Mohon tunggu...
Haihai Bengcu
Haihai Bengcu Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya seorang Tionghoa Kristen yang mencoba untuk melakukan sebanyak mungkin hal benar. Saling MENULIS agar tidak saling MENISTA. Saling MEMAKI namun tidak saling MEMBENCI. Saling MENGISI agar semua BERISI. Saling MEMBINA agar sama-sama BIJAKSANA.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bongkar Kongkalikong Panglima Demi Prabowo

9 Juni 2014   18:53 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:32 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="475" caption="Gambar: tempo.co"][/caption] Masyarakat yakin Prabowo dipecat (diberhentikan tidak dengan hormat) dari ABRI karena Wiranto bersaksi Prabowo dipecat atas rekomendasi DKP, padahal Presiden memberhentikannya dengan hormat. Dewan Kehormatan Perwira UU No. 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Pasal 38

  1. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat, karena mempunyai tabiat dan perbuatan lain yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  2. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap perwira dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira.

Ayat (1) Pasal 38 UU No. 2 Tahun 1988 adalah jaminan bahwa DKP (Dewan Kehormatan Perwira) mustahil dibentuk untuk memeriksa perwira yang akan diberhentikan dengan hormat. Itu sebabnya DKP mustahil merekomendasikan Perwira diberhentikan dengan hormat. Ayat (2) Pasal 38 UU No. 2 Tahun 1988 adalah jaminan bahwa DKP mustahil merekomendasikan perwira yang diperiksanya diberhentikan dengan hormat sebab bila perwira yang diperiksanya kedapatan terhormat, mustahil direkomendasikan untuk diberhentikan. Itu sebabnya rekomendasi DKP hanya salah satu dari dua yaitu: Berhentikan atau biarkan dia menjalani dinas sampai pensiun. Makanya rekomendasi berhentikan dari DKP artinya berhentikan tidak dengan hormat. Sampai hari ini dokumen Keputusan DKP yang memeriksa Prabowo belum pernah diungkapkan kepada publik secara sah meskipun di masyarakat telah beredar dokumen yang disebut Keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP.03/VIII/1998/DKP. Namun masyarakat percaya DKP memang merekomendasikan Prabowo dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat dari ABRI karena Pangab Wiranto berkali-kali bersaksi bahwa Prabowo dipecat dari ABRI atas rekomendasi DKP karena melakukan dua hal yaitu menggerakkan pasukan melakukan operasi militer di luar komando Pangab. Beberapa anggota DKP juga bersaksi tentang hal yang sama. Prabowo Diberhentikan Dengan Hormat [caption id="" align="aligncenter" width="558" caption="Gambar: okezone.com"]

[/caption] Salinan Kepres No. 62/ABRI/1998 yang diungkapkan kepada Masyarakat menyatakan dengan tegas dan gamblang bahwa Prabowo diberhentikan dari dinas Keprajuritan ABRI dengan hormat berdasarkan Surat Menhankam/Pangab No. R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 Nopember 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan ABRI. Kepada Pemred MNC News Arya Sinulingga, Wiranto justru bersaksi, "Itu bukan karena permasalahan pasukan. Kelanjutan dari masalah penculikan. Ya, kalau tidak ada tentunya tidak dipecat. Dewan kehormatan kemudian memeriksa, kemudian memberikan suatu kesimpulan dan memberikan rekomendasi. Oh tidak, justru waktu itu Pak Harto sendiri dan Pak Habibie menyerahkan kepada ABRI. Saya juga tidak mengambil keputusan pribadi. Tapi saya terakhir berikan pada Dewan Kehormatan Perwira yang terdiri dari banyak perwira bintang empat dan bintang tiga. Ya kenyataanya memang Dewan Kehormatan Perwira menyarankan supaya ada pemberhentian dari dinas militer.” Selama ini rakyat percaya bahwa Prabowo diberhentikan tidak dengan hormat, Itu sebabnya dikatakan, “Prajurit yang dipecat ABRI tidak boleh menjadi Panglima Tertinggi!” Makanya rakyat menentang Prabowo menjadi calon presiden sebab dia telah melakukan perbuatan tercela sehingga dipecat ABRI. Keyakinan rakyat sangat logis dan sesuai konstitusi sebab berkali-kali Panglima ABRI Wiranto bersaksi, “Prabowo diberhentikan atas rekomendasi DKP”. Menurut Undang-Undang, DKP dibentuk untuk memeriksa perwira yang akan diberhentikan tidak dengan hormat itu sebabnya mustahil merekomendasikan Prabowo diberhentikan dengan hormat. Karena diberhentikan atas rekomendasi DKP maka Prabowo mustahil diberhentikan dengan hormat. Di samping itu, berkali-kali Prabowo juga bersaksi dirinya dipecat dari ABRI dengan sewenang-wenang. Ternyata Prabowo diberhentikan dengan hormat oleh presiden atas usul Panglima ABRI. DKP merekomendasikan Prabowo “diberhentikan”. Panglima ABRI Wiranto menafsirkan “diberhentikan” artinya “diberhentikan dengan hormat” lalu mengusulkan agar Prabowo diberhentikan dengan hormat kepada Presiden. Presiden menganggap usulan Panglima ABRI baik adanya maka menerbitkan Kepres memberhentikan Prabowo dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Kerabatku sekalian, bila hal demikian di atas yang terjadi, maka izinkan saya memberitahu anda, “di negeri ini, sudah terjadi Kongkalikong Panglima melanggar konstitusi untuk membohongi rakyat demi menyenangkan Prabowo.” Itukah yang disebut win win solution ala ABRI? Rakyat terhibur karena yakin Prabowo diberhentikan tidak dengan hormat sementara Prabowo senang sebab diberhentikan dengan hormat dan ucapan terima kasih? Surat Mensesneg Ke Komnas Ham [caption id="" align="aligncenter" width="559" caption="Gambar: viva.co.id"]
[/caption] Sehubungan dengan surat Ketua No. 704/TUA/V/99 tanggal 12 Mei 1999 yang ditujukan kepada bapak Presiden, perihal permintaan agar pemerintah mencari pelaku-pelaku peristiwa Mei 1998, dengan ini kami sampaikan pokok-pokok jawaban Presiden sebagai berikut:
  1. Tentang Dugaan Keterlibatan Letjen TNI Prabowo Subianto dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, yang dimulai dengan adanya pertemuan Makostrad, berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan ternyata tidak terdapat cukup bukti yang memperkuat dugaan tersebut. Walaupun demikian sebagai pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab akan keamanan dan keselamatan negara, maka dengan terjadinya peristiwa kerusuhan tersebut Pemerintah telah memberhentikan Letjen TNI Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad dan mempensiunkan sebagai anggota TNI AD.

