Menko Polhukam yang mulia, bapak Wiranto yang terhormat, tahukah anda bahwa Walikota Bogor sembarangan menyegel gereja Yasmin yang sah dan melarang anggota GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah?
Bapak Wiranto, rasa kebangsaan saya sangat tergugah ketika membaca ucapan-ucapan anda yang dikutip oleh Kompas.com dengan judul, “Menko Polhukam Sebut Pembubaran Kebaktian di Bandung Langgar Hukum.”
Xby DNSUnlocker
"Itu sesuatu yang melanggar hukum dalam rangka intoleransi itu kan sudah tidak dibenarkan. Negara kita kan negara Pancasila," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (8/12/2016).
"Selama ibadah dilaksanakan dengan baik tertib pada tempatnya ya itu tidak ada masalah. Kalaupun ada masalah laporkan pada aparat keamanan bukan kemudian masing-masing organisasi dengan seenaknya bisa membubarkan kegiatan agama lain," tegasnya.
"Hormati antar umat beragama dengan memberikan kesempatan bagi umat beragama untuk beribadah masing-masing dengan aman dan tentram. Langkah seperti itu (pembubaran) tidak tepat," kata Wiranto.
Saya juga sangat senang mendengar ucapan-ucapan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Video Youtube tentang pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sasana Budaya Ganesha, Bandung.
“Selama itu ada izin, tidak boleh ada pembubaran," kata Kalla di Istana Wapres, Rabu (7/12/2016).
"Ya itu lah, tidak boleh melanggar kalau ada izinnya," kata dia.
Bapak Menko Polhukam yang mulia, ijinkan saya memberitahu anda bahwa GKI Yasmin bukan saja tidak boleh merayakan Natal bahkan dilarang untuk beribadah di gerejanya yang sah oleh Walikota Bogor.
Perlu anda ketahui bahwa GKI Yasmin bukan hanya memiliki izin yang lengkap bahkan izinnya BERKEKUATAN HUKUM TETAP berdasarkan keputusan MA.