[caption id="" align="alignleft" width="400" caption="Gambar: voa-islam.com"][/caption] Tindakan Ketua Forkami Achmad Iman dan Walikota Bogor Bima Arya menggunakan Kasus Munir Karta untuk memfitnah GKI Yasmin melakukan penipuan dan pemalsuan tanda tangan benar-benar licik dan tidak bermoral.
- Menyatakan terdakwa MUNIR KARTA bin SUKARTA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUNIR KARTA bin SUKARTA dengan pidana penjara selama 4 (bulan) dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu Tindak Pidana;
- Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Pasal 263 ayat (1) KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pasal 263 ayat (2) KUHP: Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kerabatku sekalian, keputusan pengadilan MUNIR KARTA bin SUKARTA yang saya kutip di atas sudah berkekuatan hukum tetap oleh Keputusan MA. Itu sebabnya harus diterima apa adanya saja oleh seluruh WNI. Mbok Ketua Forkami Achmad Iman menerimanya dengan LEGOWO? Tersebut di atas juga kutipan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Menurut Keputusan Pengadilan MUNIR KARTA bin SUKARTA hanya TERBUKTI melakukan tindak pidana Pasal 263 ayat (1). Dia tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 263 ayat (2). Itu berarti MUNIR KARTA bin SUKARTA hanya TERBUKTI melakukan PEMALSUAN surat namun TIDAK terbukti memakai surat palsu buatannya. Keputusan Pengadilan tidak menyatakan GKI Yasmin atau anggota Jemaat GKI Yasmin TERLIBAT dalam tindak pidana MUNIR KARTA bin SUKARTA. Keputusan Pengadilan juga tidak menyatakan GKI Yasmin atau anggota Jemaat GKI Yasmin memakai surat palsu atau yang dipalsukan MUNIR KARTA bin SUKARTA. Keputusan Pengadilan tidak membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Tidak Keberatan Atas Pendirian Gereja Yasmin Tanggal 15 Januari 2006. Keputusan Pengadilan tidak memerintahkan untuk mencabut Surat Pernyataan Tidak Keberatan Atas Pendirian Gereja Yasmin Tanggal 15 Januari 2006. Keputusan Pengadilan tidak membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Rekomendasi BPN Tentang Perubahan Tataguna Bangunan. Keputusan Pengadilan tidak memerintahkan untuk mencabut Surat Rekomendasi BPN Tentang Perubahan Tataguna Bangunan. Keputusan Pengadilan tidak membatalkan atau menyatakan tidak sah IMB gereja GKI Yasmin. Keputusan Pengadilan tidak memerintahkan untuk mencabut IMB gereja GKI Yasmin. Handai taulanku sekalian kalau Achmad Iman muslim yang saleh dan warga negara yang baik serta pejuang penegakkan hukum, mbok dia LEGOWO menerima Keputusan Pengadilan MUNIR KARTA bin SUKARTA yang sudah berkekuatan hukum tetap itu? Silahkan bertanya kepadanya, “Kenapa Achmad Iman justru NGOTOT menipu umat Islam dan masyarakat dengan memfitnah GKI Yasmin melakukan pemalsuan dan penipuan? Ada rencana besar apa di balik penipuannya?”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H