Mohon tunggu...
Haihai Bengcu
Haihai Bengcu Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya seorang Tionghoa Kristen yang mencoba untuk melakukan sebanyak mungkin hal benar. Saling MENULIS agar tidak saling MENISTA. Saling MEMAKI namun tidak saling MEMBENCI. Saling MENGISI agar semua BERISI. Saling MEMBINA agar sama-sama BIJAKSANA.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akhirnya Forkami Memfitnah Ombudsman RI

3 Februari 2015   00:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:55 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="alignleft" width="340" caption="Gambar: komisiinformasi.go.id"][/caption] Ketua Forkami Achmad Iman yang kelihatan saleh dan terdengar nasionalis serta gagah perkasa tidak memiliki AHKLAK yang baik. Itu sebabnya dia membohongi publik dengan memfitnah Ombudsman membabi-buta.

REKOMENDASI Nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 Demi Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA Setelah menerima pengaduan dari Sdr. Yohanes Saragih dan setelah melakukan pemeriksaan berkas laporan serta keterangan Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, dokumen-dokumen, peraturan perundang-undangan dan penjelasan tertulis a.n Walikota Bogor, Sekretaris Daerah Kota Bogor serta penjelasan lisan Sekretaris Daerah Kota Bogor, berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memberikan Rekomendasi sebagai berikut: I.    Uraian Laporan Yang Disampaikan Pelapor Bla bla bla ..... II.    Hasil Pemeriksaan (Investigasi 1.   Tanggal 29 Juni 2010 Walikota Bogor melalui Sekretaris Daerah Kota Bogor memberikan penjelasan secara tertulis melalui surat nomor: 452.2/1350-Huk, isinya antara lain: Penjelasan:  Bla bla bla ..... 2.     Dalam perkembangan selanjutnya .... bla bla bla Bla bla bla .. 3.    Pada tanggal 18 Maret 2011 Ombudsman RI mengundang Walikota Bogor di Kantor Ombudsman untuk memberikan penjelasan secara langsung atas penyelesaian keluhan Pelapor terkait belum dilaksanakannya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada tanggal 29 Maret 2011 Waliktoa Bogor diwakili oleh Sekda Kota Bogor dan jajaran memberikan penjelasan langsung/lisan kepada Ombudsman di Kantor Ombudsman RI. Penjelasan:  bla bla bla bla ..... III.    Bentuk Maladministrasi Berdasarkan hasil penelitian berkas dan keterangan Jemaat GKI Taman Yasmin (pelapor), dokumen dan peraturan perundang-undangan, serta penjelasan tertulis dan lisan dari Walikota Bogor, maka tindakan Walikota Bogor yang menerbitkan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 Tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh No. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor adalah merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan  Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 IV.    Kesimpulan Dan Pendapat Ombudsman V.    Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia VI.    Penutup https://www.youtube.com/watch?v=RPmwCJf5P-c Transkrip pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman Menit ke 13:25–14:47: Ombudsman. OK. Bahkan Ombudsman itu sudah membuat statement. Sayangnya statement Ombudsman ini ditujukan kepada masyarakat. Emang kepada presiden tapi juga kepada masyarakat. Ombudsman mengatakan bahwa Walikota tidak mengikuti keputusan MA. Bahkan Maladministrasi. Ombudsman mengatakan itu. Padahal Ombudsman itu harusnya meneliti dari dua belah pihak. Bukan hanya mendengar dari pihak GKI. Saya tidak kenal Ombudsman tapi seharusnya itu lembaga yang harus dihormati, harusnya dia bisa berlaku adil. Saya tidak tahu siapa orang-orang di dalam Ombudsman itu. Tapi yang saya tahu kalau mereka mau dihormati mereka harus mengecek dari dua belah pihak. Tidak menyarankan dari satu pihak. Dan ternyata Keputusan Ombudsman ini sudah dikaji dengan Menkopolhukam di depan Walikota dan keputusan Menkopolhukam, ini murni masalah hukum dan cukup diselesaikan di tingkat lokal. Dan Walikota sudah menyelesaikan hal itu. Tapi mereka bersuara dan GKI bersembunyi di bawah ketiak Ombudsman. Bahwa apa yang dikatakan dilakukan oleh Walikota itu menyimpang dari keputusan Ombudsman. Dan sekali lagi Ombudmsn tidak punya kekuatan hukum terhadap IMB ini. Jelas bahwa Walikota sudah mengikuti keputusan hukum. Bengcu Menggugat: Kerabatku sekalian, kopiah dan baju koko Ketua Forkami Achmad Iman dalam video berjudul “GKI Yasmin in Pers FORKAMI tvONE.mp4” kelihatan saleh sekali. Ucapannya, “Yang kami tentang adalah sebuah Pelanggaran Hukum di dalam mendirikan rumah ibadah yang kami perjuangkan adalah penegakkan  hukum pendirian rumah ibadah” juga kedengaran nasionalis dan gagah perkasa. Surat Rekomendasi Ombudsman yang dikutip sebagian isinya di atas menunjukkan dengan gamblang sekali bahwa pada  tanggal 29 Juni 2010 Walikota Bogor melalui Sekretaris Daerah Kota Bogor memberikan penjelasan secara tertulis kepada Ombudsman. Dan, pada tanggal 18 Maret 2011 Walikota Bogor melalui Sekda dan jajarannya kembali memberikan penjelasan lisan kepada Ombudsman di kantor Ombudsman. Handai taulanku sekalian, sayang sekali Ketua Forkami Achmad Iman yang kelihatan saleh dan terdengar nasionalis serta gagah perkasa tidak memiliki AHKLAK yang baik. Itu sebabnya meskipun mengaku berjuang menegakkan hukum namun yang dia lakukan justru melanggar hukum dengan MEMFITNAH Ombudsman RI hanya mendengarkan GKI Yasmin dan tidak mendengarkan pihak Walikota. Di samping itu, Ombudsman memang berwenang mengawasi pekerjaan Walikota Bogor dan memberi rekomendasi agar Walikota Bogor BERTOBAT dari maladministrasinya. Ini lho sumber hukumnya. Pasal 1 UU RI No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI: Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketua Forkami yang terhormat (terhormat kok memfitnah?) Achmad Iman yang mulia (mulia kok berbohong?) mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat, saya terpaksa membongkar FITNAH anda atas Ombudsman RI karena penegakkan Hukum pendirian rumah ibadah mustahil dilakukan dengan pembohongan publik dan memfitnah Ombudsman RI. Kerabatku sekalian, silahkan klik di SINI bila anda mau melihat Surat Rekomendasi Ombudsman selengkapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun