[caption id="" align="aligncenter" width="475" caption="Gambar: tempo.co"][/caption] Masyarakat yakin Prabowo dipecat (diberhentikan tidak dengan hormat) dari ABRI karena Wiranto bersaksi Prabowo dipecat atas rekomendasi DKP, padahal Presiden memberhentikannya dengan hormat. Dewan Kehormatan Perwira UU No. 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Pasal 38
- Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat, karena mempunyai tabiat dan perbuatan lain yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap perwira dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira.
Ayat (1) Pasal 38 UU No. 2 Tahun 1988 adalah jaminan bahwa DKP (Dewan Kehormatan Perwira) mustahil dibentuk untuk memeriksa perwira yang akan diberhentikan dengan hormat. Itu sebabnya DKP mustahil merekomendasikan Perwira diberhentikan dengan hormat. Ayat (2) Pasal 38 UU No. 2 Tahun 1988 adalah jaminan bahwa DKP mustahil merekomendasikan perwira yang diperiksanya diberhentikan dengan hormat sebab bila perwira yang diperiksanya kedapatan terhormat, mustahil direkomendasikan untuk diberhentikan. Itu sebabnya rekomendasi DKP hanya salah satu dari dua yaitu: Berhentikan atau biarkan dia menjalani dinas sampai pensiun. Makanya rekomendasi berhentikan dari DKP artinya berhentikan tidak dengan hormat. Sampai hari ini dokumen Keputusan DKP yang memeriksa Prabowo belum pernah diungkapkan kepada publik secara sah meskipun di masyarakat telah beredar dokumen yang disebut Keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP.03/VIII/1998/DKP. Namun masyarakat percaya DKP memang merekomendasikan Prabowo dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat dari ABRI karena Pangab Wiranto berkali-kali bersaksi bahwa Prabowo dipecat dari ABRI atas rekomendasi DKP karena melakukan dua hal yaitu menggerakkan pasukan melakukan operasi militer di luar komando Pangab. Beberapa anggota DKP juga bersaksi tentang hal yang sama. Prabowo Diberhentikan Dengan Hormat [caption id="" align="aligncenter" width="558" caption="Gambar: okezone.com"]
- Tentang Dugaan Keterlibatan Letjen TNI Prabowo Subianto dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, yang dimulai dengan adanya pertemuan Makostrad, berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan ternyata tidak terdapat cukup bukti yang memperkuat dugaan tersebut. Walaupun demikian sebagai pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab akan keamanan dan keselamatan negara, maka dengan terjadinya peristiwa kerusuhan tersebut Pemerintah telah memberhentikan Letjen TNI Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad dan mempensiunkan sebagai anggota TNI AD.
Tersebut di atas adalah kutipan dua paragraf surat Mensesneg Muladi ke Komnas HAM tanggal 13 September 1999. Aneh bin ajaib! Meskipun menyatakan isi suratnya adalah pokok-pokok jawaban presiden atas surat dari Komnas Ham namun alih-alih memakai kop surat Presiden dan ditandatangi oleh presiden, surat tersebut justru memakai kop surat Menteri Sekretariat Negara dan ditandatangani oleh Mensesneg Muladi dengan tembusan ke Presiden sebagai laporan. Pangkostrad tidak punya komando operasional artinya Pangkostrad tidak mempunyai tugas dan tanggung jawab akan keamanan dan keselamatan negara. Pangkostrad hanya punya komando pembinaan artinya Pangkostrad hanya mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melatih pasukan agar siap sedia digerakkan oleh Panglima ABRI setiap saat. Yang mempunyai tugas dan tanggung jawab akan keamanan dan keselamatan negara adalah Panglima ABRI. Tindakan presiden menyalahkan Pangkostrad Prabowo nggak becus menjaga keamanan dan keselamatan negara sehingga terjadi kerusuhan sama sekali tidak konstitusi. Menyatakan Pangkostrad Prabowo diberhentikan dari jabatan Pangkostrad karena nggak becus menjaga keamanan dan keselamatan negara sehingga terjadi kerusuhan sama sekali bukan fakta sejarah. Kenapa demikian? Sebab faktanya Prabowo dicopot dari jabatan Pangkostrad karena mengudeta Panglima ABRI dengan menggerakkan dan memimpin pasukan Kostrad melakukan operasi militer di Jakarta. Menyatakan Prabowo dipensiunkan sebagai anggota TNI AD karena tidak sanggup menjaga keamanan dan keselamatan negara sehingga terjadi kerusuhan sama sekali tidak tidak benar. Kenapa demikian? Sebab Kepres No. 62/ABRI/1998 memberhentikan Prabowo dengan hormat karena dinas Keprajuritannya di ABRI diakhiri. Mengaku telah melakukan penyelidikan lalu menyatakan Prabowo diberhentikan dari jabatan Pangkostrad dan dipensiunkan sebagai anggota TNI AD karena nggak becus menjaga keamanan dan keselamatan negara sehingga terjadi kerusuhan adalah pemohongan publik. Kenapa Mensesneg Muladi melakukan hal demikian? Kerabatku sekalian, apa yang sesungguhnya terjadi? Mensesneg Muladi nggak paham struktur organisasi dan sistem komando ABRI dan ceroboh sekali, itu sebabnya asal ngejeblak menjawab surat Komnas HAM? Saya tidak tahu. Namun kita tahu bahwa Muladi adalah Profesor Doktor. Sarjana Hukum. Dengan kualifikasinya demikian, pernyataannya tentang Prabowo benar-benar konyol. Handai taulanku sekalian, surat mensesneg Muladi ditembuskan kepada: Presiden RI, Menko Polkam, Mendagri, Menhankam/Pangab, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung. Aneh bin ajaib! Kenapa tidak ada yang mengoreksi kesalahan isi surat tersebut? Karena tidak peduli? Atau karena tidak ada orang yang berpengetahuan di pemerintahan RI dan ABRI pada tahun 1999? Kenapa Prabowo dan Hashim Djojohadikusumo serta Fadli Zon gembar-gembor akan menggugat kemudian mingkem? Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, karena Kongkalikong Panglima melanggar konstitusi untuk membohongi rakyat demi menyenangkan Prabowo? Saya tidak tahu. Baunya benar-benar tidak sedap! Prabowo Mustahil Diberhentikan Dengan Hormat [caption id="" align="aligncenter" width="565" caption="Gambar: compasiana.com"]
- Ikatan dinas pertama selama 10 tahun
- Ikatan dinas lanjutan sampai mencapai usia setinggi-tingginya 55 tahun dan untuk yang berpangkat Kolonel dan yang lebih tinggi yang mempunyai kualifikasi yang dibutuhkan dan terpilih untuk menduduki suatu jabatan keprajuritan tertentu dapat dipertahankan sampai mencapai usia setinggi-tingginya 60 tahun.
Menurut ayat (3) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990, untuk kepentingan ABRI Panglima dapat mengakhiri ikatan dinas lanjutan pada saat atau setelah Prajurit Karier yang bersangkutan menjalani dinas keprajuritan selama 20 tahun. Menurut Penjelasan ayat (3) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990, yang dimaksudkan dengan kepentingan ABRI adalah hal-hal yang berkaitan dengan postur, struktur, tugas pokok dan fungsi ABRI, misalnya perubahan organisasi dan penciutan personel ABRI. Ayat (4) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990 menyatakan, pengakhiran ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib diberitahukan kepada prajurit yang bersangkutan 1 tahun sebelumnya. Prabowo Subianto memulai karier militernya pada waktu lulus dari AKABRI tahun 1974. Pada tahun 1998 dia baru berumur 47 tahun, belum 55 tahun, itu sebabnya ikatan dinas lanjutannya belum habis. Artinya, dia baru akan pensiun 8 tahun kemudian. Namun, karena sudah menjalani kariernya selama 24 tahun (lebih dari 20 tahun) maka, untuk kepentingan ABRI Panglima ABRI Wiranto dapat mengakhiri ikatan dinasnya dengan pemberitahuan 1 tahun sebelumnya, berdasarkan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990. Mungkinkah Prabowo diberhentikan dengan hormat berdasarkan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990? Mustahil! Kenapa demikian? Karena dia tidak menerima pemberitahuan dari Panglima ABRI Wiranto 1 tahun sebelum pemberhentiannya. Prabowo juga tidak diberitahu bahwa dia diberhentikan dengan hormat atas kepentingan ABRI berdasarkan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990. Juga, pada saat itu tidak ada kepentingan ABRI berupa hal-hal yang berkaitan dengan postur, struktur, tugas pokok dan fungsi ABRI, misalnya perubahan organisasi dan penciutan personel ABRI. ABRI justru kekurangan prajurit saat itu makanya dibentuklah Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa) untuk membantu ABRI. Nah, kerabatku sekalian, nampak gamblang sekali. Prabowo mustahil diberhentikan dengan hormat berdasarkan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990. Itu sebabnya baik Prabowo maupun Panglima ABRI Wiranto tidak pernah mengakui pemberhentian Prabowo dari dinas Keprajuritan ABRI dilakukan berdasarkan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990. Keduanya sama-sama mengakui pemberhantian Prabowo dilakukan atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira. Indonesia Bukan Warung Kopi [caption id="" align="aligncenter" width="532" caption="Gambar: wikipedia.org"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H