Tersebut di atas adalah kutipan dua paragraf surat Mensesneg Muladi ke Komnas HAM tanggal 13 September 1999. Aneh bin ajaib! Meskipun menyatakan isi suratnya adalah pokok-pokok jawaban presiden atas surat dari Komnas Ham namun alih-alih memakai kop surat Presiden dan ditandatangi oleh presiden, surat tersebut justru memakai kop surat Menteri Sekretariat Negara dan ditandatangani oleh Mensesneg Muladi dengan tembusan ke Presiden sebagai laporan. Pangkostrad tidak punya komando operasional artinya Pangkostrad tidak mempunyai tugas dan tanggung jawab akan keamanan dan keselamatan negara. Pangkostrad hanya punya komando pembinaan artinya Pangkostrad hanya mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melatih pasukan agar siap sedia digerakkan oleh Panglima ABRI setiap saat. Yang mempunyai tugas dan tanggung jawab akan keamanan dan keselamatan negara adalah Panglima ABRI. Tindakan presiden menyalahkan Pangkostrad Prabowo nggak becus menjaga keamanan dan keselamatan negara sehingga terjadi kerusuhan sama sekali tidak konstitusi. Menyatakan Pangkostrad Prabowo diberhentikan dari jabatan Pangkostrad karena nggak becus menjaga keamanan dan keselamatan negara sehingga terjadi kerusuhan sama sekali bukan fakta sejarah. Kenapa demikian? Sebab faktanya Prabowo dicopot dari jabatan Pangkostrad karena mengudeta Panglima ABRI dengan menggerakkan dan memimpin pasukan Kostrad melakukan operasi militer di Jakarta. Menyatakan Prabowo dipensiunkan sebagai anggota TNI AD karena tidak sanggup menjaga keamanan dan keselamatan negara sehingga terjadi kerusuhan sama sekali tidak tidak benar. Kenapa demikian? Sebab Kepres No. 62/ABRI/1998 memberhentikan Prabowo dengan hormat karena dinas Keprajuritannya di ABRI diakhiri. Mengaku telah melakukan penyelidikan lalu menyatakan Prabowo diberhentikan dari jabatan Pangkostrad dan dipensiunkan sebagai anggota TNI AD karena nggak becus menjaga keamanan dan keselamatan negara sehingga terjadi kerusuhan adalah pemohongan publik. Kenapa Mensesneg Muladi melakukan hal demikian? Kerabatku sekalian, apa yang sesungguhnya  terjadi? Mensesneg Muladi nggak paham struktur organisasi dan sistem komando ABRI dan ceroboh sekali, itu sebabnya asal ngejeblak menjawab surat Komnas HAM? Saya tidak tahu. Namun kita tahu bahwa Muladi adalah Profesor Doktor. Sarjana Hukum. Dengan kualifikasinya demikian, pernyataannya tentang Prabowo benar-benar konyol. Handai taulanku sekalian, surat mensesneg Muladi ditembuskan kepada: Presiden RI, Menko Polkam, Mendagri, Menhankam/Pangab, Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung. Aneh bin ajaib! Kenapa tidak ada yang mengoreksi kesalahan isi surat tersebut? Karena tidak peduli? Atau karena tidak ada orang yang berpengetahuan di pemerintahan RI dan ABRI pada tahun 1999? Kenapa Prabowo dan Hashim Djojohadikusumo serta Fadli Zon gembar-gembor akan menggugat kemudian mingkem? Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, karena Kongkalikong Panglima melanggar konstitusi untuk membohongi rakyat demi menyenangkan Prabowo? Saya tidak tahu. Baunya benar-benar tidak sedap! Prabowo Mustahil Diberhentikan Dengan Hormat [caption id="" align="aligncenter" width="565" caption="Gambar: compasiana.com"]

[/caption] Kepres No. 62/ABRI/1998 menyatakan dengan tegas dan  gamblang bahwa Letjen Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan ABRI mulai akhir november 1998 dan negara berterima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi prajurit ABRI. Kepres tersebut adalah tindak lanjut atas Surat Menhankam/Pangab No. R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 Nopember 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan ABRI. Menurut PP No. 6 Tahun 1990, Perwira Prajurit Karier ABRI menjalani dinas keprajuritannya dengan:
  1. Ikatan dinas pertama selama 10 tahun
  2. Ikatan dinas lanjutan sampai mencapai usia setinggi-tingginya 55 tahun dan untuk yang berpangkat Kolonel dan yang lebih tinggi yang mempunyai kualifikasi yang dibutuhkan dan terpilih untuk menduduki suatu jabatan keprajuritan tertentu dapat dipertahankan sampai mencapai usia setinggi-tingginya 60 tahun.

Menurut ayat (3) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990, untuk kepentingan ABRI Panglima dapat mengakhiri ikatan dinas lanjutan pada saat atau setelah Prajurit Karier yang bersangkutan menjalani dinas keprajuritan selama 20 tahun. Menurut Penjelasan ayat (3) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990, yang dimaksudkan dengan kepentingan ABRI adalah hal-hal yang berkaitan dengan postur, struktur, tugas pokok dan fungsi ABRI, misalnya perubahan organisasi dan penciutan personel ABRI. Ayat (4) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990 menyatakan, pengakhiran ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib diberitahukan kepada prajurit yang bersangkutan 1 tahun sebelumnya. Prabowo Subianto memulai karier militernya pada waktu lulus dari AKABRI tahun 1974. Pada tahun 1998 dia baru berumur 47 tahun, belum 55 tahun, itu sebabnya ikatan dinas lanjutannya belum habis. Artinya, dia baru akan pensiun 8 tahun kemudian. Namun, karena sudah menjalani kariernya selama 24 tahun (lebih dari 20 tahun) maka, untuk kepentingan ABRI Panglima ABRI Wiranto dapat mengakhiri ikatan dinasnya dengan pemberitahuan 1 tahun sebelumnya, berdasarkan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990. Mungkinkah Prabowo diberhentikan  dengan hormat berdasarkan  ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990? Mustahil! Kenapa demikian? Karena dia tidak menerima pemberitahuan dari Panglima ABRI Wiranto 1 tahun sebelum pemberhentiannya. Prabowo juga tidak diberitahu bahwa dia diberhentikan dengan hormat atas kepentingan ABRI berdasarkan  ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990. Juga, pada saat itu tidak ada kepentingan ABRI berupa hal-hal yang berkaitan dengan postur, struktur, tugas pokok dan fungsi ABRI, misalnya perubahan organisasi dan penciutan personel ABRI. ABRI justru kekurangan prajurit saat itu makanya dibentuklah Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa) untuk membantu ABRI. Nah, kerabatku sekalian,  nampak gamblang sekali. Prabowo mustahil diberhentikan dengan hormat berdasarkan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990. Itu sebabnya baik Prabowo maupun Panglima ABRI Wiranto tidak pernah mengakui pemberhentian Prabowo dari dinas Keprajuritan ABRI dilakukan berdasarkan  ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 PP No. 6 Tahun 1990. Keduanya sama-sama mengakui pemberhantian Prabowo dilakukan atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira. Indonesia Bukan Warung Kopi [caption id="" align="aligncenter" width="532" caption="Gambar: wikipedia.org"]

[/caption] Kerabatku sekalian, Indonesia bukan warung kopi namun NKRI yang punya konstitusi yang harus dirangkul dan dipikul oleh semua WNI. Tentara Indonesia bukan preman namun Prajurit ABRI yang memiliki kehormatan yang harus dijunjung dan disanjung dengan segenap jiwa raga. Bila memang terjadi kongkalikong panglima melanggar konstitusi untuk membohongi rakyat demi menyenangkan Prabowo, maka, mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan saya bertanya, mana yang lebih beradab? Tabiat dan perbuatan Prabowo yang merugikan disiplin keprajuritan dan ABRI serta membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa atau kongkalikong Panglima melanggar konstitusi untuk membohongi rakyat guna menyenangkan Prabowo? Bila yang terjadi hanya khilaf dan ceroboh serta tidak tahu, maka, izinkan saya berharap tulisan ini sampai ke Mabes TNI dan memohon Panglima TNI membenahi semuanya demi kedaulatan NKRI dan kehormatan TNI. Karena Kepres No. 62/ABRI/1998 diakhiri paragraf, “Dengan catatan: Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Presiden ini, akan diadakan pembetulan seperlunya.” Apabila generasi yang lalu membuat kesalahan maka generasi ini harus meluruskannya dan mengungkapkannya, agar generasi ini dan generasi yang akan datang tidak melakukan kesalahan demikian lagi. NB. Jenderal Wiranto yang mulia, sudah waktunya anda blak-blakan! Blog ini adalah Trilogi dari blog-blog: 1. Bila Prabowo Dalangnya Siapa yang Nanggap? 2. Benarkah Dalang Kudeta Mei 98 Menyesal?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun