[caption id="" align="aligncenter" width="300" caption="Gambar: komunitasbambu.com"][/caption] Bukan hanya Ketua Forkami Achmad Iman saja yang menipu umat Islam dan masyarakat bahwa Walikota Bogor sudah melaksanakan Keputusan MA, Walikota Bogor Bima Arya juga melakukan penipuan yang sama.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 59.000,- (Lima puluh sembilan ribu rupiah;
Kerabatku sekalian, kenapa Pengadilan memerintahkan untuk mencabut Surat Pembekuan IMB? Karena surat tersebut dibatalkan. Kenapa Surat Pembekuan IMB dibatalkan? Karena Pengadilan MENGABULKAN gugatan Para Penggugat untuk SELURUH-nya. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya berarti mengakui keabsahan IMB Gereja Yasmin karena berdasarkan bukti P-7 sampai dengan bukti P-19, terungkap fakta hukum Para Penggugat telah melakukan upaya untuk melengkapi persyaratan pengajuan permohonan IMB Gereja dan persyaratan tersebut telah dapat dipenuhi oleh Para Penggugat, dengan bukti diterbitkan IMB (Bukti P-2). Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya berarti mengakui kedaulatan Pasal 21 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah bahwa PENGADILAN adalah satu-satunya yang berhak membatalkan IMB rumah ibadah. Melaksanakan Keputusan MA berarti mengakui Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap. Melaksanakan Keputusan MA berarti mengakui keabsahan IMB gereja Yasmin berkekuatan hukum tetap. Melaksanakan Keputusan MA berarti mengakui satu-satunya yang berhak membatalkan IMB rumah Ibadah adalah Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kerabatku sekalian, kita tahu sekarang Achmad Iman dan Walikota Bogor NGOTOT berbohong bahwa isi Surat Keputusan MA adalah: MA melihat Surat Pembekuan IMB gereja Yasmin salah prosedur makanya memerintahkan untuk mencabutnya untuk mendukung PENIPUAN publik bahwa Walikota mencabut IMB gereja Yasmin sesuai prosedur. Tindakan Walikota mencabut Surat Pembekuan IMB memang sesuai Keputusan MA namun tindakannya mencabut IMB gereja Yasmin menurut VONIS Ombudsman RI adalah bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan Keputusan MA. Kerabatku sekalian, mau jadi apa Kota Bogor yang dipimpin oleh Walikota Bima Arya yang MENIPU warganya? Mau dibawa kemana Forkami yang dipimpin oleh Ketua Achmad Iman yang NGOTOT menipu umat Islam dan masyarakat sambil berlagak pejuang penegakkan hukum? Handai taulanku sekalian, bersabarlah. Nanti kita akan membongkar PENIPUAN Walikota Bogor Bima Arya helai demi helai seperti menguliti bawang bombai di dalam blog berjudul: Penipuan Bima Arya Tentang GKI Yasmin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H