Handai taulanku sekalian, melalui Tweeternya Megawati Soekarno Putri menjelaskan alasannya menyetujui penjualan Indosat tahun 2002 karena Indonesia tidak punya uang untuk membiayai APBN-nya. Sudah banyak tulisan yang menguji tindakan Megawati menjual Indosat secara ekonomi, itu sebabnya kita tidak melakukannya lagi. Kita akan menguji, benarkah ketika menjual Indosat Megawati MALADMINISTRASI berupa mengabaikan dan melanggar TAP MPR X/MPR/2001 serta TAP MPR NO: VI/MPR/2002?
TAP MPR NO: X/MPR/2001 Tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Lembaga tinggi Negara Pada Sidan Tahunan MPR RI Tahun 2001, Pasal 2 – Ekonomi dan Keuangan, butir a. Angka 1) Privatisasi BUMN adalah:
a) Menyusun segera rencana tindak (action plan) secara komprehensif tentang program privatisasi termasuk di dalamnya kerangka regulasi sektoral yang disepakati bersama DPR.
b) Melaksanakan sosialisasi secara sistematis tentang tujuan dan maksud privatisasi guna mengurangi resistensi dari masyarakat.
c) Agar dilakukan secara selektif dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
TAP MPR NO: VI/MPR/2002 Tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Lembaga tinggi Negara Pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2003, butir 3 angka 4):
e) melaksanakan privatisasi BUMN secara selektif, transparan dan hati-hati SETELAH berkonsultasi dengan DPR sedangkan Undang-Undang tentang BUMN yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR agar segera diselesaikan.
TAP MPR NO: VI/MPR/2002 terbit tanggal 11 Agustus 2002 sedangkan penjualan Indosat selesai tanggal 15 Desember 2002. Izinkan saya bertanya, “Kapan proses negosiasi penjualan Indosat mulai dilakukan, SEBELUM atau SESUDAH adanya TAP MPR NO: VI/MPR/2002?”
Apakah Megawati melaksanakan penugasan TAP MPR NO: X/MPR/2001 dan rekomendasi TAP MPR NO: VI/MPR/2002? Tidak! Presiden tidak pernah mengkonsultasikan rencana tindak (action plan) privatisasi Indosat kepada DPR RI dan menjual Indosat SEBELUM alias TANPA mengkonsultasikannya kepada DPR. Itu sebabnya muncul Gerakan Pro Hak Angket Privatisasi Indosat DPR RI.
Kerabatku sekalian, benarkah ketika menjual Indosat Megawati MALADMINISTRASI berupa MENGABAIKAN dan melanggar TAP MPR NO: X/MPR/2001 dan TAP MPR NO: VI/MPR/2002? Benar! Apa yang harus rakyat lakukan sehubungan dengan hal demikian saat ini?
Nasi sudah menjadi bubur. Kekeh jumekeh menghujat Megawati atas tindakannya sama sekali tidak bisa mengembalikan Indosat.