[caption id="" align="aligncenter" width="297" caption="Gambar: suara-islam.com"][/caption] Ketua Forkami Achmad Iman getol sekali menyebar FITNAH bahwa IMB Gereja Yasmin tidak memenuhi syarat pendirian karena terbukti secara hukum melakukan PEMALSUAN dan PENIPUAN dukungan warga.
- Yang mengundang dan menyelenggarakan sosialisasi tentang pendirian gereja Yasmin adalah Lurah Curug Mekar AGUS ATENG M.S, SE.
- Yang membuat Formulir Berita Acara Pernyataan TIDAK KEBERATAN atas pembangunan gereja adalah Lurah Curug Mekar AGUS ATENG M.S, SE.
- Yang memberikan 5 (lima) amplop berisi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Formulir Berita Acara Pernyataan TIDAK KEBERATAN atas pembangunan gereja adalah Lurah Curug Mekar AGUS ATENG M.S, SE.
- Yang menerima 5 (lima) amplop berisi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Formulir Berita Acara Pernyataan TIDAK KEBERATAN atas pembangunan gereja dan dari Lurah Curug Mekar dan perintah untuk mengumpulkan tanda tangan warga adalah Staf Kelurahan Curug Mekar yang bernama LIE SUN LOK alias SUNTAWIJAYA.
- Yang menerima 5 (lima) amplop berisi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kertas ke 2 Formulir Berita Acara Pernyataan TIDAK KEBERATAN atas pembangunan gereja dan dari Lurah Curug Mekar dan diminta untuk mengumpulkan tanda tangan warga RT. 07 adalah Ketua RT. 07 yaitu MUNIR KARTA BIN SUKARTA.
- Ide MUNIR KARTA BIN SUKARTA mengumpulkan tanda tangan 6 orang warga dengan alasan tanda tangan mereka dibutuhkan untuk persetujuan pembangunan rumah sakit Hermina berasal dari diri MUNIR KARTA BIN SUKARTA sendiri.
- MUNIR KARTA BIN SUKARTA mengumpulkan tanda tangan seorang diri, tanpa bantuan siapa pun.
- MUNIR KARTA BIN SUKARTA adalah Terdakwa tunggal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kerabatku sekalian, berdasarkan fakta-fakta pengadilan tersebut di atas maka GKI Yasmin bukan hanya TIDAK TERLIBAT di dalam tipu daya MUNIR KARTA BIN SUKARTA namun adalah salah satu KORBAN tipu daya MUNIR KARTA BIN SUKARTA. Berdasarkan fakta-fakta pengadilan demikian, maka pernyataan ketua Forkami Achmad Iman bahwa, “GKI Yasmin sesungguhnya telah mempraktikkan provokasi yang membuat Kota Bogor menjadi tidak nyaman. Padahal sudah jelas memalsu dan memanipulasi tanda tangan warga dalam proses pembuatan IMB.” Adalah FITNAH. Dukungan Warga Yasmin atas Pembangunan Gereja Jaksa Penuntut Umum menyatakan: Bahwa, GKI Yasmin sudah menyertakan Surat Pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tertanggal 10 Maret 2002 ditandatangani oleh 170 orang (seratus tujuh puluh) warga. Bahwa, GKI Yasmin sudah menyertakan Surat Asli Berita Acara Musyawarah Forum Pemuda Curug Mekar dengan Panitia Pembangunan gereja dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor tanggal 1 Maret 2003, ditandatangani oleh 97 (sembilan puluh tujuh) warga. Bahwa, dalam pertemuan tanggal 12 Januari 2006 yang dihadiri oleh 67 (enam puluh tujuh) warga, sebagian besar warga tidak keberatan dengan rencana pembangunan gedung gereja. Ada juga warga masyarakat yang tidak setuju yaitu ABDULAH. Bahwa, pada pertemuan hari Minggu tanggal 15 Januari 2006 yang dihadiri 38 (tiga puluh delapan) warga, sebagian besar warga tidak keberatan dengan pembangunan gereja. Ada juga warga yang tidak setuju yaitu MUCHTAR A.M, yang saat itu selaku Ketua RT. 08. Jaksa Penuntut Umum menganggap pertemuan tanggal 8 Januari 2006 dengan 42 (emat puluh dua) warga menandatangani Surat Pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tidak relevan makanya tidak mengungkapkannya untuk mendakwa MUNIR KARTA BIN SUKARTA. Karena MUNIR KARTA BIN SUKARTA terbukti melakukan tindak pidana maka semua dukungan warga Taman Yasmin bagi pendirian gereja Yasmin menjadi NIHIL? Tentu saja tidak. Karena MUNIR KARTA BIN SUKARTA terbukti melakukan tindak pidana maka PROSES pengurusan IMB gereja Yasmin tidak sah? Tentu saja tidak. Karena MUNIR KARTA BIN SUKARTA terbukti melakukan tindak pidana memperdaya 10 (sepuluh) warga Taman Yasmin, maka, tanda tangan 10 (sepuluh) warga tersebut menjadi tidak sah. Itu berarti GKI Yasmin kehilangan dukungan 10 (sepuluh) warga Taman Yasmin. Apakah kehilangan dukungan 10 (sepuluh) warga menjadikan IMB gereja Yasmin tidak sah? Tentu saja tidak. Kerabatku sekalian, berdasarkan fakta-fakta pengadilan tersebut di atas maka pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman bahwa, “IMB Gereja Yasmin jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan mendirikan rumah ibadah karena MUNIR KARTA BIN SUKARTA terbukti bersalah. ” adalah FITNAH. Ketua Forkami Yang Terhormat Ketua Forkami yang terhormat, Ir. H. Achmad Iman yang mulia, mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, saya terpaksa membongkar FITNAH anda kepada GKI Yasmin karena penegakkan hukum pendirian rumah ibadah tidak bisa dilakukan dengan menyebar fitnah atas GKI Yasmin. Izinkan saya menasehati anda, “Tolong berhenti memfitnah GKI Yasmin. Minta maaflah kepada masyarakat karena selama ini anda sudah menghasut mereka untuk membenci GKI Yasmin dengan FITNAH.” Ir. H. Achmad Iman yang terhormat, kapan anda mau ke Ombudsman lagi? Kalau ke Ombudsman tolong beritahu mereka bahwa, “Ternyata Ketua Forkami memfitnah GKI Yasmin” dan tolong berikan blog ini kepada mereka untuk dipelajari, ya. Ha ha ha ha ..... Walikota Bogor yang mulia, Bima Arya Sugiarto yang terhormat, izinkan saya menasehati anda bahwa penegakkan hukum hanya bisa dilakukan dengan menaati hukum. Anda mustahil menegakkan hukum dengan mengabaikan kewajiban hukum dan melawan hukum. Semoga blog ini membuka wawasan anda dan menjernihkan hati anda akan penegakkan hukum di Kota Bogor Kutipan Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 171/PID/2011/PT.Bdg Kerabatku sekalian, masalah GKI Yasmin adalah masalah HUKUM. Itu sebabnya siapa saja yang mau mengerti masalah GKI Yasmin dengan benar harus mempelajari Per-undang-undangan dan Keputusan Pengadilan sehubungan dengan masalah GKI Yasmin denan teliti dan hati-hati sampai mengerti. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Bahwa ia Terdakwa MUNIR KARTA BIN SUKARTA, pada beberapa hari yang tanggal-tanggalnya tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Januari 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2006, bertempat di wilayah RT. 07 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan beberapa Perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa Berita Acara tertanggal 15 Januari 2005 yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal, dengan dimaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa awalnya di Jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW VIII kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor akan didirikan sebuah gereja oleh Majelis Gereja Kristen Indonesia. Sebelum dibangun sebuah gereja, pada bulan yang suda tidak diingat lagi secara pasti pada tahun 2005 pihak Panitia Pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor mengajukan izin pembangunan gereja ke Pemerintah Kota Bogor di Bagian Tata Pemerintahan Kota berupa Rekomendasi Permohonan untuk pembangunan gedung gereja/serbaguna GKI serta kelengkapan rekomendasi tersebut yaitu 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sumantoro selaku Pemohon (Ketua Majelis Gereja Kristen Indonesia), 1 (satu) lembar Surat Permohonan, fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Bukti Kepemilikan Tanah, Gambar Situasi, Surat Pernyataan yang ditandatangani penduduk sekitar tanah milik Gereja Kristen Indonesia yang menyatakan tidak keberatan atas pembangunan gereja tertanggal 10 Maret 2002 ditandatangani oleh 170 orang (seratus tujuh puluh) warga. 1 (satu) buah Surat Kuasa dari Ketua Majelis Gereja Kristen Indonesia sdr. Pendeta Sumantoro untuk pengurusan rekomendasi, Surat Asli Berita Acara Musyawarah antara Forum Pemuda Curug Mekar dengan Panitia Pembangunan gereja dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor tanggal 1 Maret 2003, Daftar Hadir Musyawarah dan Sosialisasi Pembangunan Gereja di Jalan RT. 1 RW. VIII tanggal 1 Maret 2003 yang ditandatangani oleh 97 (sembilan puluh tujuh) warga. Selanjutnya setelah menerima Rekomendasi Permohonan untuk pembangunan gedung gereja/serbaguna GKI beserta kelengkapannya, dibentuk tim untuk mengkaji persyaratan yang diajukan yang terdiri dari Bappeda, Asisten 1 Kota Bogor, Kepala Bagian Tata Kota Pemerintah Kota Bogor, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor, DLLAJ, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Bogor Barat, Lurah Curug Mekar, Departemen Agama, BPN dan Kesbang. Berdasarkan hasil rapat tim tersebut, maka pemohon dalam hal ini Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor harus menambah persyaratan lain untuk memperoleh izin membangun sebuah gereja yaitu berupa Surat Pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar tentang rencana pembangunan Gereja Kristen Indonesia di wilayah Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor; Bahwa dengan adanya penambahan syarat tersebut, maka pihak Panitia Pembangunan GKI Bogor yaitu saksi Drh THOMAS WADU DARA dan Ir. ANTON BIMORO mendatangi Kantor Kelurahan Curug Mekar. Setibanya di Kantor Kelurahan Curug Mekar, saksi Drh THOMAS WADU DARA dan Ir. ANTON BIMORO bertemu dengan Lurah Curug Mekar, yang saat itu dijabat oleh saksi AGUS ATENG M.S, SE dan saksi GALIH SLAMET SURONO selaku Ketua Lembaga Pemuda Masyarakat (LPM) Periode Tahun 2002-2003, serta saksi ACHMAD DASUKI selaku anggota Lembaga Pemuda Masyarakat (LPM) dan Ketua RW. VIII Kelurahan Curug Mekar. Pada saat pertemuan tersebut saksi Drh THOMAS WADU DARA dan Ir. ANTON BIMORO membicarakan rencana sosialisasi terhadap warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar mengenai pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor di Jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, yang akan diadakan pada tanggal 12 Januari 2006 dan tanggal 15 Januari 2006 di Kantor Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor; Bahwa, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2006, saksi AGUS ATENG M.S, SE selaku Lurah Curug Mekar mengundang seluruh tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW, Para Pemuda, Ketua DKM, RW. I, RW. II, RW. IV dan RW. VI, serta pihak Panitia Pembangunan GKI Bogor, untuk melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar tentang rencana pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia yang berlokasi di jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2006, pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar; Bahwa pada hari Kamis tangal 12 Januari 2006 sekitar pukul 19.00 WIB di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar, yang dihadiri 67 (enam puluh tujuh) orang warga Kelurahan Curug Mekar telah dilakukan sosialisasi kepada warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar tentang rencana pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia yang berlokasi di Jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Dalam pertemuan tersebut sebagian besar warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar berpendapat bahwa pada dasarnya mereka tidak keberatan dengan rencana pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia yang berlokasi di Jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Selanjutnya persetujuan dari warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar atas rencana pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor, dituangkan dalam bentuk Berita Acara penandatanganan masing-masing warga kelurahan Curug Mekar yang dibuat pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2006, yang menyatakan TIDAK BERKEBERATAN akan rencana tersebut. Dimana yang menandatangani Berita Acara tertanggal 12 Januari 2006, ada 61 (enam puluh satu) orang dari warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar yang hadir dalam pertemuan. Sementara dalam pertemuan tersebut ada juga warga masyarakat yang tidak setuju dengan adanya rencanan pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor di Jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, yaitu saksi ABDULAH dengan alasan rencana pembangunan Greja di Jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dapat menimbulkan konflik berkaitan dengan aqidah yang dianut warga masyarakat setempat; Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2006, saksi AGUS ATENG M.S, SE selaku Lurah Curug Mekar kembali mengundang seluruh tokoh masyarakat, pengurus dan warga masyarakat yang termasuk dalam RW. VIII untuk melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat Curug Mekar tentang pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia yang berlokasi di Jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006 sekitar pukul 13.00 WIB s/d 15.00 WIB di Kantor Kelurahan Curug Mekar; Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006 sekitar pukul 13.00 WIB di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar, yang dihadiri 38 (tiga puluh delapan) orang warga RW. VIII Kelurahan Curug Mekar, telah dilakukan sosialisasi kepada warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar tentang rencana pembangunan Gereja Kristen Indonesia yang berlokasi di Jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Dalam pertemuan tersebut sebagian besar warga masyarakat RW. VII Kelurahan Curug Mekar berpendapat bahwa pada dasarnya mereka tidak keberatan dengan rencana pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang berlokasi di Jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Sementara dalam pertemuan tersebut ada juga warga yang tidak setuju dengan adanya rencana pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang berlokasi di Jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, yaitu saksi MUCHTAR A.M, yang saat itu selaku Ketua RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar dengan alasan rencana pembangunan gereja di Jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik, karena gedung gereja tersebut di bangun di wilayah yang mayoritas dihuni oleh warga muslim. Selanjutnya sebagai tanda bukti adanya persetujuan dari warga masyarakat RW. VIII kelurahan Curug Mekar atas rencana pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI), saksi AGUS ATENG M.S, SE membuat Berita Acara tanda tangan warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar pada Minggu tanggal 15 Januari 2006, yang menyatakan TIDAK KEBERATAN akan rencana pembangunan gedung gereja tersebut dan setelah itu diserahkan kepada saksi LIE SUN LOK alias SUNTAWIJAYA, yang merupakan salah satu tokoh masyarakat dari RW. VIII Kelurahan Curug Mekar dan juga bekerja sebagai staf Kelurahan Curug Mekar. Saksi LIE SUN LOK alias SUNTAWIJAYA langsung menandatangani Berita Acara tanda tangan warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar pada Minggu tanggal 15 Januari 2006, yang menyatakan TIDAK KEBERATAN akan rencana pembangunan gedung gereja. Selanjutnya saksi LIE SUN LOK alias SUNTAWIJAYA dimintakan bantuan oleh saksi AGUS ATENG M.S, SE untuk meminta tanda tangan warga masyarakat RW. VIII Kelurahan Curug Mekar yang tidak berkeberatan akan rencana pembangunan gedung gereja, sambil menyerahkan Berita Acara Penandatanganan yang menyatakan tidak berkeberatan tersebut yang terdiri dari 2 (dua) lembar kertas. Pada lembaran kertas pertama berisi tulisan Berita Acara dan isi pernyataan tidak berkeberatan akan rencana pembangunan gedung gereja tertanggal 15 Januari 2006 dan sebuah tabel yang berisi 5 (lima) buah kolom, di mana kolom 1 (satu) berisi nomor urut yang dimulai dengan nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 10 (sepuluh). Sedangkan pada lembaran kertas kedua berisi sebuah tabele yang berisi 5 (lima) buah kolom, dimana kolom 1 (satu) berisi nomor urut yang dimulai dengan nomor urut 11 (sebelas) sampai dengan nomor urut 50 (lima puluh). Selain itu saksi AGUS ATENG M.S, SE menyerahkan 5 (lima) buah amplop dimana masing-masing amplop berisi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) dan berpesan kepada saksi LIE SUN LOK alias SUNTAWIJAYA, agar dalam meminta tanda tangan warga masyarakat RW. VIII kelurahan Curug Mekar, warga harus ikhlas menandatangani Berita Acara tersebut, tidak boleh ada paksaan atau diiming-imingi dengan uang. Bahwa setelah menerima Berita Acara Penandatanganan Warga Masyarakat yang tidak berkeberatan atas rencana pembangunan gereja dari saksi AGUS ATENG M.S, SE, saksi LIE SUN LOK alias SUNTAWIJAYA langsung pergi menemui Terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT. 07 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar. Setelah saksi LIE SUN LOK alias SUNTAWIJAYA menemui Terdakwa, karena Terdakwa hadir dalam pertemuan pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006, maka Terdakwa menandatangani Berita Acara tersebut pada nomor urut 1 (satu) dan selanjutnya saksi LIE SUN LOK alias SUNTAWIJAYA meminta bantuan kepada Terdakwa untuk meminta tanda tangan warga masyarakat RT. 07 RW. VIII yang tidak keberatan terhadap rencana pembangunan gedung gereja minimal 10 (sepuluh) orang warga, sambil menyerahkan lembaran kertas kedua Berita Acara Penandatangan, berisi sebuah tabel yang berisi 5 (lima) buah kolom dimana kolom 1 (satu) berisi nomor urut yang dimulai dengan nomor urut 11 (sebelas) sampai dengan nomor urut 50 (lima puluh). Selain itu Terdakwa juga diberikan 5 (lima) buah amplop dimana masing-masing amplop beisi uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah); Bahwa sebelum mendatangi warganya, Terdakwa telah mengetahui bahwa warga RT. 07 RW. VIII kelurahan Curug Mekar yang menghadiri pertemuan pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006 tersebut hanya 4 (empat) orang yaitu saksi UNING, saksi DJUHARI, ACE SUKANDI dan ADANG. Selanjutnya Terdakwa berpikir bahwa dirinya harus mencari 6 (enam) orang lagi warga RT. 07 RW. VIII yang mau menandatangani Berita Acara pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pembangunan gedung gereja, sambil berpikir alasan apa yang akan Terdakwa gunakan sehingga para warga yang dimintai tanda tangan untuk bBerita Acara Penandatanganan yang menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pembangunan gedung Gereja. Akhirnya Terdakwa memperoleh ide bahwa Terdakwa akan meminta tanda tangan 6 (enam) orang warga lainnya yaitu saksi ATAB B.A. saksi JUMAT bin ENTONG, saksi MARDIAN S. Alias DIAN, saksi AHMAD SALEH IBRAHIM, saksi ACHMAD dan SODIMIN, dengan alasan bahwa tanda tangan mereka dibutuhkan untuk memberikan persetujuan pembangunan rumah sakit Hermina di Jalan Ring Road Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, mengingat pada saat itu di Jalan Ring Road Kalurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor memang sedang dibangun Rumah Sakit Hermina Bogor. Bahwa, setelah Terdakwa telah menentukan warga-warganya yang akan dimintai tanda tangan untuk Berita Acara Penandatanganan yang menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pembangunan gedung gereja, selanjutnya terdakwa langung mendatangi warganya masing-masing tersebut yang tinggal di wilayah RT. 07 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Bahwa, pertama kali Terdakwa datang menemui ACE SUKANDI di rumahnya, dan pada saat bertemu dengan ACE SUKANDI, Terdakwa tidak berkata apa-apa, hanya datang menyerahkan 1 (satu) amplop berisi uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebagai uang pengganti ongkos ACE SUKANDAI yang telah datang menghadiri pertemuan di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006 pada pukul 13.00 WIB, kemudian Terdakwa menyuruh ACE SUKANDI menuliskan nama dan menandatangani sehelai kertas yang berisi tabel dengan 5 (lima) buah kolom, pada nomor urut 11 (sebelas), sehingga membuat ACE SUKANDA beranggapan bahwa tanda tangannya sebagai tanda bukti telah menerima uang pengganti ongkos menghadiri pertemuan; Bahwa, selanjutnya yang kedua Terdakwa datang menemui saksi AHMAD SALEH IBRAHIM, karena Terdakwa mengetahui bahwa saksi AHMAD SALEH IBRAHIM tidak hadir dalam pertemuan di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006, maka Terdakwa hanya meminta menuliskan nama dan tanda tangan saksi AHMAD SALEH IBRAHIM pada nomor urut 12 (dua belas), dengan pura-pura berdalih bahwa tanda tangannya dibutuhkan untuk persetujuan pembangunan Rumah Sakit Hermina di Jalan Ring Road Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Akhirnya saksi AHMAD SALEH IBRAHIM berharap dengan telah menandatangani kertas tersebut, dirinya dapat bekerja di Rumah Sakit Hermina karena saat itu saksi AHMAD SALEH IBRAHIM sedang membutuhkan pekerjaan. Bahwa, setelah itu Terdakwa datang menemui saksi ATAB B.A, karena Terdakwa juga mengetahui bahwa saksi ATAB B.A juga tidak hadir dalam pertemuan di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006, maka Terdakwa hanya meminta menuliskan nama dan tandatangan saksi ATAB B.A pada nomor urut 13 (tiga belas), dengan pura-pura berdalih bahwa tandatangannya dibutuhkan untuk persetujuan pembangunan rumah sakit Hermina di Jalan Ring Road Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Sementara saksi ATAB B.A mau menandatangani kertas tersebut karena pembangunan rumah Sakit merupakan hal yang positif bagi warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar. Bahwa, selanjutnya Terdakwa datang menemui saksi UNING di rumahnya, dan pada saat menyerahkan 1 (satu) buah amplop berisi uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebagai uang pengganti ongkos saksi UNING yang telah datang menghadiri pertemuan di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006, pada pukul 13.00 WIB, kemudian Terdakwa menyuruh saksi UNING menuliskan nama dan menandatangani sehelai kertas yang berisi tabel dengan 5 (lima) buah kolom pada nomor urut 14 (empat belas), sehingga saksi UNING menganggap tanda tangan tersebut sebagai tanda bukti telah menerima uang pengganti ongkos menghadiri pertemuan; Bahwa, setelah itu Terdakwa datang menemui saksi MARDIAN S. Alias DIAN, karena Terdakwa mengetahui bahwa saksi MARDIAN S. Alias DIAN juga tidak hadir dalam pertemuan di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006, maka Terdakwa hanya meminta menuliskan nama dan tandatangan saksi MARDIAN S. Alias DIAN pada nomor urut 15 (lima belas), dengan pura-pura berdalih bahwa tandatangannya dibutuhkan untuk persetujuan pembangunan rumah sakit Hermina di Jalan Ring Road Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Sementara saksi MARDIAN S. Alias DIAN mau menandatangani kertas tersebut karena saksi MARDIAN S. Alias DIAN melihat banyak warga RT. 07 RW. VIII yang sudah menandatangani kertas tersebut. Bahwa, kemudian Terdakwa datang menemui saksi JUMAT bin ENTONG, karena Terdakwa mengetahui bahwa saksi JUMAT bin ENTONG juga tidak hadir dalam pertemuan di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006, maka Terdakwa hanya meminta menuliskan nama dan tandatangan saksi JUMAT bin ENTONG pada nomor urut 16 (enam belas), dengan pura-pura berdalih bahwa tandatangannya dibutuhkan untuk persetujuan pembangunan Rumah Sakit Hermina di Jalan Ring Road Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Sementara saksi JUMAT bin ENTONG mau menandatangani kertas tersebut karena pembangunan Rumah Sakit merupakan hal yang positif bagi warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar; Bahwa, selanjutnya Terdakwa datang menemui SODIMIN, karena karena Terdakwa mengetahui bahwa SODIMIN juga tidak hadir dalam pertemuan di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006, maka Terdakwa hanya meminta menuliskan nama dan tandatangan SODIMIN pada nomor urut 17 (tujuh belas), dengan pura-pura berdalih bahwa tandatangannya dibutuhkan untuk persetujuan pembangunan Rumah Sakit Hermina di Jalan Ring Road Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor; Bahwa, setelah itu Terdakwa datang menemui ADANG di rumahnya, dan pada saat bertemu dengan ADANG, Terdakwa tidak berkata apa-apa, hanya datang menyerahkan 1 (satu) amplop berisi uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebagai uang pengganti ongkos ADANG yang telah datang menghadiri pertemuan di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006, pada pukul 13.00 WIB, kemudian Terdakwa menyuruh ADANG menuliskan nama dan menandatangani sehelai kertas yang berisi tabel dengan 5 (lima) buah kolom pada nomor urut 18 (delapan belas), sehingga menyebabkan ADANG beranggapan bahwa tanda tangannya sebagai tanda bukti telah menerima uang pengganti ongkos menghadiri pertemuan; Bahwa, kemudian Terdakwa datang menemui saksi ACHMAD, karena Terdakwa mengetahui bahwa saksi ACHMAD juga tidak hadir dalam pertemuan di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006, maka Terdakwa hanya meminta menuliskan nama dan tandatangan saksi ACHMAD pada nomor urut 19 (sembilan belas), dengan pura-pura berdalih bahwa tandatangannya dibutuhkan untuk persetujuan pembangunan Rumah Sakit Hermina di Jalan Ring Road Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Sementara saksi ACHMAD mau menandatangani kertas tersebut karena pembangunan rumah sakit merupakan hal yang porsitif bagi masyarakat Kelurahan Curug Mekar. Bahwa, setelah itu Terdakwa datang menemui saksi DJUHARI di rumahnya, dan pada saat bertemua saksi DJUHARI, Terdakwa tidak berkata apa-apa, hanya datang menyerahkan 1 (satu) amplop berisi uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebagai uang pengganti ongkos saksi DJUHARI yang telah datang menghadiri pertemuan di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006, pada pukul 13.00 WIB, kemudian Terdakwa menyuruh saksi DJUHARI menuliskan nama dan menandatangani sehelai kertas yang berisi tabel dengan 5 (lima) buah kolom pada nomor urut 20 (dua puluh), sehingga menyebabkan saksi DJUHARI beranggapan bahwa tanda tangannya sebagai tanda bukti telah menerima uang pengganti ongkos menghadiri pertemuan; Bahwa, setelah Terdakwa berhasil memperoleh tanda tangan 10 (sepuluh) orang warga RT. 07 RW. VIII Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dengan tipu dayanya, keesokan harinya Terdakwa menyerahkan kembali kepada saksi LIE SUN LOK alias SUNTAWIJAYA, 1 (satu) lembar kertas Berita Acara Penandatanganan yang menyatakan tidak berkeberatan tersebut yang berisi sebuah tabel yang berisi 5 (lima) buah kolom, dimana kolom 1 (satu) berisi nomor urut yang telah diisi dengan nama-nama dan tanda tangan dari warga RT. 07 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar. Selanjutnya saksi LIE SUN LOK alias SUNTAWIJAYA langsung menyerahkan kembali 2 (dua) lembar Berita Acara Penandatanganan yang menyatakan tidak keberatan atas pembangunan gedung gereja yang telah ditandatangani warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar dari nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 20 (dua puluh) kepada saksi AGUS ATENG M.S, SE; Bahwa, sekitar bulan Pebruari 2010, saksi ATAB B.A, saksi JUMAT bin ENTONG, saksi MARDIAN S alias DIAN, saksi AHMAD SALEH BIN IBRAHAIM, saksi ACHMAD, saksi DJUHARI dan saksi UNING didatangi oleh SYAFEI sambil membawa kemduaian memperlihatkan fotocopy Berita Acara Penandatangan yang menyatakan tidak berkeberatan atas pembangunan gedung gereja tertanggal 15 Januari 2006. Selanjutnya SYAFEI menanyakan apakah benar dalam fotocopy Berita Acara tersebut adalah benar tangan tangan saksi ATAB B.A, saksi JUMAT bin ENTONG, saksi MARDIAN S alias DIAN, saksi AHMAD SALEH BIN IBRAHAIM, saksi ACHMAD, saksi DJUHARI dan saksi UNING. Setelah masing-masing melihat fotocopy Berita Acara tersebut, ATAB B.A, saksi JUMAT bin ENTONG, saksi MARDIAN S alias DIAN, saksi AHMAD SALEH BIN IBRAHAIM dan saksi ACHMAD ingat bahwa mereka masing-masing mau menandatangani surat tersebut karena pada saat itu Terdakwa menjelaskan apabila mereka mau menandantangi kertas tersebut berarti mereka setuju dengan adanya pembagunan Rumah Sakit Hermina, bukan menyatakan setuju dengan adanya pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia di Jalan Ring Road No. 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW VIII kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Sementara saksi DJUHARI dan saksi UNING, yang memang hadir dalam pertemuan pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006 di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar, hanya mengetahui bahwa dirinya menandatangani surat tersebut sebagai tanda terima telah menerima uang pengganti ongkos kehadiran pertemuan sebesar Rp. 100.000,- (seraturs ribu rupiah). Bahwa saksi ATAB B.A, saksi JUMAT bin ENTONG, saksi MARDIAN S alias DIAN, saksi AHMAD SALEH BIN IBRAHAIM, saksi ACHMAD, saksi DJUHARI dan saksi UNING tidak akan mau menandatangani surat yang dibawa dan disodorkan oleh Terdakwa apabila mengetahui bahwa surat tersebut adalah Berita Acara Penandatanganan yang menyatakan tidak berkeberatan atas pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor di Jalan Ring Road No. 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor. Bahwa, saksi ATAB B.A, saksi JUMAT bin ENTONG, saksi MARDIAN S Alias DIAN, saksi AHMAD SALEH IBRAHIM, saksi ACHMAD, saksi DJUHARI dan saksi UNING kecewa karena dengan adanya tanda tangan mereka, maka Berita Acara tertanggal 15 Januari 2006 dijadikan sebagai salah satu syarat kekurangan yang harus dipenuhi oleh pihak Panitia Pembangunan GKI Bogor dalam rangka memenuhi kelengkapan pengajuan Rekomendasi Permohonan untuk pembangunan gedung gereja/serbaguna GKI, sehingga pihak Gereja Kristen Indonesia Bogor dapat memperoleh izin untuk mendirikan gedung gereja di Jalan Ring Road No. 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor Perbuatan Terdakwa Munir Karta Bin Sukarta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H