[caption id="" align="aligncenter" width="461" caption="Gambar: GKI Yasmin"][/caption] Walikota Bogor yang mulia, Bima Arya Sugiarto yang terhormat, BERTOBATLAH! Jadilah Walikota yang TAAT hukum dan HAM! Tolong, jangan menyebar FITNAH GKI Yasmin sudah bubar lagi, ya! Tata Gereja dan Tata Laksana GKI menjamin anggota Jemaat GKI Yasmin tidak bisa dipecat dan Bapos GKI Yasmin mustahil dibubarkan. Berita Bapos GKI Yasmin sudah dibubarkan adalah Fitnah. GKI merupakan organisasi yang terdiri dari empat “wujud kesatuan” yaitu: Kesatuan Jemaat, kesatuan Klasis, kesatuan Sinode Wilayah dan kesatuan Sinode. Keempat kesatuan GKI bersifat otonomi dan tidak ada jenjang atau tingkatan di mana yang satu menjadi atasan atau bawahan dari kesatuan yang lainnya. Wujud kesatuan GKI bertolak dari JEMAAT yang adalah wadah persekutuan anggota-anggota GKI. Kesatuan Jemaat kemudian meluas menjadi kesatuan Klasis, selanjutnya meluas menjadi kesatuan Sinode Wilayah dan akhirnya meluas menjadi kesatuan Sinode GKI. Lembaga kepemimpinan GKI adalah Majelis. Majelis adalah lembaga yang bersifat tetap. Jemaat adalah wadah bagi para pejabat gerejawi (anggota Majelis) menjalankan kepemimpinan secara kolektif-kolegial. Lembaga kepemimpinan Jemaat adalah Majelis Jemaat. Lembaga kepemimpinan Klasis adalah Majelis Klasis. Lembaga kepemimpinan Sinode Wilayah adalah Majelis Sinode wilayah. Lembaga kepemimpinan Sinode adalah Majelis Sinode. Alat kelengkapan Majelis Jemaat untuk melaksanakan tugas hariannya adalah BPMJ (Badan Pekerja Majelis Jemaat). Alat kelengkapan Majelis Klasis adalah BPMK (Badan Pekerja Majelis Klasis). Majelis Sinode Wilayah adalah BPMSW (Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah). Majelis Sinode adalah BPMS (Badan Pekerja Majelis Sinode). BPMS berhak dan wajib mewakili Sinode GKI namun tidak berhak mewakili kesatuan GKI lainnya (Sinode Wilayah, Klasis dan Jemaat) di dalam dan di luar pengadilan. BPMS berhak dan wajib menangani dan menyelesaikan masalah-masalah Sinode GKI namun tidak berhak menangani dan menyelesaikan masalah-masalah kesatuan GKI lainnya. Namun, BPMS berhak dan wajib untuk MENDAMPINGI kesatuan GKI lainnya dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah mereka. Jemaat GKI dilembagakan setelah melalui dua tahap yaitu Pos Jemaat dan Bakal Jemaat. Pos Jemaat dan Bakal Jemaat adalah Jemaat GKI yang belum dilembagakan. Meskipun belum dilembagakan namun Pos Jemaat dan Bakal Jemaat adalah Jemaat GKI. Itu sebabnya Pos Jemaat dan Bakal Jemaat memilik kasta yang sama dengan Jemaat yang telah dilembagakan. Ibarat anak-anak yang belum memiliki KTP, Jemaat GKI yang belum dilembagakan tidak bisa melakukan tindakan hukum sendirian. Itu sebabnya bila hendak melakukan tindakan hukum harus diwakili oleh induknya yaitu GKI induk. Dalam hal tidak memiliki induk lagi maka Majelis Klasis yang berhak dan wajib bertindak sebagai induk. Prosedur pendirian Pos Jemaat menurut Tata Gereja dan Tata Laksana GKI adalah sebagai berikut:
- Syarat bagi anggota Jemaat GKI untuk mendirikan Pos Jemaat adalah: Ada 15 anggota sidi GKI yang 3 di antaranya yang bukan suami istri, bukan anak dan orang tua, bukan dan menantu, bukan saudara sekandung siap menjadi anggota Badan Pengurus Pos Jemaat yang secara rutin menyelenggarakan kebaktian Minggu di tempat yang tetap dan ada Jemaat GKI yang mau menjadi induknya. GKI induk bisa lebih dari satu Jemaat GKI.
- Setelah memenuhi syarat menjadi Pos Jemaat, kelompok anggota GKI itu lalu minta Majelis Jemaat induknya untuk mengajukan permohonan ke BPMSW untuk “menyetujui pembukaan” Pos Jemaat. (Kenapa harus minta tolong GKI induk? Karena belum eksis di dalam struktur GKI).
- BPMSW bersama BPMK mengadakan perlawatan ke kelompok anggota GKI yang hendak mendirikan Pos Jemaat yang bersangkutan untuk memeriksa kesiapan mereka menjadi Pos Jemaat.
- Berdasarkan Laporan Perlawatan dan Rekomendasi positif BPMSW & BPMK maka Raker BPMSW pun membuat Keputusan Raker BPMSW Tentang Persetujuan Pembukaan Pos Jemaat
- Berdasarkan Keputusan Raker BPMSW Tentang Persetujuan Pembukaan Pos Jemaat maka BPMS pun menerbitkan Piagam Peresmian Pos Jemaat dan melantik Badan Pengurus Pos Jemaat dalam kebaktian peresmian Pos Jemaat yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat induk.
- Badan Pengurus Pos Jemaat adalah lembaga kepemimpinan Pos Jemaat yang bersifat tetap yang merupakan wadah bagi anggota-anggota Badan Pengurus Pos Jemaat untuk menjalankan kepemimpinan mereka atas Pos Jemaat secara kolektif-kolegial.
- Aggota Badan Pengurus Pos Jemaat dipilih dari anggota Pos Jemaat oleh anggota Pos Jemaat dan diangkat oleh Badan Pengurus Pos Jemaat dengan masa jabatan 3 tahun.
Kerabatku sekalian, dari persyaratan dan prosedur pendirian Pos Jemaat di atas nampak gamblang sekali bahwa Majelis Jemaat induk bukan pendiri Pos Jemaat karena pendiri Pos Jemaat adalah minimal 15 anggota Pos Jemaat (anggota jemaat GKI). Penguji kelayakan Pos Jemaat adalah BPMSW dan BPMK. Yang berhak mengabulkan permohonan pendirian Pos Jemaat adalah Raker BPMSW. Yang berkuasa meresmikan Pos Jemaat adalah BPMS GKI. Jemaat induk hanya berperan sebagai wali belaka. Sesungguhnya Pos Jemaat GKI memiliki 4 induk yaitu: Jemaat induk, Klasis induk, Sinode Wilayah induk dan Sinode induk. Jemaat GKI yang turun status kelembagaannya menjadi Bakal Jemaat tidak memiliki Jemaat induk. Dalam kondisi demikian maka Klasis induklah yang berperan mendampinginya. (Tager GKI Pasal 6 ayat 2 huruf a). Setelah Pos Jemaat diresmikan maka lembaga kepemimpinan Pos Jemaat adalah Badan Pengurus Pos Jemaat, bukan Majelis Jemaat GKI induk, bukan Majelis Klasis induk, bukan Majelis Sinode Wilayah induk juga bukan Majelis Sinode induk. Penyelenggara Pos Jemaat adalah anggota Badan Pengurus Pos Jemaat, bukan anggota Majelis Jemaat GKI induk atau anggota Majelis kesatuan GKI lainnya. Sebelum Pos Jemaat dilembagakan maka anggota Pos Jemaat masih tercatat sebagai anggota Jemaat GKI Induk atau Jemaat GKI lainnya. Namun tercatatnya anggota GKI Pos Jemaat sebagai anggota Jemaat GKI induk atau GKI lainnya tidak menjadikan Pos Jemaat sebagai bagian dari GKI induk atau GKI lainnya tersebut. Bila demikian, apa fungsi GKI induk? GKI induk berfungsi mewakili Pos Jemaat di dalam dan di luar pengadilan serta MENDAMPINGI Pos Jemaat menangani dan menyelesaikan masalah-masalahnya. Itu sebabnya anggota Majelis Jemaat GKI induk yang bertugas medampingi Badan Pengurus Pos Jemaat disebut Majelis Pendamping. GKI tidak mengenal pembubaran Pos Jemaat dan Bakal Jemaat serta Jemaat. Itu sebabnya Tager dan Talak GKI tidak mengatur prosedur pembubaran Pos Jemaat dan Bakal Jemaat serta Jemaat. Selama Pos Jemaat tidak bubar maka Lembaga kepemimpinannya yaitu Badan Pengurus Pos Jemaat mustahil bubar apalagi dibubarkan. Apabila anggota Badan Pengurus Pos Jemaat melanggar Tager dan Talak GKI maka yang bersangkutan ditanggalkan jabatannya dan digembalakan alias dibina namun lembaga Badan Pengurus Pos Jemaat tidak mungkin dibubarkan. Kerabatku sekalian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka pernyataan Walikota Bogor Bima Arya, "Kami tegaskan jika jemaat GKI Taman Yasmin itu sudah tidak ada, itu sesuai dengan penyataan Majelis GKI Pengadilan sebagai induk GKI di Bogor," adalah FITNAH. Siapa yang memfitnah? BPMS GKI atau Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor? Tentu saja yang menyebarkan FITNAH di atas adalah Walikota Bogor yang mulia, Bima Arya Sugiarto yang terhormat. [caption id="" align="aligncenter" width="300" caption="Gambar: komunitasbambu.com"]
- Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor, dalam rangka menindaklanjuti hasil beberapa kali Raker BPMS GKI, hasil beberapa kali perlawatan BPMS GKI bersama BPMSW GKI SW Jabar dan BPMK GKI Klasis Jakarta Selatan, telah menetapkan pengakhiran pelayanan dari Pengurus “Bapos” Taman Yasmin Periode 2010-2012 dan Tim Media Taman Yasmin.
- Sehubungan dengan itu maka seluruh penanganan persoalan, informasi dan publikasi “Bapos” Taman Yasmin di internal GKI Pengadilan Bogor, dilakukan oleh dan berada dalam tanggungjawab Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor; seluruh penanganan, informasi dan publikasi “Bapos” Taman Yasmin berkaitan dengan pihak manapun di luar GKI pengadilan Bogor, dilakukan oleh dan berada dalam tanggung jawab BPMS GKI.
- Informasi, seruan atau permintaan apa pun yang berkaitan dengan atau mengatasnamakan “Bapos” Taman Yasmin yang datang bukan dari MJ GKI Pengadilan – Bogor (untuk lingkup jemaat GKI Pengadilan Bogor) atau dari BPMS GKI (untuk lingkup di luar jemaat GKI Pengadilan Bogor) tidak ada kaitannya dengan dan di luar tanggung jawab GKI di semua lingkup.
- BPMS GKI bersama dengan BPMS GKI SW Jabar, BPMK GKI Klasis Jakarta Selatan dan MJ GKI Pengadilan Bogor sedang dalam proses merumuskan respon terhadap surat walikota Bogor mengenai tawaran penyelesaian persoalan GKI Bapos Taman Yasmin. Sikap akhir GKI terhadap tawaran Walikota Bogor ini akan kami informasikan kepada saudara segera setelah keputusan kami ambil.
GKI Yasmin adalah Bakal Jemaat yang didirikan berdasarkan Tager Tatib & Talak GKI Jabar edisi XIII tahun 1997. Bakal Jemaat GKI Yasmin menyandang status Pos Jemaat demi menggenapi Tager Talak GKI tahun 2003 yang mengharuskan Jemaat GKI dilembagakan setelah melalui tahanan Pos Jemaat dan Bakal Jemaat. Ketika anggota Badan Pengurus GKI Yasmin periode 2010-2012 berakhir masa jabatannya pada bulan November tahun 2012, Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor pun menerbitkan Surat Pengakhiran Jabatan bagi anggota Pengurus GKI Yasmin periode 2010-2012. Lebih lanjut Persidangan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tanggal 18 Nopember 2012 memutuskan lalu memberitahu keputusannya tersebut ke BPMS GKI lewat surat No. No. 327/MJ-GKI Bgr/XI/2012 tanggal 20 November 2012 yang isinya antara lain:
- Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tidak membentuk kembali pengurus Bapos Taman Yasmin.
- Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor menyerahkan kelanjutan pengelolaan pengurus Bapos Taman Yasmin ke BPMS GKI.
Berdasarkan Keputusan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tersebut di atas BPMS GKI lalu menerbitkan surat No. 736/BPMS-GKI/XI/2012, tanggal 19 November 2012 tersebut di atas. Kerabatku sekalian, Lembaga kepemimpinan GKI Yasmin adalah Badan Pengurus GKI Yasmin yang bersifat tetap, bukan Majelis Jemaat GKI Yasmin. Penyelenggara GKI Yasmin adalah anggota Badan Pengurus GKI Yasmin, bukan anggota Majelis Jemaat GKI Yasmin. Anggota Badan Pengurus GKI Yasmin dipilih oleh anggota GKI Yasmin dari anggota GKI Yasmin dan secara internal dilantik oleh lembaga Pimpinan GKI Yasmin yaitu Badan Pengurus GKI Yasmin. Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tidak berhak membentuknya apalagi membubarkannya. Untuk melegitimasi anggota Badan Pengurus GKI Yasmin maka Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor sebagai gereja induk menerbitkan Surat Pengangkatan bagi anggota Pengurus GKI Yasmin terpilih dan Surat Pengakhiran ketika masa jabatan mereka berakhir. Tindakan Majelis Jemaat GKI menolak kewajibannya melegitimasi anggota Badan Pengurus GKI Yasmin bahkan menyerahkan kewajibannya kepada BPMS GKI adalah perbuatan DURHAKA. Tindakan BPMS GKI mengambil alih Kepemimpinan GKI Yasmin juga tindakan DURHAKA alias KUDETA. Namun tindakan demikian tidak menjadikan GKI Yasmin bubar. Karena Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor menolak melaksanakan kewajibannya sebagai Jemaat induk maka Majelis Klasis Jakarta Selatan yang adalah Klasis induk GKI Yasmin seharusnya mengambil alih peran Jemaat induk GKI Pengadilan Bogor. Walikota Bogor yang terhormat Bima Arya Sugiarto yang mulia, GKI Yasmin masi ada dan mustahil bubar. Itu sebabnya anda harus BERTOBAT! Jadilah Walikota yang menegakkan Hukum dan HAM serta Toleransi beragama di Bogor. Tolong jangan menyebar FITNAH bahwa GKI Yasmin sudah tidak ada lagi ya!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H