oleh tindakan Walikota Bogor mencabut IMB gereja Yasmin, maka secara hukum GKI Yasmin dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya untuk MENUNTUT ganti RUGI. Keputusan MA memberi kekuatan hukum TETAP: Satu-satunya proses hukum yang dapat ditempuh oleh pihak manapun untuk membatalkan IMB rumah ibadah hanyalah PENGADILAN. Makanya pemerintah daerah (pemda) dan Pemerintahan kota (pemkot) serta Pemerintahan Provinsi (Pemprov) maupun pemerintah pusat TIDAK berkuasa untuk MEMBEKUKAN dan atau MEMBATALKAN dan atau MENCABUT IMB Gereja Yasmin. Itu berarti APA pun ALASANNYA, Walikota Bogor TIDAK berkuasa untuk untuk MEMBEKUKAN dan atau MEMBATALKAN dan atau MENCABUT IMB Gereja Yasmin. Itu berarti APA pun ALASANNYA, TINDAKAN Walikota Bogor mencabut IMB Gereja Yasmin adalah perbuatan MELAWAN hukum dan MENGABAIKAN kewajiban hukum serta MEMBANGKANG keputusan MA. Itu berarti satu-satunya proses hukum yang dapat ditempuh oleh PIHAK MANAPUN untuk membatalkan IMB Gereja Yasmin hanya PENGADILAN. Itu sebabnya dikatakan, masalah GKI Yasmin bukan SENGKETA antara sekelompok umat Kristen dengan sekelompok umat Islam tentang pendirian Gereja Yasmin. Makanya dikatakan, masalah GKI Yasmin adalah Walikota Bogor, Diani Budiarto MELAWAN Hukum dan melanggar HAM didukung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Mendagri Gamawan Fauzi serta DIDIAMKAN oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Itu sebabnya dikatakan, tindakan sekelompok anggota GKI dan sekelompok orang Kristen menghalalkan segala cara untuk menggembosi GKI Yasmin dan membungkam anggota-anggota GKI Yasmin guna mendukung tindakan Walikota Bogor Diani Budiarto adalah perbuatan MELAWAN Hukum dan melanggar HAM. Bagaimana dengan tuduhan GKI Yasmin membentuk KONSPIRASI untuk memalsukan tanda tangan masyakat? Film di bawah ini adalah dokumentasi PENYELIDIKAN kasus tersebut oleh TV One. Silahkan menontonnya agar anda mendapat INFORMASI yang BENAR dan LENGKAP https://www.youtube.com/watch?v=P-yjATvkDqY

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun