Mohon tunggu...
Haihai Bengcu
Haihai Bengcu Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hanya seorang Tionghoa Kristen yang mencoba untuk melakukan sebanyak mungkin hal benar. Saling MENULIS agar tidak saling MENISTA. Saling MEMAKI namun tidak saling MEMBENCI. Saling MENGISI agar semua BERISI. Saling MEMBINA agar sama-sama BIJAKSANA.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akhirnya Bima Arya Memfitnah GKI Yasmin

25 Desember 2014   00:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:31 2826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="465" caption="Gambar: bengkuluekspress.com"][/caption] Akhirnya Walikota Bogor berbohong “Tidak ada lagi yang namanya GKI Yasmin,” dan mem-FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan pemerintah,”

Gereja Yasmin adalah gereja milik GKI Yasmin. Gereja Yasmin bukan kepunyaan GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya GKI Pengadilan Bogor tidak berhak atas gereja Yasmin dan mustahil merayakan natal di gereja Yasmin. GKI Yasmin adalah kumpulan anggota GKI yang mendirikan Jemaat sendiri yaitu Jemaat GKI Yasmin. Itu sebabnya ke 300 kk anggota Jemaat GKI Yasmin bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tidak mungkin membuat rencana merayakan Natal di GKI Yasmin. Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin. GKI Pengadilan Bogor adalah GKI yang DITUNJUK oleh Sinode GKI untuk menjadi Induk GKI Yasmin. Sebagai gereja induk, GKI Pengadilan TIDAK berhak mengelola GKI Yasmin apalagi membubarkannya. Sebagai gereja induk GKI Pengadilan WAJIB mendukung GKI Yasmin dalam hal dana dan menjadi MENTOR (Majelis Pendamping) dalam hal pengelolaan Jemaat sampai GKI Yasmin mandiri. GKI Pengadilan VS GKI Yasmin Kenapa Majelis Jemaat GKI Pengadilan yang tidak BERHAK membubarkan GKI Yasmin menghalalkan segala cara untuk membubarkan GKI Yasmin? Konon ada TIGA alasan yaitu: Pertama: Dirjen Bimas Kristen saat ini Oditha Rintana Hutabarat adalah anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Suaminya Radjiman Sitopu adalah anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Beberapa orang pengurus GKI Yasmin mengaku pernah dibujuk oleh Radjiman Sitopu agar berhenti beraksi karena bisa mengancam kedudukan Dirjen Bimas Kristen istrinya. Tentu saja permintaan demikian ditolak mentah-mentah. Kedua: Selain menjabat Wakil Ketua DPD PAN Bogor, Mahakati juga menjabat anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya sebagai sesama kader PAN dan tim sukses Walikota Bogor, dia pun pasang badan untuk Bima Arya Sugiarto junjungannya? Ketiga: Luas tanah gereja Yasmin 700 meter persegi dan harganya saat ini Rp. 10 juta permeter. Itu berarti harga tanah gereja Yasmin adalah Rp. 7 miliar. Pada bulan Desember 2012 yang lalu, kepada wartawan Tempo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan Provinsi Jabar telah menganggarkan dana Rp. 10 miliar dan Walikota Bogor telah menganggarkan Rp. 2 miliar untuk GKI Yasmin agar membatalkan pembangunan gereja Yasmin. Lebih lanjut Walikota Bogor menyatakan telah menyediakan sebidang tanah di jalan Semeru yang luasnya 1.000 meter persegi yang konon harga pasarnya saat ini Rp. 30 juta permeter. Itu berarti 30 juta dikali 1.000 meter sama dengan Rp. 30 miliar. Dana GKI Yasmin yang dititipkan ke GKI Pengadilan Bogor jumlahnya Rp. 650 juta. Dan Kementerian Agama lewat Dirjen Bimas Kristen telah menggelontorkan dana Rp. 100 juta ke GKI Pengadilan Bogor sehubungan dengan masalah GKI Yasmin. Kerabatku sekalian, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor telah dibutakan oleh iming-iming kalau GKI Yasmin bubar maka semua harta GKI Yasmin Rp. 37,75 miliar tersebut di atas akan menjadi milik GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya mereka menjadi TAMAK dan menghalalkan segala cara untuk membubarkan GKI Yasmin. Pembohongan Publik Bima Arya Sugiarto Pertemuan Bima Arya dengan perwakilan GKI Yasmin yang didampingi oleh komunitas lintas iman tanggal 4 April 2014, seminggu sebelum dilantik menjadi Walikota Bogor adalah bukti keberadaan GKI Yasmin. Janji Bima Arya untuk bertemu lagi secara konstruktif dengan GKI Yasmin setelah pelantikannya adalah bukti keberadaan GKI Yasmin.  Janji Bima Arya untuk menjadikan penyelesaian masalah GKI Yasmin sebagai prioritas utama adalah  bukti keberadaan GKI Yasmin. Surat Undangan dari GKI Yasmin untuk ikut merayakan Natal di gereja Yasmin pada tanggal 25 Desember 2014 adalah bukti keberadaan GKI Yasmin dan bukti akan adanya perayaan Natal di gereja Yasmin pada tanggal 25 Desember 2014 Jam 08.00 pagi. Keputusan MA tanggal 9 Desember 2010 dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI 8 Juli 2011 adalah bukti keberadaan GKI Yasmin. Walikota Bogor yang mulia, bapak Bima Arya yang terhormat, yang akan merayakan natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin. Selain mas media memberitakannya beramai-ramai, GKI Yasmin juga mengundang anda secara resmi lewat surat. Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin, bukan GKI Pengadilan Bogor. Kenapa anda menyebar berita BOHONG tidak ada perayaan Natal di gereja Yasmin karena ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan menyatakan GKI Pengadilan Bogor tidak merayakan Natal di gereja Yasmin? Kenapa alih-alih menyelesaikan masalah GKI Yasmin dengan manaati Keputusan MA dan Rekomendasi Ombudsman RI anda justru menyebar FITNAH alias berita bohong bahwa GKI Yasmin sudah tidak ada lagi? Kenapa menyebar FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan yang ditetapkan pemerintah,” padahal Keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap menyatakan dengan tegas bahwa gereja Yasmin didirikan dengan cara yang sah menurut hukum? Kenapa kekeh jumekeh mencabut IMB gereja Yasmin dan menyegel gereja Yasmin padahal Ombudsman RI telah menyatakan tindakan demikian membangkang Keputusan MA dan Melanggar hukum serta mengabaikan kewajiban hukum? Walikota Bogor yang terhormat, Bima Arya Sugiarto yang mulia, pernyataan anda, “Kota Bogor bukan kota intoleran”  adalah 100% benar. Menurut Keputusan MA, masalah GKI Yasmin bukan masalah intoleransi masyarakat Bogor namun masalah Walikota Bogor membangkang Keputusan MA. Menurut Ombudsman RI, masalah GKI Yasmin juga bukan masalah intoleransi masyarakat Bogor namun masalah Walikota Bogor membangkang Keputusan MA dan Melanggar hukum serta mengabaikan kewajiban hukum dengan mencabut IMB gereja Yasmin dan menyegel gereja Yasmin untuk melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Jadi, Walikota Bogor yang mulia, Bima Arya Sugiarto yang terhormat, izinkan saya menasehati anda: BERTOBATLAH dan jadilah Walikota Bogor yang TAAT hukum! Tolong, jangan menyebar FITNAH tentang GKI Yasmin lagi ya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun